Rabu, 03 Februari 2010
PERDA
Dalamwaktu dekat ini DPRD Kabupaten Lebak Akan membahas 3 RAPERDA yang salah satunya Tentang PERDA Wajib Belajar 12 tahun. Ini sebuah bukti kongrit dari pemerintah untuk menggolkan Program Rangkasbitung kota pelajar Lebak kabupaten pendidikan. Tapi kadang - kadang pemerintah tidak pernah melakukan uji publik ataupun analisa yang benar - benar mendasar hanya melakukan keinginan sepihak tanpa analisa yang jelas ke bawah. PERDA pendidikan sangat krusial untuk dunia pendidikan Lebak.dalam PERDA tersebut perlu juga di kaji tentang SDM khususnya guru yang berkompeten dan mempunyai didikasi dan Loyalitas yang tinggi terhadap dunia pendidikan di Lebak dan PERDA Pendidikan itu juga harus menjadi suatu keputusan yang mengikat dan bisa di pertanggung jawabkan jangan sampai PERDA Pendidikan menjadi produk yang tidak berjalan seperti PERDA DINIYAH yang sudah dilaksanakan dalam 3 tahun ini.Mari kita kaji dan Perlu analisis yang benar dalam menentukan suatu peraturan.Selamat "KOTA KU SELAMAT KABUPATENKU" Kami (FTHSNI LEBAK) tak akan lelah untuk terus mendedikasikan semua kemapuan dan ilmu yang kami punya untuk Dunia Pendidikan Lebak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar