Kamis, 07 Januari 2010
Press Relese
Ratusan Honorer Tak Masuk Database
By redaksi
Senin, 28-Desember-2009, 06:13:26
RANGKASBITUNG - Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lebak tidak masuk dalam database di Badan Kepagawaian Negara (BKN).
Menyikapi hal tersebut, mereka berharap mendapatkan perhatian dari Pemkab Lebak agar memiliki harapan untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal itu mereka minta, karena ratusan honorer sudah lama mengabdi sehingga pantas mendapatkan perhatian dari Pemkab.
Ali Saeful Ramdani, guru honorer di SMP Negeri 8 Rangkasbitung mengatakan, meski tidak masuk dalam database BKN, namun dirinya dan rekan-rekan honorer yang senasib dengannya, turut mengabdi kepada Pemkab seperti pegawai lainnya.
“Honorer yang masuk database yang telah diangkat menjadi CPNS, tentu sama dengan kami, yaitu mengabdi untuk Pemkab Lebak dan masyarakat luas di kabupaten ini. Tetapi kenapa nasib kami seperti dibedakan,” ungkap Ali, Minggu (27/12).
Selain sebagai guru, kata Ali, banyak tenaga honorer yang bekerja sebagai tenaga teknis belasan hingga puluhan tahun di berbagai satuan kerja di Pemkab Lebak. Namun mereka juga belum mendapatkan kepastian status mereka di masa mendatang.
“Hingga hari ini, ratusan honorer yang mengabdi terus bertahan melakukan tugasnya, karena memang sangat mendambakan sekali untuk menjadi pegawai negeri. Hal itu tetap kami lakukan, meski honornya tidak besar,” katanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebak HA Gofar mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya untuk memperjuangkan tenaga honorer yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati agar bisa diangkat menjadi CPNS. Sedangkan untuk honorer yang diangkat melalui SK kepala satuan keja, camat, ataupun kepala sekolah, Gofar tidak bisa menjaminnya.
“Untuk honorer yang diangkat melalui SK bupati, saat ini sedang kami perjuangkan agar bisa menjadi CPNS,” kata Gofar. (day)
By redaksi
Senin, 28-Desember-2009, 06:13:26
RANGKASBITUNG - Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lebak tidak masuk dalam database di Badan Kepagawaian Negara (BKN).
Menyikapi hal tersebut, mereka berharap mendapatkan perhatian dari Pemkab Lebak agar memiliki harapan untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal itu mereka minta, karena ratusan honorer sudah lama mengabdi sehingga pantas mendapatkan perhatian dari Pemkab.
Ali Saeful Ramdani, guru honorer di SMP Negeri 8 Rangkasbitung mengatakan, meski tidak masuk dalam database BKN, namun dirinya dan rekan-rekan honorer yang senasib dengannya, turut mengabdi kepada Pemkab seperti pegawai lainnya.
“Honorer yang masuk database yang telah diangkat menjadi CPNS, tentu sama dengan kami, yaitu mengabdi untuk Pemkab Lebak dan masyarakat luas di kabupaten ini. Tetapi kenapa nasib kami seperti dibedakan,” ungkap Ali, Minggu (27/12).
Selain sebagai guru, kata Ali, banyak tenaga honorer yang bekerja sebagai tenaga teknis belasan hingga puluhan tahun di berbagai satuan kerja di Pemkab Lebak. Namun mereka juga belum mendapatkan kepastian status mereka di masa mendatang.
“Hingga hari ini, ratusan honorer yang mengabdi terus bertahan melakukan tugasnya, karena memang sangat mendambakan sekali untuk menjadi pegawai negeri. Hal itu tetap kami lakukan, meski honornya tidak besar,” katanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebak HA Gofar mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya untuk memperjuangkan tenaga honorer yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati agar bisa diangkat menjadi CPNS. Sedangkan untuk honorer yang diangkat melalui SK kepala satuan keja, camat, ataupun kepala sekolah, Gofar tidak bisa menjaminnya.
“Untuk honorer yang diangkat melalui SK bupati, saat ini sedang kami perjuangkan agar bisa menjadi CPNS,” kata Gofar. (day)
DPD PROVINSI BANTEN
Ratusan Guru Honor Demo
By redaksi
Kamis, 03-Desember-2009, 07:34:16
15 Tahun Tak Diangkat Jadi PNS
SERANG-Merasa nasibnya belum jelas, ratusan guru honor yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FTHSN) Kabupaten Serang melakukan aksi di kantor DPRD Kabupaten Serang, Rabu (2/12) siang.
Para guru honor yang datang dari 28 kecamatan ini tiba di kantor dewan sekira pukul 14.00 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian. Di depan gerbang kantor dewan para guru yang kebanyakan wanita langsung berorasi. Sejumlah perwakilan gurupun langsung menemui anggota komisi II.
Dalam tuntutannya, mereka mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) yang tidak profesional.
“Masa data base di Dindik dengan BKDD berbeda, ini menunjukkan ketidakprofesionalan kedua instansi tersebut,” kata Ketua FTHSNI Kabupaten Serang Yaya Hudaya.
Perbedaan data ini, menurut dia, merugikan guru honor karena datanya tidak masuk Badan Kepegawain Nasional (BKN).
Selain menyoroti kinerja pemerintah, para guru juga mengeluhkan realisasi pelaksanaan sertifikasi guru yang dinilai tidak adil. “Masa saya tidak bisa ikut sertifikasi hanya karena bukan guru PNS,” kata Jumiati, salah seorang guru dari Puloampel.
Jumiati mengaku kecewa pelaksanaan sertifikasi yang tidak sesuai harapan. “Saya sudah 7 tahun menjadi guru honor tapi ketika mau ikut sertifikasi tidak masuk dengan alasan karena saya guru swasta, ini menyakitkan pak,” kata Jumiati sambil menangis.
Lain lagi persoalan yang dialami beberapa guru dari Kecamatan Pamarayan. Selama 15 tahun menjadi guru tapi tidak juga diangkat PNS. Padahal, usia rata-rata mereka sudah di atas 40 tahun yang tidak memungkinkan lagi untuk mengikuti tes CPNS. “Nasib kami seperti dipermainkan pemerintah padahal kinerjanya nyata,” katanya.
Menanggapi pengaduan guru, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Abdul Hamid berjanji segera menindaklanjuti. (kar)
By redaksi
Kamis, 03-Desember-2009, 07:34:16
15 Tahun Tak Diangkat Jadi PNS
SERANG-Merasa nasibnya belum jelas, ratusan guru honor yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FTHSN) Kabupaten Serang melakukan aksi di kantor DPRD Kabupaten Serang, Rabu (2/12) siang.
Para guru honor yang datang dari 28 kecamatan ini tiba di kantor dewan sekira pukul 14.00 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian. Di depan gerbang kantor dewan para guru yang kebanyakan wanita langsung berorasi. Sejumlah perwakilan gurupun langsung menemui anggota komisi II.
Dalam tuntutannya, mereka mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) yang tidak profesional.
“Masa data base di Dindik dengan BKDD berbeda, ini menunjukkan ketidakprofesionalan kedua instansi tersebut,” kata Ketua FTHSNI Kabupaten Serang Yaya Hudaya.
Perbedaan data ini, menurut dia, merugikan guru honor karena datanya tidak masuk Badan Kepegawain Nasional (BKN).
Selain menyoroti kinerja pemerintah, para guru juga mengeluhkan realisasi pelaksanaan sertifikasi guru yang dinilai tidak adil. “Masa saya tidak bisa ikut sertifikasi hanya karena bukan guru PNS,” kata Jumiati, salah seorang guru dari Puloampel.
Jumiati mengaku kecewa pelaksanaan sertifikasi yang tidak sesuai harapan. “Saya sudah 7 tahun menjadi guru honor tapi ketika mau ikut sertifikasi tidak masuk dengan alasan karena saya guru swasta, ini menyakitkan pak,” kata Jumiati sambil menangis.
Lain lagi persoalan yang dialami beberapa guru dari Kecamatan Pamarayan. Selama 15 tahun menjadi guru tapi tidak juga diangkat PNS. Padahal, usia rata-rata mereka sudah di atas 40 tahun yang tidak memungkinkan lagi untuk mengikuti tes CPNS. “Nasib kami seperti dipermainkan pemerintah padahal kinerjanya nyata,” katanya.
Menanggapi pengaduan guru, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Abdul Hamid berjanji segera menindaklanjuti. (kar)
DPD PROVINSI BANTEN
Guru Honor Tanyakan Tunjangan Fungsional
By redaksi
Rabu, 06-Januari-2010, 07:32:38
SERANG-Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSI) Provinsi Banten mempertanyakan tunjangan fungsional untuk guru honor sebesar Rp 250.000 per bulan tahun 2009 yang tak kunjung cair.
Menurut Ketua FTHSNI Banten Karno, guru honor menunggu pencairan tunjangan fungsional yang menjadi hak mereka. Pada tahun 2008, tunjangan fungsional turun bulan Oktober.
“Kami ingin mempertanyakan kapan sebenarnya hak kami dicairkan. Kalau sampai akhir Januari belum juga turun, kami rasa ada persoalan yang tidak wajar di Dinas Pendidikan kota/kabupaten di Banten,” kata Karno ketika dihubungi Radar Banten, Selasa (5/1).
Karno menambahkan, jumlah penerima tunjangan fungsional untuk kabupaten/kota di Banten hanya 11.000 guru. Sedangkan 16.000 ribu tidak dapat karena pemberian tunjangan ini bergiliran. “Berdasarkan informasi yang saya terima dari Ketua Umum PGRI Sulistyo saat Mukernas FTHSNI di Jakarta, anggaran tunjangan fungsional untuk guru honor sebanyak 400 ribu orang. Sedangkan tahun ini, baru terserap sekitar 200 ribu orang. Jadi ada anggaran yang tidak terserap. Untuk itu, saya kira tidak rasional jika penerima tunjangan fungsional digilir seperti itu, karena dana yang terserap baru setengahnya,” ungkapnya.
Ketua FTHSNI Kabupaten Serang Yaya Hudaya Firdaus menyayangkan keterlambatan pencairan tunjangan fungsional guru honor. Dia berharap Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Banten segera mencairkan dana tersebut supaya , guru honor dapat menikmati haknya tersebut. “Terus terang kami kecewa dengan keterlambatan ini,” tegas Yaya.
Yaya juga berharap tunjangan fungsional tidak dipotong Kepala UPT dan kepala sekolah seperti yang terjadi tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Hafidi ZA yang dihubungi kemarin sore menyatakan, pencairan tunjangan fungsional guru honor untuk Kota Serang sedang dalam proses. Dirinya mengaku baru menerima informasi dana tersebut pada awal Januari ini. “Kami upayakan pencairan dana segera direalisasikan,” janji Hafidi. (mg-05)
By redaksi
Rabu, 06-Januari-2010, 07:32:38
SERANG-Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSI) Provinsi Banten mempertanyakan tunjangan fungsional untuk guru honor sebesar Rp 250.000 per bulan tahun 2009 yang tak kunjung cair.
Menurut Ketua FTHSNI Banten Karno, guru honor menunggu pencairan tunjangan fungsional yang menjadi hak mereka. Pada tahun 2008, tunjangan fungsional turun bulan Oktober.
“Kami ingin mempertanyakan kapan sebenarnya hak kami dicairkan. Kalau sampai akhir Januari belum juga turun, kami rasa ada persoalan yang tidak wajar di Dinas Pendidikan kota/kabupaten di Banten,” kata Karno ketika dihubungi Radar Banten, Selasa (5/1).
Karno menambahkan, jumlah penerima tunjangan fungsional untuk kabupaten/kota di Banten hanya 11.000 guru. Sedangkan 16.000 ribu tidak dapat karena pemberian tunjangan ini bergiliran. “Berdasarkan informasi yang saya terima dari Ketua Umum PGRI Sulistyo saat Mukernas FTHSNI di Jakarta, anggaran tunjangan fungsional untuk guru honor sebanyak 400 ribu orang. Sedangkan tahun ini, baru terserap sekitar 200 ribu orang. Jadi ada anggaran yang tidak terserap. Untuk itu, saya kira tidak rasional jika penerima tunjangan fungsional digilir seperti itu, karena dana yang terserap baru setengahnya,” ungkapnya.
Ketua FTHSNI Kabupaten Serang Yaya Hudaya Firdaus menyayangkan keterlambatan pencairan tunjangan fungsional guru honor. Dia berharap Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Banten segera mencairkan dana tersebut supaya , guru honor dapat menikmati haknya tersebut. “Terus terang kami kecewa dengan keterlambatan ini,” tegas Yaya.
Yaya juga berharap tunjangan fungsional tidak dipotong Kepala UPT dan kepala sekolah seperti yang terjadi tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Hafidi ZA yang dihubungi kemarin sore menyatakan, pencairan tunjangan fungsional guru honor untuk Kota Serang sedang dalam proses. Dirinya mengaku baru menerima informasi dana tersebut pada awal Januari ini. “Kami upayakan pencairan dana segera direalisasikan,” janji Hafidi. (mg-05)
Press Relese
2700 Tenaga Honor Minta Diangkat PNS
Senin, 28 Desember 2009 02:20
LEBAK, BK
Sedikitnya 2.700 tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak, meminta pemerintah daerah memperhatikan nasib mereka, dengan cara diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Ketua FTHSNI Ali Saeful kepada wartawan, Minggu (27/12), permintaan pengangkatan menjadi PNS sangat beralasan. Hal itu sesuai hasil pertemuan FTHSNI se- Indonesia bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Komisi II dan IV DPR RI, beberapa waktu lalu. “Dalam pertemuan itu, akan ada kebijakan pemerintah pusat mengangkat langsung tenaga honor menjadi PNS,” terangnya.
Aturan mengangkat langsung tenaga honor menjadi PNS, kata Ali, berdasarkan perubahan peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 dan PP Nomor 48 Tahun 2005. Saat ini, jelas Ali, kedua PP tersebut sedang dilengkapi, dan dalam waktu dekat hasil revisi akan ditandatangani oleh Presiden. Setelah ditandatangani, pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban mengangkat semua tenaga honor yang berada di sekolah negeri untuk menjadi PNS. “Kami berharap tahun 2010, bisa lebih banyak lagi tenaga honor yang diangkat menjadi PNS,” kata Ali. O sep
Senin, 28 Desember 2009 02:20
LEBAK, BK
Sedikitnya 2.700 tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak, meminta pemerintah daerah memperhatikan nasib mereka, dengan cara diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Ketua FTHSNI Ali Saeful kepada wartawan, Minggu (27/12), permintaan pengangkatan menjadi PNS sangat beralasan. Hal itu sesuai hasil pertemuan FTHSNI se- Indonesia bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Komisi II dan IV DPR RI, beberapa waktu lalu. “Dalam pertemuan itu, akan ada kebijakan pemerintah pusat mengangkat langsung tenaga honor menjadi PNS,” terangnya.
Aturan mengangkat langsung tenaga honor menjadi PNS, kata Ali, berdasarkan perubahan peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 dan PP Nomor 48 Tahun 2005. Saat ini, jelas Ali, kedua PP tersebut sedang dilengkapi, dan dalam waktu dekat hasil revisi akan ditandatangani oleh Presiden. Setelah ditandatangani, pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban mengangkat semua tenaga honor yang berada di sekolah negeri untuk menjadi PNS. “Kami berharap tahun 2010, bisa lebih banyak lagi tenaga honor yang diangkat menjadi PNS,” kata Ali. O sep
LEBAK - Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak memprioritaskan tenaga honor yang tidak dibiayi APBD dan APBN untuk langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saat ini jumlah tenaga honor di Lebak mencapai 2700. Tahun kemarin, ada dua tenaga honor yang diangkat langsung menjadi PNS. Kami harap, tahun 2010 bisa lebih banyak lagi yang diangkat menjadi PNS,” kata Ketua FTHSNI, Ali Saepul Minggu (27/12/2009).
Permintaan peangangkatan langsung menjadi PNS, kata dia, cukup beralasan. Sesuai hasil pertemuan FTHSNI se Indonesia bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) di Jakarta, pemerintah pusat berjanji untuk mengangkat langsung tenaga honor menjadi PNS.
“Aturan pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS sesuai perubahan PP nomor 43 tahun 2007 dan PP nomor 48 tahun 2005,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, bukan saja bersama Menpan, namun juga dilanjutkan dengan Komisi II, IV DPR RI. “Dalam waktu dekat hasil revisi PP itu segera ditandatangani Presiden,” katanya.
Setelah PP baru ditandatangani Presiden, kata Ali, pemerintah kabupaten dan kota wajib mengangkat semua tenaga honor yang berada di sekolah negeri untuk menjadi PNS.(nCe/dif)
“Saat ini jumlah tenaga honor di Lebak mencapai 2700. Tahun kemarin, ada dua tenaga honor yang diangkat langsung menjadi PNS. Kami harap, tahun 2010 bisa lebih banyak lagi yang diangkat menjadi PNS,” kata Ketua FTHSNI, Ali Saepul Minggu (27/12/2009).
Permintaan peangangkatan langsung menjadi PNS, kata dia, cukup beralasan. Sesuai hasil pertemuan FTHSNI se Indonesia bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) di Jakarta, pemerintah pusat berjanji untuk mengangkat langsung tenaga honor menjadi PNS.
“Aturan pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS sesuai perubahan PP nomor 43 tahun 2007 dan PP nomor 48 tahun 2005,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, bukan saja bersama Menpan, namun juga dilanjutkan dengan Komisi II, IV DPR RI. “Dalam waktu dekat hasil revisi PP itu segera ditandatangani Presiden,” katanya.
Setelah PP baru ditandatangani Presiden, kata Ali, pemerintah kabupaten dan kota wajib mengangkat semua tenaga honor yang berada di sekolah negeri untuk menjadi PNS.(nCe/dif)
Press Relese
RANGKASBITUNG - Diperkirakan tahun 2010, sebanyak 2700 tenaga honor sekolah negeri (TU, tenaga pendidik, dan penjaga sekolah), memiliki peluang dan kesempatan untuk bisa diangkat langsung menjadi PNS di wilayah Lebak.
Hak menjadi PNS itu, diatur dalam perubahan PP nomor 43 tahun 2007 dan PP nomor 48 tahun 2005, tentang pengangkatan langsung tenaga honor non APBD dan APBN yang berada di sekolah negeri di kabupaten dan kota se Indonesia.
“Sesuai hasil pertemuan Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) dengan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Komisi II, dan IV, menyatakan tenaga honor non APBD dan APBN yang berada di sekolah negeri bisa diangkat langsung menjadi PNS,” kata Ketua FTHSNI, Lebak, Ali Saeful, Selasa (22/12).
Dia mengaku salah satu utusan dari Banten yang pekan lalu mengadakan pertemuan dengan Menpan, Komisi II, IV DPR RI. Dalam pertemuan itu membahas tentang perubahan PP nomor 43/2007, dan PP nomor 48/2005 tentang pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS.
PP tersebut saat ini sedang dilengkapi, dan dalam waktu dekat, hasil revisi itu akan segera ditandatangani oleh Presiden. Setelah PP ditandatangani Presiden, maka pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban mengangkat semua tenaga honor yang berada di sekolah negeri untuk menjadi PNS.
“Sesuai data yang ada di FTHSNI, jumlah tenaga honor di Lebak mencapai 2700. Tahun kemarin, sudah ada dua tenaga honor yang diangkat langsung oleh Pemkab Lebak menjadi PNS. Kami berharap, untuk tahun 2010 nanti, bisa lebih banyak lagi tenaga honor yang diangkat menjadi PNS,” katanya. (007)
Hak menjadi PNS itu, diatur dalam perubahan PP nomor 43 tahun 2007 dan PP nomor 48 tahun 2005, tentang pengangkatan langsung tenaga honor non APBD dan APBN yang berada di sekolah negeri di kabupaten dan kota se Indonesia.
“Sesuai hasil pertemuan Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) dengan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Komisi II, dan IV, menyatakan tenaga honor non APBD dan APBN yang berada di sekolah negeri bisa diangkat langsung menjadi PNS,” kata Ketua FTHSNI, Lebak, Ali Saeful, Selasa (22/12).
Dia mengaku salah satu utusan dari Banten yang pekan lalu mengadakan pertemuan dengan Menpan, Komisi II, IV DPR RI. Dalam pertemuan itu membahas tentang perubahan PP nomor 43/2007, dan PP nomor 48/2005 tentang pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS.
PP tersebut saat ini sedang dilengkapi, dan dalam waktu dekat, hasil revisi itu akan segera ditandatangani oleh Presiden. Setelah PP ditandatangani Presiden, maka pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban mengangkat semua tenaga honor yang berada di sekolah negeri untuk menjadi PNS.
“Sesuai data yang ada di FTHSNI, jumlah tenaga honor di Lebak mencapai 2700. Tahun kemarin, sudah ada dua tenaga honor yang diangkat langsung oleh Pemkab Lebak menjadi PNS. Kami berharap, untuk tahun 2010 nanti, bisa lebih banyak lagi tenaga honor yang diangkat menjadi PNS,” katanya. (007)
Press Relese
Tenaga Honor Lebak Minta Prioritas Jadi PNS
Rangkasbitung, Pelita
Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak, meminta Pemkab setempat agar mengangkat para tenaga honor yang selama ini tidak dibiayai APBD dan APBN untuk diprioritaskan pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Karena, sesuai dengan hasil pertemuan FTHSNI se Indonesia dlJakarta beberapa waktu lalu bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), akan ada kebijakan pemerintah pusat melalui delegasi ke daerah untuk mengangkat langsung tenaga honor tersebut.
"Ada aturan yang mengangkat langsung tenaga honor menjadi PNS. yakni perubahan PP nomor 43 tahun 2007 dan PP nomor 48 tahun 2005. Dalam PP itu ada kebijakan pemerintah soal pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS." Ketua FTHSNI. Ali Saepul. Minggu (27/12).
Dia menjelaskan, dalam pertemuan pengurus HTSN1 se Indonesia bukan saja dilaksanakan bersama Menpan, namun juga dilanjutkan dengan pertemuan bersama Komisi II. IV DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, intinya membahas tentang perubahan PP nomor 43/2007. dan PP nomor 48/2005 tentang pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS. PP tersebut saat ini sedang dilengkapi, dan dalam waktu dekat, hasil revisi itu akan segera ditandatangani oleh Presiden.
Setelah PP ditandatangani Presiden, maka pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban mengangkat semua tenaga honor yang berada di sekolah negeri untuk menjadi PNS. "Sesuai data yang ada di FTHSNI, jumlah tenaga honor di Lebak mencapai 2700. Tahun kemarin, sudah ada dua tenaga honoryang diangkat langsung oleh Pemkab Lebak menjadi PNS. Kami berharap, untuk tahun 2010 nanti, bisa lebih banyak lagi tenaga honoryang diangkat menjadi PNS." katanya. (ck-202)
Rangkasbitung, Pelita
Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak, meminta Pemkab setempat agar mengangkat para tenaga honor yang selama ini tidak dibiayai APBD dan APBN untuk diprioritaskan pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Karena, sesuai dengan hasil pertemuan FTHSNI se Indonesia dlJakarta beberapa waktu lalu bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), akan ada kebijakan pemerintah pusat melalui delegasi ke daerah untuk mengangkat langsung tenaga honor tersebut.
"Ada aturan yang mengangkat langsung tenaga honor menjadi PNS. yakni perubahan PP nomor 43 tahun 2007 dan PP nomor 48 tahun 2005. Dalam PP itu ada kebijakan pemerintah soal pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS." Ketua FTHSNI. Ali Saepul. Minggu (27/12).
Dia menjelaskan, dalam pertemuan pengurus HTSN1 se Indonesia bukan saja dilaksanakan bersama Menpan, namun juga dilanjutkan dengan pertemuan bersama Komisi II. IV DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, intinya membahas tentang perubahan PP nomor 43/2007. dan PP nomor 48/2005 tentang pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS. PP tersebut saat ini sedang dilengkapi, dan dalam waktu dekat, hasil revisi itu akan segera ditandatangani oleh Presiden.
Setelah PP ditandatangani Presiden, maka pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban mengangkat semua tenaga honor yang berada di sekolah negeri untuk menjadi PNS. "Sesuai data yang ada di FTHSNI, jumlah tenaga honor di Lebak mencapai 2700. Tahun kemarin, sudah ada dua tenaga honoryang diangkat langsung oleh Pemkab Lebak menjadi PNS. Kami berharap, untuk tahun 2010 nanti, bisa lebih banyak lagi tenaga honoryang diangkat menjadi PNS." katanya. (ck-202)
Minggu, 03 Januari 2010
DRAF KEPENGURUSAN FTHSNI Kab. Lebak
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
( DPP - FTHSNI)
Akta Notaris Nomor 01 tanggal 01 Nopember 2007 Notaris Edy Haryadi,SH
SK Menkumham RI Nomor : A.HU-47.AH.01.06./2009 Tanggal 22 April 2009
Sekretariat 1. Jalan Gemoh Gang Parkit N0. 22A Temanggung HP.081329623810
2. Jalan Ceremai Raya No. 65 Tlp (0231) 487961 Fax.0231 483975 Cirebon 45141
3. Jalan Kyai Hasyim Km.I Boto Bancak Kab. Semarang 50772 Tlp. 0828-92009806
Email : dppfthsni@gmail.com Web: www.dppfthsni.co.id
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
NOMOR : 150/DPP.FTHSNI/XI/2009
TENTANG
PENGANGKATAN DEWAN PIMPINAN CABANG KABUPATEN LEBAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Pemerintah jo 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS/PNS;
b. Bahwa tenaga honorer yang bersumber dari APBN/APBD telah habis tahun 2009;
Mengingat : a. Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan;
e. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 194. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 122, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
g. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
h. Surat Keputusan bersama Mendiknas dan BKN No. 25 Tahun 1993 Tentang Kepegawaian;
i. Surat Edaran Menpan RI Nomor SE/01/M.PAN/1/2006 Tentang Penyelenggaraan CPNS, Pendataan atas Tenaga Honorer Non APBN/APBD serentak telah dilakukan Pemerintah melalui BKD;
j. Surat BKN No. W.26-30/V.26-2/50 Tertanggal 12 Maret 2007, bahwa Data Tenaga honorer yang penghasilanya dari Dana Lain akan ditinjau kembali;
k. Saran Dewan Penasehat tentang kelengkapan Badan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Nama-nama yang terlampir ditetapkan sebagai Dewan Pimpinan Cabang Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kedua : Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : LEBAK
PADA TANGGAL : 02 November 2009
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
( DPP - FTHSNI)
Akta Notaris Nomor 01 tanggal 01 Nopember 2007 Notaris Edy Haryadi,SH
SK Menkumham RI Nomor : A.HU-47.AH.01.06./2009 Tanggal 22 April 2009
Sekretariat 1. Jalan Gemoh Gang Parkit N0. 22A Temanggung HP.081329623810
2. Jalan Ceremai Raya No. 65 Tlp (0231) 487961 Fax.0231 483975 Cirebon 45141
3. Jalan Kyai Hasyim Km.I Boto Bancak Kab. Semarang 50772 Tlp. 0828-92009806
Email : dppfthsni@gmail.com Web: www.dppfthsni.co.id
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
NOMOR : 151/DPP.FTHSNI/XI/2009
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN
PERIODE 2009-2012
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Dewan Pimpinan Pusat FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia):
Menimbang : Segera mengambil sikap mendukung Pembentukan Pengurus Baru Dewan Pimpinan Cabang FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia) pada tanggal 02 November 2009 Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Mengingat : a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia;
b. Surat Keputusan Rapat Pembentukan Pengurus DPC FTHSNI Kabupaten Lebak 02 November 2009 Tentang Struktur Kepengurusan DPC FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia) Kabupaten Lebak Provinsi Banten;
c. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 Tentang Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
d. Visi dan Misi FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia).
Memperhatikan : Keputusan Rapat Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia Non APBN/APBD Se-Kabupaten Lebak di Gedung LPMP Provinsi Banten pada tanggal 02 November 2009.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menindaklanjuti Permohonan Penetapan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kedua : Memberikan Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat kepada Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Ketiga : Mengintruksikan kepada Dewan Pimpinan Cabang FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia) Kabupaten Lebak Provinsi Banten untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu demi tercapainya tujuan dan visi, misi FTHSNI kepada Pemerintah Kabupaten Lebak Provinsi Banten terhadap Honorer Non APBN/APBD Sekolah Negeri di Lingkungan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, sampai kepada kepengurusan di Tingkat DPAC (Dewan Pimpinan Anak Cabang).
Keempat : Menetapkan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia ) Kabupaten Lebak Provinsi Banten (Lampiran 1).
Kelima : Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan 25 Januari 2012.
Surat keputusan ini dibuat agar dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : LEBAK
PADA TANGGAL : 02 November 2009
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
LAMPIRAN : 1
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT FTHSNI
NOMOR : 151/DPP.FTHSNI/XI/2009
TANGGAL : 02 NOVEMBER 2009
TENTANG : SUSUNAN PENGURUS DPC FTHSNI KABUPATEN LEBAK
SUSUNAN PENGURUS
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN
PERIODE 2009-2012
Pelindung :Bupati Kabupaten Lebak
Penasehat :1. Ketua DPRD Kabupaten Lebak
:2. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lebak
Pembina :1. Hj. Iti Octavia Jayabaya, SE. MM.
:2. Drs. H. Ade Nurhikmat, SH. (Kadindik Kab. Lebak)
:3. H. Juanda, S.Pd (Ketua PGRI Kab. Lebak)
:4. Nepi Pahlevi, SE
Ketua Umum :Ali saepul Ramdani, ST
Wakil Ketua I :Hamdan Taufiq
Wakil Ketua II :Asep Apriudin
Sekretaris Umum :Deni Sofyan Nurdiansyah
Wakil Sekretaris Umum I :Afriliansyah
Wakil Sekretaris Umum II:Marhadi
Bendahara Umum :Titin Mustika Merdekawati
Wakil Bendahara Umum I :Nani Haerani, SE
Wakil Bendahara Umum II :Badi’ah
Departemen Pengembangan dan Pembinaan Organisasi
Ketua :Amirudin
Wakil Ketua :Budi Andriansyah
Sekretaris :Slamet Budianto
Anggota :Zaenal Mustofa
Departemen Kerjasama dan Hubungan Luar
Ketua :Didin Miftahudin
Wakil Ketua :Said
Sekretaris :Amir
Anggota :Ade Bukhori Muslim
Departemen Hukum dan HAM
Ketua :Didi Dulyani
Wakil Ketua :Ajum Rohim
Sekretaris :Encep Saepullah
Anggota :Deasy Sri Wahyuningsih
DITETAPKAN DI : LEBAK
PADA TANGGAL : 02 November 2009
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
( DPP - FTHSNI)
Akta Notaris Nomor 01 tanggal 01 Nopember 2007 Notaris Edy Haryadi,SH
SK Menkumham RI Nomor : A.HU-47.AH.01.06./2009 Tanggal 22 April 2009
Sekretariat 1. Jalan Gemoh Gang Parkit N0. 22A Temanggung HP.081329623810
2. Jalan Ceremai Raya No. 65 Tlp (0231) 487961 Fax.0231 483975 Cirebon 45141
3. Jalan Kyai Hasyim Km.I Boto Bancak Kab. Semarang 50772 Tlp. 0828-92009806
Email : dppfthsni@gmail.com Web: www.dppfthsni.co.id
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
NOMOR : 150/DPP.FTHSNI/XI/2009
TENTANG
PENGANGKATAN DEWAN PIMPINAN CABANG KABUPATEN LEBAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Pemerintah jo 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS/PNS;
b. Bahwa tenaga honorer yang bersumber dari APBN/APBD telah habis tahun 2009;
Mengingat : a. Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan;
e. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 194. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 122, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
g. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
h. Surat Keputusan bersama Mendiknas dan BKN No. 25 Tahun 1993 Tentang Kepegawaian;
i. Surat Edaran Menpan RI Nomor SE/01/M.PAN/1/2006 Tentang Penyelenggaraan CPNS, Pendataan atas Tenaga Honorer Non APBN/APBD serentak telah dilakukan Pemerintah melalui BKD;
j. Surat BKN No. W.26-30/V.26-2/50 Tertanggal 12 Maret 2007, bahwa Data Tenaga honorer yang penghasilanya dari Dana Lain akan ditinjau kembali;
k. Saran Dewan Penasehat tentang kelengkapan Badan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Nama-nama yang terlampir ditetapkan sebagai Dewan Pimpinan Cabang Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kedua : Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : LEBAK
PADA TANGGAL : 02 November 2009
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
( DPP - FTHSNI)
Akta Notaris Nomor 01 tanggal 01 Nopember 2007 Notaris Edy Haryadi,SH
SK Menkumham RI Nomor : A.HU-47.AH.01.06./2009 Tanggal 22 April 2009
Sekretariat 1. Jalan Gemoh Gang Parkit N0. 22A Temanggung HP.081329623810
2. Jalan Ceremai Raya No. 65 Tlp (0231) 487961 Fax.0231 483975 Cirebon 45141
3. Jalan Kyai Hasyim Km.I Boto Bancak Kab. Semarang 50772 Tlp. 0828-92009806
Email : dppfthsni@gmail.com Web: www.dppfthsni.co.id
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
NOMOR : 151/DPP.FTHSNI/XI/2009
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN
PERIODE 2009-2012
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Dewan Pimpinan Pusat FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia):
Menimbang : Segera mengambil sikap mendukung Pembentukan Pengurus Baru Dewan Pimpinan Cabang FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia) pada tanggal 02 November 2009 Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Mengingat : a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia;
b. Surat Keputusan Rapat Pembentukan Pengurus DPC FTHSNI Kabupaten Lebak 02 November 2009 Tentang Struktur Kepengurusan DPC FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia) Kabupaten Lebak Provinsi Banten;
c. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 Tentang Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
d. Visi dan Misi FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia).
Memperhatikan : Keputusan Rapat Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia Non APBN/APBD Se-Kabupaten Lebak di Gedung LPMP Provinsi Banten pada tanggal 02 November 2009.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menindaklanjuti Permohonan Penetapan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kedua : Memberikan Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat kepada Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Ketiga : Mengintruksikan kepada Dewan Pimpinan Cabang FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia) Kabupaten Lebak Provinsi Banten untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu demi tercapainya tujuan dan visi, misi FTHSNI kepada Pemerintah Kabupaten Lebak Provinsi Banten terhadap Honorer Non APBN/APBD Sekolah Negeri di Lingkungan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, sampai kepada kepengurusan di Tingkat DPAC (Dewan Pimpinan Anak Cabang).
Keempat : Menetapkan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia ) Kabupaten Lebak Provinsi Banten (Lampiran 1).
Kelima : Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan 25 Januari 2012.
Surat keputusan ini dibuat agar dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : LEBAK
PADA TANGGAL : 02 November 2009
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
LAMPIRAN : 1
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT FTHSNI
NOMOR : 151/DPP.FTHSNI/XI/2009
TANGGAL : 02 NOVEMBER 2009
TENTANG : SUSUNAN PENGURUS DPC FTHSNI KABUPATEN LEBAK
SUSUNAN PENGURUS
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN
PERIODE 2009-2012
Pelindung :Bupati Kabupaten Lebak
Penasehat :1. Ketua DPRD Kabupaten Lebak
:2. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lebak
Pembina :1. Hj. Iti Octavia Jayabaya, SE. MM.
:2. Drs. H. Ade Nurhikmat, SH. (Kadindik Kab. Lebak)
:3. H. Juanda, S.Pd (Ketua PGRI Kab. Lebak)
:4. Nepi Pahlevi, SE
Ketua Umum :Ali saepul Ramdani, ST
Wakil Ketua I :Hamdan Taufiq
Wakil Ketua II :Asep Apriudin
Sekretaris Umum :Deni Sofyan Nurdiansyah
Wakil Sekretaris Umum I :Afriliansyah
Wakil Sekretaris Umum II:Marhadi
Bendahara Umum :Titin Mustika Merdekawati
Wakil Bendahara Umum I :Nani Haerani, SE
Wakil Bendahara Umum II :Badi’ah
Departemen Pengembangan dan Pembinaan Organisasi
Ketua :Amirudin
Wakil Ketua :Budi Andriansyah
Sekretaris :Slamet Budianto
Anggota :Zaenal Mustofa
Departemen Kerjasama dan Hubungan Luar
Ketua :Didin Miftahudin
Wakil Ketua :Said
Sekretaris :Amir
Anggota :Ade Bukhori Muslim
Departemen Hukum dan HAM
Ketua :Didi Dulyani
Wakil Ketua :Ajum Rohim
Sekretaris :Encep Saepullah
Anggota :Deasy Sri Wahyuningsih
DITETAPKAN DI : LEBAK
PADA TANGGAL : 02 November 2009
Langganan:
Postingan (Atom)


