Laman

Sabtu, 06 Februari 2010

DPR Desak Pemerintah PNS-kan Guru Honorer

Jakarta - DPR mendesak pemerintah mengangkat guru honorer yang digaji dari dana non APBN dan APBD menjadi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil. Anggota Dewan akan segera menggelar rapat dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Menteri Pendidikan Nasional, dan instansi terkait untuk membahas hal tersebut.

Hal itu dinyatakan Yasin Kara Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional sekaligus anggota Komisi X DPR, saat menemui perwakilan 30 guru honorer yang berdemontrasi ke gedung DPR, "Ini kesempatan pemerintah untuk memberikan penghargaan bagi mereka (guru honorer) yang telah mengabdi pada negara," ujar Yasin Kara.



Menurut Yasin, Komisi X sudah berkali-kali membicarakan hal tersebut dengan pemerintah. Namun masalah ini terganjal alasan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara yang menyatakan belum ada data guru honorer yang jelas. Padahal kata Yasin, keberadaan guru honorer dan pekerja honorer lainnya merupakan kondisi yang nyata. "Ini alasan yang tidak wajar," ujar Yasin.



Selain itu, guru honorer yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI), mendesak DPR merubah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.



Ketua Umum FTHSNI Ani Agustina menyatakan, dalam peraturan yang adalah revisi PP 48/2005 itu, kemungkinan rekruitmen guru honorer sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil semakin tidak jelas. Dia menuntut pemerintah mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil paling lambat tahun 2014. "Diperlukan teknis penyelesaian," kata, Ani Agustina saat audiensi dengan Komisi X DPR.



Ani mengatakan, untuk tahap awal pemerintah melalui Departemen Pemberdayaan Aparatur Negara dan Departemen Pendidikan Nasional memasukkan data tenaga honorer (termasuk penjaga, petugas kesehatan, dan bagian umum sekolah) kedalam data Badan Kepegawaian Negara.



Menurut Ani, aturan usia maksimal guru honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS juga harus ditambah. Dia mengusulkan usia maksimal pengangkatan ditetapkan pada usia 51 tahun. "Mengingat pengabdian yang sudah mereka berikan," ujarnya.



Selain Ani, sejumlah guru juga menyampaikan aspirasinya. Subandi, guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di SMP 11 dan SMK 6 Yogyakarta mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah yang tidak merespon aspirasi mereka.



HM Warsit Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Blora, Jawa Tengah, yang ikut dalam perwakilan guru, meminta DPR membahas jam mengajar guru honorer. Sebab, jika ada penempatan guru non honorer di sekolah, jam mengajar guru honorer akan berkurang. Ini berimbas pada berkurangnya pendapatan guru honorer."Guru honorer akan menjadi korban psikis dan moral," ungkapnya. (E1)

PP Pendidikan Kedinasan Akhirnya Disahkan

PP Pendidikan Kedinasan Akhirnya Disahkan

Sabtu, 6 Februari 2010



Pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Kedinasan. Padahal, RPP ini masih menuai kontroversi.

"Bapak Presiden sudah menandatanganinya beberapa hari lalu," tutur Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional Fasli Jalal di sela-sela acara ITB Fair, Sabtu (6/2/2010).

Menurut dia, setiap perguruan tinggi kedinasan yang ada di berbagai kementrian wajib menyesuaikan diri dengan PP yang baru ini. "Masa transisinya lima tahun," tutur Wakil Menteri Pendidikan Nasional ini.

Namun, ia meminta para pengelola PTK maupun kementrian tidak khawatir atas disahkannya PP ini. " Tidak perlu cemas, baca dengan tenang dahulu," ujarnya ketika disinggung mengenai banyaknya kritikan dari PTK mengenai RPP Pendidikan Kedinasan ini.

Menurut dia, setiap PTK memang diwajibkan menyesuaikan diri dengan UU Badan Hukum Pendidikan. Ada empat pilihan yang bisa ditempuh PTK untuk melakukan penyesuaian, diantaranya bertransformasi menjadi BHP pemerintah, kerjasama dengan perguruan tinggi (BHP) yang bisa mengampu, atau tetap mempertahankan pendidikan profesi dalam format yang baru, yaitu setelah S1.

Rabu, 03 Februari 2010

PERDA

Dalamwaktu dekat ini DPRD Kabupaten Lebak Akan membahas 3 RAPERDA yang salah satunya Tentang PERDA Wajib Belajar 12 tahun. Ini sebuah bukti kongrit dari pemerintah untuk menggolkan Program Rangkasbitung kota pelajar Lebak kabupaten pendidikan. Tapi kadang - kadang pemerintah tidak pernah melakukan uji publik ataupun analisa yang benar - benar mendasar hanya melakukan keinginan sepihak tanpa analisa yang jelas ke bawah. PERDA pendidikan sangat krusial untuk dunia pendidikan Lebak.dalam PERDA tersebut perlu juga di kaji tentang SDM khususnya guru yang berkompeten dan mempunyai didikasi dan Loyalitas yang tinggi terhadap dunia pendidikan di Lebak dan PERDA Pendidikan itu juga harus menjadi suatu keputusan yang mengikat dan bisa di pertanggung jawabkan jangan sampai PERDA Pendidikan menjadi produk yang tidak berjalan seperti PERDA DINIYAH yang sudah dilaksanakan dalam 3 tahun ini.Mari kita kaji dan Perlu analisis yang benar dalam menentukan suatu peraturan.Selamat "KOTA KU SELAMAT KABUPATENKU" Kami (FTHSNI LEBAK) tak akan lelah untuk terus mendedikasikan semua kemapuan dan ilmu yang kami punya untuk Dunia Pendidikan Lebak.

Jumat, 29 Januari 2010

25 Januari 2010 jam 16:07

karena akan disahknnya PP baru bagi GTT-PTT ..ini sbagian Kutipan Barita di SM : * Komisi E DPRD Jateng...." Kalo Mereka ( GTT-PTT ) yang bekerja di instansi Negeri menuntut diangkat menjadi CPNS maka HAK GURU SWASTA Untk mndaftar CPNS akan HILANG "
Saudaraku janganlah menambah kericuhan dalam perjuangan ini. GTT-PTT yg bekerja di instansi negeri dibiayayai kOMITE ato disbut juga Non APBD/APBN yg berjuang dan akan ditetapkan PP baru adalah GTT-PTT yang sudah Masuk DATA BASE 2005, yang saat itu validasi data th 2005 secara syah dari Dinas Pendidikan dan BKD mengumumkan layak diangkat menjadi CPNS, namun ditengah perjalanan th 2006 saat pengadaan CPNS munculah PP 48,maka kami terganjal PP 48.dri situlah GTT-PTT skolah Negeri berjuang,dan terbentuk lah sebuah organisasi besar FTHSNI = Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri..yag SAH dan sudah berbadan Hukum :
"Akta Notaris No. 01 tanggal 01/November 2007 Notaris Edy Haryadi, SH SK Menkumham RI Nomor : A.HU-47.AH.01.06./2009 Tanggal 22 April 2009"
dan sampai detik inipun masih berjuang,dari tahun 2006 - 2010 pengangkatan CPNS TIDAK PERNAH mengakomodir kami,bahkan Formasipun tidak pernah ada,jadi keberadaan kami n perjuanagn kami jika berhasil itu nanti TIDAK AKAN ADA YNG DIRUGIKAN,bisa jadi PP yang baru nanti akan mengakomodir juga dari GTT-PTT Swasta.trima kasih ........

Tenaga Honorer Desak Revisi PP 43/2007

30 Februari 2010

GROBOGAN-Puluhan perwakilan tenaga honorer daerah dana lain (nonAPBN/ APBD), Jumat (22/2) kemarin bertemu dengan Komisi A DPRD Grobogan.

Mereka yang berjumlah 25 orang terdiri atas unsur guru tidak tetap (GTT), dan pegawai tidak tetap (PTT), meminta dukungan Dewan merevisi PP 43/ 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Menurut Ketua Forum GTT Grobogan Iswahyudi, PP perlu direvisi karena dianggap mempersulit pengangkatan tenaga honorer dana lain, menjadi CPNS.

’’Dalam PP 43/2007 diterangkan pengangkatan tenaga honorer dana lain (nonAPBN/ APBD) dilakukan setelah seluruh honorer APBN/ APBD diangkat secara nasional. Pertanyaannya, kapan pengangkatan itu akan segera diselesaikan pemerintah,’’ tandasnya.

Kekhawatiran mengenai waktu penyelesaian pengangkatan honorer APBN/ APBD, ungkap Iswahyudi sedemikian beralasan. Mengingat, untuk bisa menjadi PNS sekitar 1.051 orang tenaga honorer non APBN/ APBD Grobogan hingga kini masih harus menunggu honorer APBN/ APBD diangkat secara tuntas.
Harus Direvisi Desakan merevisi PP, lanjut dia, terutama agar keinginan menjadi PNS tidak terkatung-katung di tengah jalan. Dicontohkannya, khusus wilayah Grobogan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer nonAPBN/ APBD dikabarkan selesai tahun 2008.

Berarti langkah mereka untuk segera diangkat PNS tinggal sesaat lagi. Namun karena terbentur peraturan yang menyebutkan pengangkatan secara nasional, harapan diangkat menjadi CPNS kembali memudar. ’’Ya itu tadi, kembali ke PP yang menyebutkan pengangkatan menunggu secara nasional. Meskipun pengangkatan honorer APBN/ APBD Grobogan bisa diselesaikan pada tahun 2008, tetapi kalau daerah lain belum selesai, kami tetap belum bisa diangkat PNS. Akhirnya, nasib kami tetap terkatung-katung menunggu pengangkatan honorer APBN/ APBD selesai dilakukan,’’ tambah Supriyono salah seorang perwakilan GTT.

Ditambahkan, selain meminta dukungan legislatif di tingkat daerah keinginan merivisi PP sudah disampaikan pada Komisi X DPR RI. Sementara Surya, seorang PTT Dinas Kesehatan mengeluhkan minimnya penghasilan yang diterimanya selama ini. Hampir 16 tahun mengabdi, tenaga kesehatan tersebut mengaku gajinya tidak lebih dari Rp 250 per bulan. Penghasilan yang minim dan pengabdiannya selama belasan tahun membuat ibu satu anak ini berharap bisa segera diangkat menjadi PNS.

Ketua Komisi A Drs Supriyatno mengaku bisa memahami kegelisahan yang dirasakan para honorer daerah tersebut. Pihaknya mendukung keinginan revisi PP 43/2007 yang bahkan telah disampaikan ke pihak DPR RI. (H41-16)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suara

Selasa, 26 Januari 2010

FTHSNI

Raker Gabungan Komisi II, VIII dan X Sepakat Bentuk Panja
25-Jan-2010

Rapat Kerja (Raker) Gabungan menyepakati terbentuknya Panitia Kerja (Panja) Gabungan Komisi II, VIII dan Komisi X DPR dengan komposisi masing-masing sebanyak 15 (lima belas) anggota dengan masa tugas selam 1 (satu) bulan.



Demikian isi salah satu kesimpulan yang dibacakan pimpinan rapat Burhanuddin Napitupulu (F-PG) saat melakukan Raker Gabungan dengan MenPAN EE Mangindaan, Mendiknas Muh. Nuh, Menag Suryadharma Ali, Kepala BKN Edy Topo Ashari, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1) foto:iwan/parle/DS



“Kesekatan pembentukan Panja Gabungan tersebut rencananya akan mengakomodir CPNS yang teranulir dimana pengangkatan CPNS akan mengakomodasi Rapat Gabungan tanggal 7 Juli 2008 dan tanggal 3 Februari 2009,”jelas Burhanuddin.



Selanjutnya, Panja Gabungan tersebut juga akan membahas mengenai kesejahteraan guru yang perlu melibatkan Gubernur, Bupati/Walikota, serta perlu mengakomodasi guru non-APBN/APBD baik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan juga Panja Gabungan Komisi ini juga perlu memperhatikan pendekatan status dan pendekatan kesejahteraan.



Dalam isi kesimpulan yang lain, Raker Gabungan juga menyepakati permasalahan STT SETIA yang akan ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR.



Sebelumnya Raker Gabungan Komisi II, VIII dan X diawali hujan interupsi dimana sejumlah anggota dewan menginginkan rapat ditunda karena ketidak hadiran 3 (tiga) menteri terkait yakni Menkeu Sri Mulyani, Menkes Endang Rahayu Setyaningsing, dan Mendagri Gamawan Fauzi, dan hanya mewakilkannya kepada pejabat berwenang.(nt)

Kamis, 21 Januari 2010

Guru Honor Merasa Didiskriminasikan

Jumat, 22-Januari-2010, 08:01:48
RANGKASBITUNG– Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak, menilai pemerintah telah melakukan diskriminasi terhadap para guru honor.

Pasalnya, mereka dibatasi dilibatkan di berbagai program peningkatan kualitas, sertifikasi hingga penerimaan honor di bawah Rp 100 ribu per bulan. Akibatnya, guru honor di sekolah negeri tidak mampu mengembangkan diri dan tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak.
“Hampir seluruh guru honor tidak mendapatkan kesejahteraan, karena masih banyak yang memiliki gaji di bawah Rp 100 ribu perbulan. Itu pun dibayar per tiga bulan, karena harus menunggu pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” kata Ali Saeful Ramdani, Ketua FTHSNI, kepada Radar Banten, kemarin.
Atas dasar tersebut, Ali berharap pemerintah bisa memberikan perhatian terhadap para guru honor melalui penyetaraan seperti halnya para guru yang sudah bersatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Kami mempunyai hak yang sama untuk menerima program peningkatan kualitas SDM. Sangat wajar jika kami dilibatkan dalam sertifikasi atau program-program pelatihan lainnya,” ungkapnya.
Sekretaris Umum FTHSNI Deni Sofyan Nurdiansyah menambahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak harus secepatnya melakukan validasi data guru honor dan disinkronkan dengan data yang ada pada Dinas Pendidikan (Dindik).
“Kami juga meminta agar seluruh sekolah tidak lagi melakukan rekruitmen guru honor, sebelum guru honor saat ini diangkat menjadi CPNS,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Lebak Pipit Chandra berjanji mendorong pihak terkait untuk melakukan pendataan ulang guru honor di lingkungan Pemkab Lebak. “Dalam waktu dekat, kami akan kembali mengundang BKD untuk membicarakan berbagai persoalan kepegawaian termasuk persoalan ini (data guru honor-red),” pungkasnya. (day)