Laman

Rabu, 14 April 2010

Validasi Honorer, BKN Perlu Dana Rp25 Miliar

Senin, 12 April 2010

JAKARTA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp144,07 miliar dalam APBNP 2010. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp25 miliar akan digunakan untuk validasi dan verifikasi tenaga honorer. Sedangkan sisanya antara lain digunakan sekitar Rp94 miliar lebih untuk pengembangan aparatur.

Sekretaris Utama (Sesma) BKN Edy Sujitno mengatakan, pagu anggaran yang ditetapkan Menkeu sebesar Rp437 miliar tidak mencukupi untuk membiayai beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan tahun ini.

"Tahun ini, BKN akan melakukan validasi dan verifikasi data tenaga honorer. Baik yang tertinggal maupun honorer non APBN/APBD," ucap Edy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (12/4).

Lebih lanjut dikatakan, untuk Tahun Anggaran 2010 BKN mendapatkan Rp437 miliar. Hingga triwulan pertama (akhir Maret 2010), dana yang terserap Rp49,1 persen atau 11,23 persen.

Angka ini jauh meningkah dibanding TA 2009 BKN mendapatkan Rp360,06 miliar. Di antaranya untuk membiayai penetapan formasi CPNS Rp7,6 miliar dan NIP (Nomor Induk Pegawai) Rp4 miliar.

Senin, 15 Maret 2010

Depdiknas Dukung Lebak Jadi Kota Pelajar

Senin, 15-Maret-2010, 08:38:42

RANGKASBITUNG- Upaya peningkatan bidang pendidikan di Kabupaten Lebak, rupanya menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Bahkan Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Prof DR Dodi Nandika mengatakan, pendidikan di kabupaten tertinggal seperti di Lebak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
“Dalam rapat pembahasan peningkatan pendidikan yang diadakan di Jakarta beberapa waktu lalu, pendidikan di daerah tertinggal akan jadi prioritas,” kata Prof DR Dodi Nandika di sela-sela kunjungan ke beberapa sekolah di Rangkasbitung, Sabtu (13/3).
Dodi berharap upaya peningkatan bidang pendidikan yang sedang dilakukan oleh Pemkab Lebak terus dipacu. Dengan demikian, sambung Dodi, cita-cita Rangkasbitung menjadi kota pelajar serta Lebak menjadi daerah pendidikan akan terwujud.
“Tentu tidak mudah bagi Pemkab Lebak untuk mencanangkan Rangkasbitung menjadi Kota pendidikan. Namun hal itu tentu bisa bila memang Pemkab serius melakukannya. Apalagi rencana bantuan yang akan dilakukan pemertintah pusat di 2010 ini mampu mendukung cita-cita tersebut,” katanya.
Sementara itu, Tb Dedi Gumilar alias Mi’ing, anggota Komisi X DPR RI, yang hadir bersama Prof DR Dodi Nandika mengatakan, rencana bantuan yang diberikan pemerintah pusat terhadap bidang pendidikan di kabupaten tertinggal tentu sangat bermanfaat untuk Lebak.
“Mencanangkan Rangkasbitung menjadi kota pelajar menurut saya sebuah mimpi. Dan perlu diketahui mimpi tersebut akan menjadi kenyataan bila memang Pemkab serius memprogramnya. Apalagi pemerintah pusat akan memberikan bantuan, yang tentunya dapat mendorong mimpi Pemkab agar cita-cita Rangkasbitung menjadi Kota pelajar terwujud,” katanya. (day)

Selasa, 16 Februari 2010

Hasil Kerja Panja

Panitia Kerja Gabungan DPR RI telah melalui waktu selama 18 hari kalender. Beberapa kali pertemuan telah diikuti dan diiring oleh perwakilan dari Honorer. Masih ada sisa waktu 2 minggu sampai dengan tanggal 25 Februari 2010.

Panja Komisi VIII pada tanggal 11 Februari 2010 menerima perwakilan honorer, namun sekitar 80% adalah perwakilan honorer swasta. Pada rapat Panja Komisi VIII ternyata tidak menghasilkan hal yang berarti bagi perubahan nasib honorer sekolah negeri.

Namun dari Panja Komisi X, didapatkan hasil yang sangat menggembirakan bagi perjuangan Honorer Sekolah Negeri. Hasil yang ingin disampaikan disini merupakan hasil dari Panja dan belum menjadi suatu ketetapan. Namun demikian sudah bisa menjadi dasar hukum bagi Honorer untuk menumbuhkan semangat perjuangan wakil honorer di Jakarta.

Ada 2 hal penting dalam kerja Panja, yaitu RPP yang akan menjadi PP jika sudah disahkan dan Database honorer yang akan diatur oleh PP.

1. Mengenai Rencana Peraturan Pemerintah, sekiranya Panja tidak terlalu lama menyelesaikan. Pada tanggal 15 Februari 2010 adalah prediksi selesainya RPP oleh Panja jika dilihat dari perjalanan kerja Panja. Oleh karena itu telah direncanakan pada tanggal tersebut Honorer Instansi Pemerintah bisa hadir di senayan untuk memberikan dukungan kepada agar RPP segera disahkan menjadi PP.
2. Mengenai Database, tercatat dalam kerja Panja ada 3 kategori Honorer. Dimana penyelesaian yang diajukan sudah diatur sendiri-sendiri. Rencana Penyelesaian inilah yang harus bisa berubah lebih baik lagi agar memudahkan kita sebagai honorer instansi pemerintah melangkah ke status yang lebih baik lagi (menjadi PNS).


Tiga (3) Kategori Honorer yang dimaksud dalam Revisi Matrik Data Tenaga Honorer adalah :

1. Tenaga Honorer yang sudah masuk Database. Honorer yang dimaksud dalam kategori ini adalah 6.797 Tenaga Honorer Daerah Khusus Ibukota (Jakarta) yang belum diangkat menjadi PNS. Mereka diangkat menjadi CPNS tanpa Tes.
2. Tenaga Honorer yang pengangkatan sesuai PP namun belum masuk database (tercecer). Honorer dalam kategori ini terbagi 3: (1) Guru Bantu, Guru Honda dan Tenaga Lapangan di Instansi Pemerintah lain yang memenuhi Sayat PP akan diangkat CPNS tanpa tes. (2) Guru Honda dan PTT yang masa kerjanya tidak diketahui akan diverifikasi untuk langkah penyelesaiannya, dan (3) Guru Bantu dan Tenaga Honorer Instansi Pemerintah lain yang tidak memenuhi syarat PP seperti usia dll, akan diberi kesejahteraan dengan PP baru.
3. Tenaga Honorer yang pengangkatannya tidak sesuai PP. Tenaga Honorer yang termasuk kategori ketiga adalah Guru Honda, GTT, Tenaga Kependidikan (PTT) dan Tenaga Honorer Instansi Pemerintah lain dengan pembagian : telah mengabdi 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi Pemerintah dan mengisi kebutuhan; telah mengabdi 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi swasta dan mengisi kebutuhan; mengabdi kurang dari 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi Pemerintah dan mengisi kebutuhan; dan bertugas kurang dari 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi swasta serta mengisi kebutuhan. Penyelesaiannya kategori dengan tes sesama honorer dan kesempatan mengikuti tes jalur pelamar umum.

Pada kategori penyelesaian Tenaga Honorer yang ke 3 inilah yang perlu perjuangan lebih keras lagi agar penyelesaian yang diajukan panja sebelum di sahkan dalam Rakergab bisa berubah lebih memudahkan lagi bagi Honorer Instansi Pemerintah yang telah mengabdi lama.
Harapan dari pengurus PHSNI kepada semua honorer Instansi Pemerintah adalah :

1. Tetap semangat dan solid dalam wadah persatuan. Berilah dukungan kepada pengurus yang mewakili Honorer ke Senayan.
2. Jangan pernah ketinggalan memantau hasil kerja Panja dengan sisa waktu ini melalui siaran / media lain maupun dari website ini.
3. Tetap berjuang di tingkat daerah untuk memperoleh pengakuan dari Pemda masing-masing agar kesempatan untuk menjadi lebih baik lagi (PNS) semakin mudah dan cepat bagi kita.

Minggu, 14 Februari 2010

DPR MINTA MENPAN DAN BKN PERHATIKAN NASIB HONORER

KOMISI II DPR RI minta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperhatikan nasib tenaga honorer yang tidak jelas. Pemerintah juga diminta membuat kebijakan yang jelas dan tegas karena tenaga honorer tersebut juga bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mengabdi puluhan tahun dan nasibnya perlu diperjuangkan.

Demikian hal itu dikatakan anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Hadi Mulyo saat Rapat Kerja dengan Menpan dan Kepala BKN, Selasa, yang dipimpin Ketua Komisi II E.E. Mangindaan (F-PD).

Dikatakan Hadi lagi, jawaban tertulis yang disampaikan Kepala BKN perihal kebijakan pemerintah terhadap tenaga honorer yang usianya sudah lebih dari 46 tahun tetapi tidak terakomodir dalam PP Nomor 43 Tahun 2007 menurutnya sangat mengecewakan dan jawaban ini kurang bertanggung jawab. Perlu diingat, mereka itu telah mengabdi puluhan tahun lamanya, ada yang 15 tahun dan ada juga yang sudah mencapai 20 tahun. “Ini kan kayak habis manis sepah dibuang,” katanya.

Dalam jawaban tersebut Kepala BKN mengatakan bahwa bagi tenaga honorer yang usianya sudah lebih 46 tahun tetapi tidak terakomodir dalam PP Nomor 43 Tahun 2007, diserahkan kepada kebijakan masing-masing pimpinan instansi, baik pusat maupun daerah untuk mempekerjakan atau tidak mempekerjakan tenaga honorer tersebut. “Saya minta hal ini menjadi perhatian serius, karena kita sering mendengar keluhan langsung dari mereka-mereka ini tentang kejelasan nasib mereka,” tambahnya.

Jika PP Np. 43 ini tidak dapat direvisi lagi karena bersifat einmalig, dalam hal ini Komisi II minta perlu adanya kebijakan yang jelas dan tegas, sehingga nasib tenaga honorer dapat dicarikan jalan keluarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR Ida Fauziah (F-KB) juga meminta Menpan dan Kepala BKN untuk menyelesaikan nasib PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan guru tidak tetap (GTT). Menurut Ida, guru-guru tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 dan 48 tapi tidak masuk dalam data base yang dikeluarkan BKN. “Kita tidak perlu mencari siapa yang salah tapi yang terpenting bagaimana nasib orang tadi, karena setelah dilakukan verifikasi, mereka itu memenuhi syarat” tambah Ida.

Berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Gabungan antara Komisi II, Komisi VIII dengan Komisi X berkaitan dengan penuntasan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS salah satunya disebutkan bahwa ke tiga Komisi mendesak Pemerintah untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang tentang jumlah dan sebaran tenaga honorer untuk dimasukkan dalam data base BKN, khususnya guru honorer di daerah di lingkungan Depdiknas, dan Departemen Agama serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap mekanisme pengawasan rekrutmen guru honorer menjadi CPNS di daerah untuk menghindari adanya penyimpangan.

Untuk itu Ida minta penjelasan sejauh mana verifikasi ini telah dilakukan. Komisi II berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan, karena guru honorer itu telah memenuhi syarat, dan itu hak mereka. Menurutnya, Pemerintah berencana mengeluarkan PP yang dapat mengakomodasi persoalan ini. Namun sebelum PP ini keluar, terlebih dulu persoalan ini harus dapat diselesaikan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mengatakan untuk mengakomodir berbagai persoalan tenaga honorer, Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Taufiq setuju usulan Komisi II untuk mengawal PP yang baru itu, dan dia berjanji akan membahas masalah tenaga honor dan guru honor ini dan mencarikan solusinya. “Tidak ada maksud kita mau mempersulit, hanya kesulitannya kita berhubungan dengan BKD itu sulitnya setengah mati,” katanya. Karena, lanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu bukan perangkat di bawah pusat, melainkan perangkat Gubernur atau Bupati.

Niat kita tetap mencarikan jalan keluar yang terbaik dan yang terpenting membicarakan hal ini dengan Pemda, maupun DPRDnya. “Jangan sampai kalau kita memberikan policy untuk menolong seseorang kemudian timbul masalah baru, itu yang kita jaga betul,” tambah Taufiq.

Sementara itu, Kepala BKN menambahkan, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer itu, sebetulnya apapun bunyi PP yang dikeluarkan itu nantinya BKN akan mengikuti.

Sedang menanggapi kemungkinan direvisinya PP Nomor 43 tahun 2007 tentang Pengadaan CPNS dari Tenaga Honorer, mengatakan PP ini tidak dapat direvisi karena PP tersebut khusus mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang diselesaikan mulai formasi tahun 2005 sampai dengan tahun 2009.

Rapat dengan Menpan dan BKN ini kemudian diskors karena Menpan harus segera meninggalkan ruang rapat. Namun karena masih banyak hal-hal lain yang berkaitan dengan kepegawaian yang perlu dicarikan pemecahannya

Selasa, 09 Februari 2010

Tenaga Honorer Ngadu

Rangkasbitung tenaga honorer di Kabupaten Lebak mendatangi Kantor DPRD Lebak. Mereka menuntut validasi data tenaga honorer dimasukkan data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tunjangan fungsional. Kepada anggota Komisi B DPRD Lebak yang menerimanya, mereka menyampaikan keinginannya untuk langsung diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menurut Ketua Forum Tenaga Honorer Ali Saepul Ramdani, selama ini para tenaga honorer belum mendapat perhatian penuh dari pemerintah daerah. Buktinya, masih banyak tenaga guru honorer di sekolah yang belum diangkat menjadi CPNS. Dengan kondisi seperti ini, Saepul menganggap pemerintah daerah belum peduli untuk memperbaiki nasib tenaga honorer. ungkap Deni Sofyan Nurdiansyah "peran para guru honorer sangat besar dalam membantu pemerintah daerah mewujudkan visi kota pelajar"

Minggu, 07 Februari 2010

Tenaga Honorer Lebak Minta Prioritas Jadi PNS

Rangkasbitung,
Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak, meminta Pemkab setempat agar mengangkat para tenaga honorer yang selama ini tidak dibiayai APBD dan APBN untuk diprioritaskan pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Karena, sesuai dengan hasil pertemuan FTHSNI se Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), akan ada kebijakan pemerintah pusat melalui delegasi ke daerah untuk mengangkat langsung tenaga honor tersebut.

"Ada aturan yang mengangkat langsung tenaga honor menjadi PNS. yakni perubahan PP nomor 43 tahun 2007 dan PP nomor 48 tahun 2005. Dalam PP itu ada kebijakan pemerintah soal pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS." Ketua FTHSNI. Ali Saepul. Minggu (27/12).

Dia menjelaskan, dalam pertemuan pengurus FTHSN1 se Indonesia bukan saja dilaksanakan bersama Menpan, namun juga dilanjutkan dengan pertemuan bersama Komisi II. IV DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, intinya membahas tentang perubahan PP nomor 43/2007. dan PP nomor 48/2005 tentang pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS. PP tersebut saat ini sedang dilengkapi, dan dalam waktu dekat, hasil revisi itu akan segera ditandatangani oleh Presiden.

Setelah PP ditandatangani Presiden, maka pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban mengangkat semua tenaga honor yang berada di sekolah negeri untuk menjadi PNS. "Sesuai data yang ada di FTHSNI, jumlah tenaga honor di Lebak mencapai 2700. Tahun kemarin, sudah ada dua tenaga honoryang diangkat langsung oleh Pemkab Lebak menjadi PNS. Kami berharap, untuk tahun 2010 nanti, bisa lebih banyak lagi tenaga honoryang diangkat menjadi PNS." katanya. (ck-202)

Sabtu, 06 Februari 2010

Menpan Desak Pemerintah Masukkan Data Valid

JAKARTA - Merasa gerah karena masalah honorer tidak tuntas-tuntas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) EE Mangindaan mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk memasukkan data valid. Hal ini untuk mencegah terjadinya manipulasi data tenaga honorer yang ada di masing-masing lembaga.

"Pemerintah berkeinginan masalah tenaga honorer tuntas pada 2009. Namun kemudian di daerah-daerah muncul protes. Katanya masih ada sisa honorer yang belum diangkat," ungkap Mangindaan dalam rapat gabungan Komisi II, VIII dan X dengan Menteri PAN & RB, Menteri Agama, serta Mendiknas, Senin (25/1).

Sesuai data dari BKN, lanjut Mangindaan, jumlah tenaga honorer sampai 2005 adalah 920.702 orang. Yang sudah diangkat hingga 2009 sebanyak 899.196 orang. Itu berarti tinggal 20.000-an tenaga honorer yang belum terangkat. Namun, nyatanya muncul data baru lagi, bahwa ada 104.000 honorer yang tercecer dan tidak masuk database.

"Untuk itu, kami minta baik pusat maupun daerah, harus memasukkan data yang benar. Jangan ketika sudah dibahas, muncul lagi keluhan serupa," tegas Mangindaan.

Di sisi lain, Menteri Agama Surya Darma Ali dan Mendiknas Muhammad Nuh menyatakan, pihaknya sudah memverifikasi datanya dan siap memasukkannya kepada Menteri PAN & RB. Keduanya pun sepakat untuk mengikuti ketetapan Menteri PAN & RB tentang pengangkatan sisa honorer yang sesuai dengan ketentuan PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007.