JAKARTA - Merasa gerah karena masalah honorer tidak tuntas-tuntas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) EE Mangindaan mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk memasukkan data valid. Hal ini untuk mencegah terjadinya manipulasi data tenaga honorer yang ada di masing-masing lembaga.
"Pemerintah berkeinginan masalah tenaga honorer tuntas pada 2009. Namun kemudian di daerah-daerah muncul protes. Katanya masih ada sisa honorer yang belum diangkat," ungkap Mangindaan dalam rapat gabungan Komisi II, VIII dan X dengan Menteri PAN & RB, Menteri Agama, serta Mendiknas, Senin (25/1).
Sesuai data dari BKN, lanjut Mangindaan, jumlah tenaga honorer sampai 2005 adalah 920.702 orang. Yang sudah diangkat hingga 2009 sebanyak 899.196 orang. Itu berarti tinggal 20.000-an tenaga honorer yang belum terangkat. Namun, nyatanya muncul data baru lagi, bahwa ada 104.000 honorer yang tercecer dan tidak masuk database.
"Untuk itu, kami minta baik pusat maupun daerah, harus memasukkan data yang benar. Jangan ketika sudah dibahas, muncul lagi keluhan serupa," tegas Mangindaan.
Di sisi lain, Menteri Agama Surya Darma Ali dan Mendiknas Muhammad Nuh menyatakan, pihaknya sudah memverifikasi datanya dan siap memasukkannya kepada Menteri PAN & RB. Keduanya pun sepakat untuk mengikuti ketetapan Menteri PAN & RB tentang pengangkatan sisa honorer yang sesuai dengan ketentuan PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007.
Sabtu, 06 Februari 2010
DPR Desak Pemerintah PNS-kan Guru Honorer
Jakarta - DPR mendesak pemerintah mengangkat guru honorer yang digaji dari dana non APBN dan APBD menjadi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil. Anggota Dewan akan segera menggelar rapat dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Menteri Pendidikan Nasional, dan instansi terkait untuk membahas hal tersebut.
Hal itu dinyatakan Yasin Kara Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional sekaligus anggota Komisi X DPR, saat menemui perwakilan 30 guru honorer yang berdemontrasi ke gedung DPR, "Ini kesempatan pemerintah untuk memberikan penghargaan bagi mereka (guru honorer) yang telah mengabdi pada negara," ujar Yasin Kara.
Menurut Yasin, Komisi X sudah berkali-kali membicarakan hal tersebut dengan pemerintah. Namun masalah ini terganjal alasan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara yang menyatakan belum ada data guru honorer yang jelas. Padahal kata Yasin, keberadaan guru honorer dan pekerja honorer lainnya merupakan kondisi yang nyata. "Ini alasan yang tidak wajar," ujar Yasin.
Selain itu, guru honorer yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI), mendesak DPR merubah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ketua Umum FTHSNI Ani Agustina menyatakan, dalam peraturan yang adalah revisi PP 48/2005 itu, kemungkinan rekruitmen guru honorer sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil semakin tidak jelas. Dia menuntut pemerintah mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil paling lambat tahun 2014. "Diperlukan teknis penyelesaian," kata, Ani Agustina saat audiensi dengan Komisi X DPR.
Ani mengatakan, untuk tahap awal pemerintah melalui Departemen Pemberdayaan Aparatur Negara dan Departemen Pendidikan Nasional memasukkan data tenaga honorer (termasuk penjaga, petugas kesehatan, dan bagian umum sekolah) kedalam data Badan Kepegawaian Negara.
Menurut Ani, aturan usia maksimal guru honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS juga harus ditambah. Dia mengusulkan usia maksimal pengangkatan ditetapkan pada usia 51 tahun. "Mengingat pengabdian yang sudah mereka berikan," ujarnya.
Selain Ani, sejumlah guru juga menyampaikan aspirasinya. Subandi, guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di SMP 11 dan SMK 6 Yogyakarta mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah yang tidak merespon aspirasi mereka.
HM Warsit Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Blora, Jawa Tengah, yang ikut dalam perwakilan guru, meminta DPR membahas jam mengajar guru honorer. Sebab, jika ada penempatan guru non honorer di sekolah, jam mengajar guru honorer akan berkurang. Ini berimbas pada berkurangnya pendapatan guru honorer."Guru honorer akan menjadi korban psikis dan moral," ungkapnya. (E1)
Hal itu dinyatakan Yasin Kara Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional sekaligus anggota Komisi X DPR, saat menemui perwakilan 30 guru honorer yang berdemontrasi ke gedung DPR, "Ini kesempatan pemerintah untuk memberikan penghargaan bagi mereka (guru honorer) yang telah mengabdi pada negara," ujar Yasin Kara.
Menurut Yasin, Komisi X sudah berkali-kali membicarakan hal tersebut dengan pemerintah. Namun masalah ini terganjal alasan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara yang menyatakan belum ada data guru honorer yang jelas. Padahal kata Yasin, keberadaan guru honorer dan pekerja honorer lainnya merupakan kondisi yang nyata. "Ini alasan yang tidak wajar," ujar Yasin.
Selain itu, guru honorer yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI), mendesak DPR merubah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ketua Umum FTHSNI Ani Agustina menyatakan, dalam peraturan yang adalah revisi PP 48/2005 itu, kemungkinan rekruitmen guru honorer sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil semakin tidak jelas. Dia menuntut pemerintah mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil paling lambat tahun 2014. "Diperlukan teknis penyelesaian," kata, Ani Agustina saat audiensi dengan Komisi X DPR.
Ani mengatakan, untuk tahap awal pemerintah melalui Departemen Pemberdayaan Aparatur Negara dan Departemen Pendidikan Nasional memasukkan data tenaga honorer (termasuk penjaga, petugas kesehatan, dan bagian umum sekolah) kedalam data Badan Kepegawaian Negara.
Menurut Ani, aturan usia maksimal guru honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS juga harus ditambah. Dia mengusulkan usia maksimal pengangkatan ditetapkan pada usia 51 tahun. "Mengingat pengabdian yang sudah mereka berikan," ujarnya.
Selain Ani, sejumlah guru juga menyampaikan aspirasinya. Subandi, guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di SMP 11 dan SMK 6 Yogyakarta mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah yang tidak merespon aspirasi mereka.
HM Warsit Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Blora, Jawa Tengah, yang ikut dalam perwakilan guru, meminta DPR membahas jam mengajar guru honorer. Sebab, jika ada penempatan guru non honorer di sekolah, jam mengajar guru honorer akan berkurang. Ini berimbas pada berkurangnya pendapatan guru honorer."Guru honorer akan menjadi korban psikis dan moral," ungkapnya. (E1)
PP Pendidikan Kedinasan Akhirnya Disahkan
PP Pendidikan Kedinasan Akhirnya Disahkan
Sabtu, 6 Februari 2010
Pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Kedinasan. Padahal, RPP ini masih menuai kontroversi.
"Bapak Presiden sudah menandatanganinya beberapa hari lalu," tutur Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional Fasli Jalal di sela-sela acara ITB Fair, Sabtu (6/2/2010).
Menurut dia, setiap perguruan tinggi kedinasan yang ada di berbagai kementrian wajib menyesuaikan diri dengan PP yang baru ini. "Masa transisinya lima tahun," tutur Wakil Menteri Pendidikan Nasional ini.
Namun, ia meminta para pengelola PTK maupun kementrian tidak khawatir atas disahkannya PP ini. " Tidak perlu cemas, baca dengan tenang dahulu," ujarnya ketika disinggung mengenai banyaknya kritikan dari PTK mengenai RPP Pendidikan Kedinasan ini.
Menurut dia, setiap PTK memang diwajibkan menyesuaikan diri dengan UU Badan Hukum Pendidikan. Ada empat pilihan yang bisa ditempuh PTK untuk melakukan penyesuaian, diantaranya bertransformasi menjadi BHP pemerintah, kerjasama dengan perguruan tinggi (BHP) yang bisa mengampu, atau tetap mempertahankan pendidikan profesi dalam format yang baru, yaitu setelah S1.
Sabtu, 6 Februari 2010
Pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Kedinasan. Padahal, RPP ini masih menuai kontroversi.
"Bapak Presiden sudah menandatanganinya beberapa hari lalu," tutur Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional Fasli Jalal di sela-sela acara ITB Fair, Sabtu (6/2/2010).
Menurut dia, setiap perguruan tinggi kedinasan yang ada di berbagai kementrian wajib menyesuaikan diri dengan PP yang baru ini. "Masa transisinya lima tahun," tutur Wakil Menteri Pendidikan Nasional ini.
Namun, ia meminta para pengelola PTK maupun kementrian tidak khawatir atas disahkannya PP ini. " Tidak perlu cemas, baca dengan tenang dahulu," ujarnya ketika disinggung mengenai banyaknya kritikan dari PTK mengenai RPP Pendidikan Kedinasan ini.
Menurut dia, setiap PTK memang diwajibkan menyesuaikan diri dengan UU Badan Hukum Pendidikan. Ada empat pilihan yang bisa ditempuh PTK untuk melakukan penyesuaian, diantaranya bertransformasi menjadi BHP pemerintah, kerjasama dengan perguruan tinggi (BHP) yang bisa mengampu, atau tetap mempertahankan pendidikan profesi dalam format yang baru, yaitu setelah S1.
Rabu, 03 Februari 2010
PERDA
Dalamwaktu dekat ini DPRD Kabupaten Lebak Akan membahas 3 RAPERDA yang salah satunya Tentang PERDA Wajib Belajar 12 tahun. Ini sebuah bukti kongrit dari pemerintah untuk menggolkan Program Rangkasbitung kota pelajar Lebak kabupaten pendidikan. Tapi kadang - kadang pemerintah tidak pernah melakukan uji publik ataupun analisa yang benar - benar mendasar hanya melakukan keinginan sepihak tanpa analisa yang jelas ke bawah. PERDA pendidikan sangat krusial untuk dunia pendidikan Lebak.dalam PERDA tersebut perlu juga di kaji tentang SDM khususnya guru yang berkompeten dan mempunyai didikasi dan Loyalitas yang tinggi terhadap dunia pendidikan di Lebak dan PERDA Pendidikan itu juga harus menjadi suatu keputusan yang mengikat dan bisa di pertanggung jawabkan jangan sampai PERDA Pendidikan menjadi produk yang tidak berjalan seperti PERDA DINIYAH yang sudah dilaksanakan dalam 3 tahun ini.Mari kita kaji dan Perlu analisis yang benar dalam menentukan suatu peraturan.Selamat "KOTA KU SELAMAT KABUPATENKU" Kami (FTHSNI LEBAK) tak akan lelah untuk terus mendedikasikan semua kemapuan dan ilmu yang kami punya untuk Dunia Pendidikan Lebak.
Langganan:
Postingan (Atom)


