Senin, 12 April 2010
JAKARTA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp144,07 miliar dalam APBNP 2010. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp25 miliar akan digunakan untuk validasi dan verifikasi tenaga honorer. Sedangkan sisanya antara lain digunakan sekitar Rp94 miliar lebih untuk pengembangan aparatur.
Sekretaris Utama (Sesma) BKN Edy Sujitno mengatakan, pagu anggaran yang ditetapkan Menkeu sebesar Rp437 miliar tidak mencukupi untuk membiayai beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan tahun ini.
"Tahun ini, BKN akan melakukan validasi dan verifikasi data tenaga honorer. Baik yang tertinggal maupun honorer non APBN/APBD," ucap Edy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (12/4).
Lebih lanjut dikatakan, untuk Tahun Anggaran 2010 BKN mendapatkan Rp437 miliar. Hingga triwulan pertama (akhir Maret 2010), dana yang terserap Rp49,1 persen atau 11,23 persen.
Angka ini jauh meningkah dibanding TA 2009 BKN mendapatkan Rp360,06 miliar. Di antaranya untuk membiayai penetapan formasi CPNS Rp7,6 miliar dan NIP (Nomor Induk Pegawai) Rp4 miliar.
Rabu, 14 April 2010
Senin, 15 Maret 2010
Depdiknas Dukung Lebak Jadi Kota Pelajar
Senin, 15-Maret-2010, 08:38:42
RANGKASBITUNG- Upaya peningkatan bidang pendidikan di Kabupaten Lebak, rupanya menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Bahkan Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Prof DR Dodi Nandika mengatakan, pendidikan di kabupaten tertinggal seperti di Lebak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
“Dalam rapat pembahasan peningkatan pendidikan yang diadakan di Jakarta beberapa waktu lalu, pendidikan di daerah tertinggal akan jadi prioritas,” kata Prof DR Dodi Nandika di sela-sela kunjungan ke beberapa sekolah di Rangkasbitung, Sabtu (13/3).
Dodi berharap upaya peningkatan bidang pendidikan yang sedang dilakukan oleh Pemkab Lebak terus dipacu. Dengan demikian, sambung Dodi, cita-cita Rangkasbitung menjadi kota pelajar serta Lebak menjadi daerah pendidikan akan terwujud.
“Tentu tidak mudah bagi Pemkab Lebak untuk mencanangkan Rangkasbitung menjadi Kota pendidikan. Namun hal itu tentu bisa bila memang Pemkab serius melakukannya. Apalagi rencana bantuan yang akan dilakukan pemertintah pusat di 2010 ini mampu mendukung cita-cita tersebut,” katanya.
Sementara itu, Tb Dedi Gumilar alias Mi’ing, anggota Komisi X DPR RI, yang hadir bersama Prof DR Dodi Nandika mengatakan, rencana bantuan yang diberikan pemerintah pusat terhadap bidang pendidikan di kabupaten tertinggal tentu sangat bermanfaat untuk Lebak.
“Mencanangkan Rangkasbitung menjadi kota pelajar menurut saya sebuah mimpi. Dan perlu diketahui mimpi tersebut akan menjadi kenyataan bila memang Pemkab serius memprogramnya. Apalagi pemerintah pusat akan memberikan bantuan, yang tentunya dapat mendorong mimpi Pemkab agar cita-cita Rangkasbitung menjadi Kota pelajar terwujud,” katanya. (day)
RANGKASBITUNG- Upaya peningkatan bidang pendidikan di Kabupaten Lebak, rupanya menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Bahkan Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Prof DR Dodi Nandika mengatakan, pendidikan di kabupaten tertinggal seperti di Lebak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
“Dalam rapat pembahasan peningkatan pendidikan yang diadakan di Jakarta beberapa waktu lalu, pendidikan di daerah tertinggal akan jadi prioritas,” kata Prof DR Dodi Nandika di sela-sela kunjungan ke beberapa sekolah di Rangkasbitung, Sabtu (13/3).
Dodi berharap upaya peningkatan bidang pendidikan yang sedang dilakukan oleh Pemkab Lebak terus dipacu. Dengan demikian, sambung Dodi, cita-cita Rangkasbitung menjadi kota pelajar serta Lebak menjadi daerah pendidikan akan terwujud.
“Tentu tidak mudah bagi Pemkab Lebak untuk mencanangkan Rangkasbitung menjadi Kota pendidikan. Namun hal itu tentu bisa bila memang Pemkab serius melakukannya. Apalagi rencana bantuan yang akan dilakukan pemertintah pusat di 2010 ini mampu mendukung cita-cita tersebut,” katanya.
Sementara itu, Tb Dedi Gumilar alias Mi’ing, anggota Komisi X DPR RI, yang hadir bersama Prof DR Dodi Nandika mengatakan, rencana bantuan yang diberikan pemerintah pusat terhadap bidang pendidikan di kabupaten tertinggal tentu sangat bermanfaat untuk Lebak.
“Mencanangkan Rangkasbitung menjadi kota pelajar menurut saya sebuah mimpi. Dan perlu diketahui mimpi tersebut akan menjadi kenyataan bila memang Pemkab serius memprogramnya. Apalagi pemerintah pusat akan memberikan bantuan, yang tentunya dapat mendorong mimpi Pemkab agar cita-cita Rangkasbitung menjadi Kota pelajar terwujud,” katanya. (day)
Selasa, 16 Februari 2010
Hasil Kerja Panja
Panitia Kerja Gabungan DPR RI telah melalui waktu selama 18 hari kalender. Beberapa kali pertemuan telah diikuti dan diiring oleh perwakilan dari Honorer. Masih ada sisa waktu 2 minggu sampai dengan tanggal 25 Februari 2010.
Panja Komisi VIII pada tanggal 11 Februari 2010 menerima perwakilan honorer, namun sekitar 80% adalah perwakilan honorer swasta. Pada rapat Panja Komisi VIII ternyata tidak menghasilkan hal yang berarti bagi perubahan nasib honorer sekolah negeri.
Namun dari Panja Komisi X, didapatkan hasil yang sangat menggembirakan bagi perjuangan Honorer Sekolah Negeri. Hasil yang ingin disampaikan disini merupakan hasil dari Panja dan belum menjadi suatu ketetapan. Namun demikian sudah bisa menjadi dasar hukum bagi Honorer untuk menumbuhkan semangat perjuangan wakil honorer di Jakarta.
Ada 2 hal penting dalam kerja Panja, yaitu RPP yang akan menjadi PP jika sudah disahkan dan Database honorer yang akan diatur oleh PP.
1. Mengenai Rencana Peraturan Pemerintah, sekiranya Panja tidak terlalu lama menyelesaikan. Pada tanggal 15 Februari 2010 adalah prediksi selesainya RPP oleh Panja jika dilihat dari perjalanan kerja Panja. Oleh karena itu telah direncanakan pada tanggal tersebut Honorer Instansi Pemerintah bisa hadir di senayan untuk memberikan dukungan kepada agar RPP segera disahkan menjadi PP.
2. Mengenai Database, tercatat dalam kerja Panja ada 3 kategori Honorer. Dimana penyelesaian yang diajukan sudah diatur sendiri-sendiri. Rencana Penyelesaian inilah yang harus bisa berubah lebih baik lagi agar memudahkan kita sebagai honorer instansi pemerintah melangkah ke status yang lebih baik lagi (menjadi PNS).
Tiga (3) Kategori Honorer yang dimaksud dalam Revisi Matrik Data Tenaga Honorer adalah :
1. Tenaga Honorer yang sudah masuk Database. Honorer yang dimaksud dalam kategori ini adalah 6.797 Tenaga Honorer Daerah Khusus Ibukota (Jakarta) yang belum diangkat menjadi PNS. Mereka diangkat menjadi CPNS tanpa Tes.
2. Tenaga Honorer yang pengangkatan sesuai PP namun belum masuk database (tercecer). Honorer dalam kategori ini terbagi 3: (1) Guru Bantu, Guru Honda dan Tenaga Lapangan di Instansi Pemerintah lain yang memenuhi Sayat PP akan diangkat CPNS tanpa tes. (2) Guru Honda dan PTT yang masa kerjanya tidak diketahui akan diverifikasi untuk langkah penyelesaiannya, dan (3) Guru Bantu dan Tenaga Honorer Instansi Pemerintah lain yang tidak memenuhi syarat PP seperti usia dll, akan diberi kesejahteraan dengan PP baru.
3. Tenaga Honorer yang pengangkatannya tidak sesuai PP. Tenaga Honorer yang termasuk kategori ketiga adalah Guru Honda, GTT, Tenaga Kependidikan (PTT) dan Tenaga Honorer Instansi Pemerintah lain dengan pembagian : telah mengabdi 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi Pemerintah dan mengisi kebutuhan; telah mengabdi 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi swasta dan mengisi kebutuhan; mengabdi kurang dari 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi Pemerintah dan mengisi kebutuhan; dan bertugas kurang dari 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi swasta serta mengisi kebutuhan. Penyelesaiannya kategori dengan tes sesama honorer dan kesempatan mengikuti tes jalur pelamar umum.
Pada kategori penyelesaian Tenaga Honorer yang ke 3 inilah yang perlu perjuangan lebih keras lagi agar penyelesaian yang diajukan panja sebelum di sahkan dalam Rakergab bisa berubah lebih memudahkan lagi bagi Honorer Instansi Pemerintah yang telah mengabdi lama.
Harapan dari pengurus PHSNI kepada semua honorer Instansi Pemerintah adalah :
1. Tetap semangat dan solid dalam wadah persatuan. Berilah dukungan kepada pengurus yang mewakili Honorer ke Senayan.
2. Jangan pernah ketinggalan memantau hasil kerja Panja dengan sisa waktu ini melalui siaran / media lain maupun dari website ini.
3. Tetap berjuang di tingkat daerah untuk memperoleh pengakuan dari Pemda masing-masing agar kesempatan untuk menjadi lebih baik lagi (PNS) semakin mudah dan cepat bagi kita.
Panja Komisi VIII pada tanggal 11 Februari 2010 menerima perwakilan honorer, namun sekitar 80% adalah perwakilan honorer swasta. Pada rapat Panja Komisi VIII ternyata tidak menghasilkan hal yang berarti bagi perubahan nasib honorer sekolah negeri.
Namun dari Panja Komisi X, didapatkan hasil yang sangat menggembirakan bagi perjuangan Honorer Sekolah Negeri. Hasil yang ingin disampaikan disini merupakan hasil dari Panja dan belum menjadi suatu ketetapan. Namun demikian sudah bisa menjadi dasar hukum bagi Honorer untuk menumbuhkan semangat perjuangan wakil honorer di Jakarta.
Ada 2 hal penting dalam kerja Panja, yaitu RPP yang akan menjadi PP jika sudah disahkan dan Database honorer yang akan diatur oleh PP.
1. Mengenai Rencana Peraturan Pemerintah, sekiranya Panja tidak terlalu lama menyelesaikan. Pada tanggal 15 Februari 2010 adalah prediksi selesainya RPP oleh Panja jika dilihat dari perjalanan kerja Panja. Oleh karena itu telah direncanakan pada tanggal tersebut Honorer Instansi Pemerintah bisa hadir di senayan untuk memberikan dukungan kepada agar RPP segera disahkan menjadi PP.
2. Mengenai Database, tercatat dalam kerja Panja ada 3 kategori Honorer. Dimana penyelesaian yang diajukan sudah diatur sendiri-sendiri. Rencana Penyelesaian inilah yang harus bisa berubah lebih baik lagi agar memudahkan kita sebagai honorer instansi pemerintah melangkah ke status yang lebih baik lagi (menjadi PNS).
Tiga (3) Kategori Honorer yang dimaksud dalam Revisi Matrik Data Tenaga Honorer adalah :
1. Tenaga Honorer yang sudah masuk Database. Honorer yang dimaksud dalam kategori ini adalah 6.797 Tenaga Honorer Daerah Khusus Ibukota (Jakarta) yang belum diangkat menjadi PNS. Mereka diangkat menjadi CPNS tanpa Tes.
2. Tenaga Honorer yang pengangkatan sesuai PP namun belum masuk database (tercecer). Honorer dalam kategori ini terbagi 3: (1) Guru Bantu, Guru Honda dan Tenaga Lapangan di Instansi Pemerintah lain yang memenuhi Sayat PP akan diangkat CPNS tanpa tes. (2) Guru Honda dan PTT yang masa kerjanya tidak diketahui akan diverifikasi untuk langkah penyelesaiannya, dan (3) Guru Bantu dan Tenaga Honorer Instansi Pemerintah lain yang tidak memenuhi syarat PP seperti usia dll, akan diberi kesejahteraan dengan PP baru.
3. Tenaga Honorer yang pengangkatannya tidak sesuai PP. Tenaga Honorer yang termasuk kategori ketiga adalah Guru Honda, GTT, Tenaga Kependidikan (PTT) dan Tenaga Honorer Instansi Pemerintah lain dengan pembagian : telah mengabdi 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi Pemerintah dan mengisi kebutuhan; telah mengabdi 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi swasta dan mengisi kebutuhan; mengabdi kurang dari 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi Pemerintah dan mengisi kebutuhan; dan bertugas kurang dari 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi swasta serta mengisi kebutuhan. Penyelesaiannya kategori dengan tes sesama honorer dan kesempatan mengikuti tes jalur pelamar umum.
Pada kategori penyelesaian Tenaga Honorer yang ke 3 inilah yang perlu perjuangan lebih keras lagi agar penyelesaian yang diajukan panja sebelum di sahkan dalam Rakergab bisa berubah lebih memudahkan lagi bagi Honorer Instansi Pemerintah yang telah mengabdi lama.
Harapan dari pengurus PHSNI kepada semua honorer Instansi Pemerintah adalah :
1. Tetap semangat dan solid dalam wadah persatuan. Berilah dukungan kepada pengurus yang mewakili Honorer ke Senayan.
2. Jangan pernah ketinggalan memantau hasil kerja Panja dengan sisa waktu ini melalui siaran / media lain maupun dari website ini.
3. Tetap berjuang di tingkat daerah untuk memperoleh pengakuan dari Pemda masing-masing agar kesempatan untuk menjadi lebih baik lagi (PNS) semakin mudah dan cepat bagi kita.
Minggu, 14 Februari 2010
DPR MINTA MENPAN DAN BKN PERHATIKAN NASIB HONORER
KOMISI II DPR RI minta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperhatikan nasib tenaga honorer yang tidak jelas. Pemerintah juga diminta membuat kebijakan yang jelas dan tegas karena tenaga honorer tersebut juga bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mengabdi puluhan tahun dan nasibnya perlu diperjuangkan.
Demikian hal itu dikatakan anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Hadi Mulyo saat Rapat Kerja dengan Menpan dan Kepala BKN, Selasa, yang dipimpin Ketua Komisi II E.E. Mangindaan (F-PD).
Dikatakan Hadi lagi, jawaban tertulis yang disampaikan Kepala BKN perihal kebijakan pemerintah terhadap tenaga honorer yang usianya sudah lebih dari 46 tahun tetapi tidak terakomodir dalam PP Nomor 43 Tahun 2007 menurutnya sangat mengecewakan dan jawaban ini kurang bertanggung jawab. Perlu diingat, mereka itu telah mengabdi puluhan tahun lamanya, ada yang 15 tahun dan ada juga yang sudah mencapai 20 tahun. “Ini kan kayak habis manis sepah dibuang,” katanya.
Dalam jawaban tersebut Kepala BKN mengatakan bahwa bagi tenaga honorer yang usianya sudah lebih 46 tahun tetapi tidak terakomodir dalam PP Nomor 43 Tahun 2007, diserahkan kepada kebijakan masing-masing pimpinan instansi, baik pusat maupun daerah untuk mempekerjakan atau tidak mempekerjakan tenaga honorer tersebut. “Saya minta hal ini menjadi perhatian serius, karena kita sering mendengar keluhan langsung dari mereka-mereka ini tentang kejelasan nasib mereka,” tambahnya.
Jika PP Np. 43 ini tidak dapat direvisi lagi karena bersifat einmalig, dalam hal ini Komisi II minta perlu adanya kebijakan yang jelas dan tegas, sehingga nasib tenaga honorer dapat dicarikan jalan keluarnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR Ida Fauziah (F-KB) juga meminta Menpan dan Kepala BKN untuk menyelesaikan nasib PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan guru tidak tetap (GTT). Menurut Ida, guru-guru tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 dan 48 tapi tidak masuk dalam data base yang dikeluarkan BKN. “Kita tidak perlu mencari siapa yang salah tapi yang terpenting bagaimana nasib orang tadi, karena setelah dilakukan verifikasi, mereka itu memenuhi syarat” tambah Ida.
Berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Gabungan antara Komisi II, Komisi VIII dengan Komisi X berkaitan dengan penuntasan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS salah satunya disebutkan bahwa ke tiga Komisi mendesak Pemerintah untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang tentang jumlah dan sebaran tenaga honorer untuk dimasukkan dalam data base BKN, khususnya guru honorer di daerah di lingkungan Depdiknas, dan Departemen Agama serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap mekanisme pengawasan rekrutmen guru honorer menjadi CPNS di daerah untuk menghindari adanya penyimpangan.
Untuk itu Ida minta penjelasan sejauh mana verifikasi ini telah dilakukan. Komisi II berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan, karena guru honorer itu telah memenuhi syarat, dan itu hak mereka. Menurutnya, Pemerintah berencana mengeluarkan PP yang dapat mengakomodasi persoalan ini. Namun sebelum PP ini keluar, terlebih dulu persoalan ini harus dapat diselesaikan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mengatakan untuk mengakomodir berbagai persoalan tenaga honorer, Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Taufiq setuju usulan Komisi II untuk mengawal PP yang baru itu, dan dia berjanji akan membahas masalah tenaga honor dan guru honor ini dan mencarikan solusinya. “Tidak ada maksud kita mau mempersulit, hanya kesulitannya kita berhubungan dengan BKD itu sulitnya setengah mati,” katanya. Karena, lanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu bukan perangkat di bawah pusat, melainkan perangkat Gubernur atau Bupati.
Niat kita tetap mencarikan jalan keluar yang terbaik dan yang terpenting membicarakan hal ini dengan Pemda, maupun DPRDnya. “Jangan sampai kalau kita memberikan policy untuk menolong seseorang kemudian timbul masalah baru, itu yang kita jaga betul,” tambah Taufiq.
Sementara itu, Kepala BKN menambahkan, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer itu, sebetulnya apapun bunyi PP yang dikeluarkan itu nantinya BKN akan mengikuti.
Sedang menanggapi kemungkinan direvisinya PP Nomor 43 tahun 2007 tentang Pengadaan CPNS dari Tenaga Honorer, mengatakan PP ini tidak dapat direvisi karena PP tersebut khusus mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang diselesaikan mulai formasi tahun 2005 sampai dengan tahun 2009.
Rapat dengan Menpan dan BKN ini kemudian diskors karena Menpan harus segera meninggalkan ruang rapat. Namun karena masih banyak hal-hal lain yang berkaitan dengan kepegawaian yang perlu dicarikan pemecahannya
Demikian hal itu dikatakan anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Hadi Mulyo saat Rapat Kerja dengan Menpan dan Kepala BKN, Selasa, yang dipimpin Ketua Komisi II E.E. Mangindaan (F-PD).
Dikatakan Hadi lagi, jawaban tertulis yang disampaikan Kepala BKN perihal kebijakan pemerintah terhadap tenaga honorer yang usianya sudah lebih dari 46 tahun tetapi tidak terakomodir dalam PP Nomor 43 Tahun 2007 menurutnya sangat mengecewakan dan jawaban ini kurang bertanggung jawab. Perlu diingat, mereka itu telah mengabdi puluhan tahun lamanya, ada yang 15 tahun dan ada juga yang sudah mencapai 20 tahun. “Ini kan kayak habis manis sepah dibuang,” katanya.
Dalam jawaban tersebut Kepala BKN mengatakan bahwa bagi tenaga honorer yang usianya sudah lebih 46 tahun tetapi tidak terakomodir dalam PP Nomor 43 Tahun 2007, diserahkan kepada kebijakan masing-masing pimpinan instansi, baik pusat maupun daerah untuk mempekerjakan atau tidak mempekerjakan tenaga honorer tersebut. “Saya minta hal ini menjadi perhatian serius, karena kita sering mendengar keluhan langsung dari mereka-mereka ini tentang kejelasan nasib mereka,” tambahnya.
Jika PP Np. 43 ini tidak dapat direvisi lagi karena bersifat einmalig, dalam hal ini Komisi II minta perlu adanya kebijakan yang jelas dan tegas, sehingga nasib tenaga honorer dapat dicarikan jalan keluarnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR Ida Fauziah (F-KB) juga meminta Menpan dan Kepala BKN untuk menyelesaikan nasib PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan guru tidak tetap (GTT). Menurut Ida, guru-guru tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 dan 48 tapi tidak masuk dalam data base yang dikeluarkan BKN. “Kita tidak perlu mencari siapa yang salah tapi yang terpenting bagaimana nasib orang tadi, karena setelah dilakukan verifikasi, mereka itu memenuhi syarat” tambah Ida.
Berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Gabungan antara Komisi II, Komisi VIII dengan Komisi X berkaitan dengan penuntasan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS salah satunya disebutkan bahwa ke tiga Komisi mendesak Pemerintah untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang tentang jumlah dan sebaran tenaga honorer untuk dimasukkan dalam data base BKN, khususnya guru honorer di daerah di lingkungan Depdiknas, dan Departemen Agama serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap mekanisme pengawasan rekrutmen guru honorer menjadi CPNS di daerah untuk menghindari adanya penyimpangan.
Untuk itu Ida minta penjelasan sejauh mana verifikasi ini telah dilakukan. Komisi II berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan, karena guru honorer itu telah memenuhi syarat, dan itu hak mereka. Menurutnya, Pemerintah berencana mengeluarkan PP yang dapat mengakomodasi persoalan ini. Namun sebelum PP ini keluar, terlebih dulu persoalan ini harus dapat diselesaikan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mengatakan untuk mengakomodir berbagai persoalan tenaga honorer, Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Taufiq setuju usulan Komisi II untuk mengawal PP yang baru itu, dan dia berjanji akan membahas masalah tenaga honor dan guru honor ini dan mencarikan solusinya. “Tidak ada maksud kita mau mempersulit, hanya kesulitannya kita berhubungan dengan BKD itu sulitnya setengah mati,” katanya. Karena, lanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu bukan perangkat di bawah pusat, melainkan perangkat Gubernur atau Bupati.
Niat kita tetap mencarikan jalan keluar yang terbaik dan yang terpenting membicarakan hal ini dengan Pemda, maupun DPRDnya. “Jangan sampai kalau kita memberikan policy untuk menolong seseorang kemudian timbul masalah baru, itu yang kita jaga betul,” tambah Taufiq.
Sementara itu, Kepala BKN menambahkan, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer itu, sebetulnya apapun bunyi PP yang dikeluarkan itu nantinya BKN akan mengikuti.
Sedang menanggapi kemungkinan direvisinya PP Nomor 43 tahun 2007 tentang Pengadaan CPNS dari Tenaga Honorer, mengatakan PP ini tidak dapat direvisi karena PP tersebut khusus mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang diselesaikan mulai formasi tahun 2005 sampai dengan tahun 2009.
Rapat dengan Menpan dan BKN ini kemudian diskors karena Menpan harus segera meninggalkan ruang rapat. Namun karena masih banyak hal-hal lain yang berkaitan dengan kepegawaian yang perlu dicarikan pemecahannya
Selasa, 09 Februari 2010
Tenaga Honorer Ngadu
Rangkasbitung tenaga honorer di Kabupaten Lebak mendatangi Kantor DPRD Lebak. Mereka menuntut validasi data tenaga honorer dimasukkan data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tunjangan fungsional. Kepada anggota Komisi B DPRD Lebak yang menerimanya, mereka menyampaikan keinginannya untuk langsung diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Menurut Ketua Forum Tenaga Honorer Ali Saepul Ramdani, selama ini para tenaga honorer belum mendapat perhatian penuh dari pemerintah daerah. Buktinya, masih banyak tenaga guru honorer di sekolah yang belum diangkat menjadi CPNS. Dengan kondisi seperti ini, Saepul menganggap pemerintah daerah belum peduli untuk memperbaiki nasib tenaga honorer. ungkap Deni Sofyan Nurdiansyah "peran para guru honorer sangat besar dalam membantu pemerintah daerah mewujudkan visi kota pelajar"
Menurut Ketua Forum Tenaga Honorer Ali Saepul Ramdani, selama ini para tenaga honorer belum mendapat perhatian penuh dari pemerintah daerah. Buktinya, masih banyak tenaga guru honorer di sekolah yang belum diangkat menjadi CPNS. Dengan kondisi seperti ini, Saepul menganggap pemerintah daerah belum peduli untuk memperbaiki nasib tenaga honorer. ungkap Deni Sofyan Nurdiansyah "peran para guru honorer sangat besar dalam membantu pemerintah daerah mewujudkan visi kota pelajar"
Minggu, 07 Februari 2010
Tenaga Honorer Lebak Minta Prioritas Jadi PNS
Rangkasbitung,
Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak, meminta Pemkab setempat agar mengangkat para tenaga honorer yang selama ini tidak dibiayai APBD dan APBN untuk diprioritaskan pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Karena, sesuai dengan hasil pertemuan FTHSNI se Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), akan ada kebijakan pemerintah pusat melalui delegasi ke daerah untuk mengangkat langsung tenaga honor tersebut.
"Ada aturan yang mengangkat langsung tenaga honor menjadi PNS. yakni perubahan PP nomor 43 tahun 2007 dan PP nomor 48 tahun 2005. Dalam PP itu ada kebijakan pemerintah soal pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS." Ketua FTHSNI. Ali Saepul. Minggu (27/12).
Dia menjelaskan, dalam pertemuan pengurus FTHSN1 se Indonesia bukan saja dilaksanakan bersama Menpan, namun juga dilanjutkan dengan pertemuan bersama Komisi II. IV DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, intinya membahas tentang perubahan PP nomor 43/2007. dan PP nomor 48/2005 tentang pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS. PP tersebut saat ini sedang dilengkapi, dan dalam waktu dekat, hasil revisi itu akan segera ditandatangani oleh Presiden.
Setelah PP ditandatangani Presiden, maka pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban mengangkat semua tenaga honor yang berada di sekolah negeri untuk menjadi PNS. "Sesuai data yang ada di FTHSNI, jumlah tenaga honor di Lebak mencapai 2700. Tahun kemarin, sudah ada dua tenaga honoryang diangkat langsung oleh Pemkab Lebak menjadi PNS. Kami berharap, untuk tahun 2010 nanti, bisa lebih banyak lagi tenaga honoryang diangkat menjadi PNS." katanya. (ck-202)
Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak, meminta Pemkab setempat agar mengangkat para tenaga honorer yang selama ini tidak dibiayai APBD dan APBN untuk diprioritaskan pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Karena, sesuai dengan hasil pertemuan FTHSNI se Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), akan ada kebijakan pemerintah pusat melalui delegasi ke daerah untuk mengangkat langsung tenaga honor tersebut.
"Ada aturan yang mengangkat langsung tenaga honor menjadi PNS. yakni perubahan PP nomor 43 tahun 2007 dan PP nomor 48 tahun 2005. Dalam PP itu ada kebijakan pemerintah soal pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS." Ketua FTHSNI. Ali Saepul. Minggu (27/12).
Dia menjelaskan, dalam pertemuan pengurus FTHSN1 se Indonesia bukan saja dilaksanakan bersama Menpan, namun juga dilanjutkan dengan pertemuan bersama Komisi II. IV DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, intinya membahas tentang perubahan PP nomor 43/2007. dan PP nomor 48/2005 tentang pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS. PP tersebut saat ini sedang dilengkapi, dan dalam waktu dekat, hasil revisi itu akan segera ditandatangani oleh Presiden.
Setelah PP ditandatangani Presiden, maka pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban mengangkat semua tenaga honor yang berada di sekolah negeri untuk menjadi PNS. "Sesuai data yang ada di FTHSNI, jumlah tenaga honor di Lebak mencapai 2700. Tahun kemarin, sudah ada dua tenaga honoryang diangkat langsung oleh Pemkab Lebak menjadi PNS. Kami berharap, untuk tahun 2010 nanti, bisa lebih banyak lagi tenaga honoryang diangkat menjadi PNS." katanya. (ck-202)
Sabtu, 06 Februari 2010
Menpan Desak Pemerintah Masukkan Data Valid
JAKARTA - Merasa gerah karena masalah honorer tidak tuntas-tuntas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) EE Mangindaan mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk memasukkan data valid. Hal ini untuk mencegah terjadinya manipulasi data tenaga honorer yang ada di masing-masing lembaga.
"Pemerintah berkeinginan masalah tenaga honorer tuntas pada 2009. Namun kemudian di daerah-daerah muncul protes. Katanya masih ada sisa honorer yang belum diangkat," ungkap Mangindaan dalam rapat gabungan Komisi II, VIII dan X dengan Menteri PAN & RB, Menteri Agama, serta Mendiknas, Senin (25/1).
Sesuai data dari BKN, lanjut Mangindaan, jumlah tenaga honorer sampai 2005 adalah 920.702 orang. Yang sudah diangkat hingga 2009 sebanyak 899.196 orang. Itu berarti tinggal 20.000-an tenaga honorer yang belum terangkat. Namun, nyatanya muncul data baru lagi, bahwa ada 104.000 honorer yang tercecer dan tidak masuk database.
"Untuk itu, kami minta baik pusat maupun daerah, harus memasukkan data yang benar. Jangan ketika sudah dibahas, muncul lagi keluhan serupa," tegas Mangindaan.
Di sisi lain, Menteri Agama Surya Darma Ali dan Mendiknas Muhammad Nuh menyatakan, pihaknya sudah memverifikasi datanya dan siap memasukkannya kepada Menteri PAN & RB. Keduanya pun sepakat untuk mengikuti ketetapan Menteri PAN & RB tentang pengangkatan sisa honorer yang sesuai dengan ketentuan PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007.
"Pemerintah berkeinginan masalah tenaga honorer tuntas pada 2009. Namun kemudian di daerah-daerah muncul protes. Katanya masih ada sisa honorer yang belum diangkat," ungkap Mangindaan dalam rapat gabungan Komisi II, VIII dan X dengan Menteri PAN & RB, Menteri Agama, serta Mendiknas, Senin (25/1).
Sesuai data dari BKN, lanjut Mangindaan, jumlah tenaga honorer sampai 2005 adalah 920.702 orang. Yang sudah diangkat hingga 2009 sebanyak 899.196 orang. Itu berarti tinggal 20.000-an tenaga honorer yang belum terangkat. Namun, nyatanya muncul data baru lagi, bahwa ada 104.000 honorer yang tercecer dan tidak masuk database.
"Untuk itu, kami minta baik pusat maupun daerah, harus memasukkan data yang benar. Jangan ketika sudah dibahas, muncul lagi keluhan serupa," tegas Mangindaan.
Di sisi lain, Menteri Agama Surya Darma Ali dan Mendiknas Muhammad Nuh menyatakan, pihaknya sudah memverifikasi datanya dan siap memasukkannya kepada Menteri PAN & RB. Keduanya pun sepakat untuk mengikuti ketetapan Menteri PAN & RB tentang pengangkatan sisa honorer yang sesuai dengan ketentuan PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007.
DPR Desak Pemerintah PNS-kan Guru Honorer
Jakarta - DPR mendesak pemerintah mengangkat guru honorer yang digaji dari dana non APBN dan APBD menjadi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil. Anggota Dewan akan segera menggelar rapat dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Menteri Pendidikan Nasional, dan instansi terkait untuk membahas hal tersebut.
Hal itu dinyatakan Yasin Kara Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional sekaligus anggota Komisi X DPR, saat menemui perwakilan 30 guru honorer yang berdemontrasi ke gedung DPR, "Ini kesempatan pemerintah untuk memberikan penghargaan bagi mereka (guru honorer) yang telah mengabdi pada negara," ujar Yasin Kara.
Menurut Yasin, Komisi X sudah berkali-kali membicarakan hal tersebut dengan pemerintah. Namun masalah ini terganjal alasan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara yang menyatakan belum ada data guru honorer yang jelas. Padahal kata Yasin, keberadaan guru honorer dan pekerja honorer lainnya merupakan kondisi yang nyata. "Ini alasan yang tidak wajar," ujar Yasin.
Selain itu, guru honorer yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI), mendesak DPR merubah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ketua Umum FTHSNI Ani Agustina menyatakan, dalam peraturan yang adalah revisi PP 48/2005 itu, kemungkinan rekruitmen guru honorer sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil semakin tidak jelas. Dia menuntut pemerintah mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil paling lambat tahun 2014. "Diperlukan teknis penyelesaian," kata, Ani Agustina saat audiensi dengan Komisi X DPR.
Ani mengatakan, untuk tahap awal pemerintah melalui Departemen Pemberdayaan Aparatur Negara dan Departemen Pendidikan Nasional memasukkan data tenaga honorer (termasuk penjaga, petugas kesehatan, dan bagian umum sekolah) kedalam data Badan Kepegawaian Negara.
Menurut Ani, aturan usia maksimal guru honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS juga harus ditambah. Dia mengusulkan usia maksimal pengangkatan ditetapkan pada usia 51 tahun. "Mengingat pengabdian yang sudah mereka berikan," ujarnya.
Selain Ani, sejumlah guru juga menyampaikan aspirasinya. Subandi, guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di SMP 11 dan SMK 6 Yogyakarta mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah yang tidak merespon aspirasi mereka.
HM Warsit Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Blora, Jawa Tengah, yang ikut dalam perwakilan guru, meminta DPR membahas jam mengajar guru honorer. Sebab, jika ada penempatan guru non honorer di sekolah, jam mengajar guru honorer akan berkurang. Ini berimbas pada berkurangnya pendapatan guru honorer."Guru honorer akan menjadi korban psikis dan moral," ungkapnya. (E1)
Hal itu dinyatakan Yasin Kara Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional sekaligus anggota Komisi X DPR, saat menemui perwakilan 30 guru honorer yang berdemontrasi ke gedung DPR, "Ini kesempatan pemerintah untuk memberikan penghargaan bagi mereka (guru honorer) yang telah mengabdi pada negara," ujar Yasin Kara.
Menurut Yasin, Komisi X sudah berkali-kali membicarakan hal tersebut dengan pemerintah. Namun masalah ini terganjal alasan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara yang menyatakan belum ada data guru honorer yang jelas. Padahal kata Yasin, keberadaan guru honorer dan pekerja honorer lainnya merupakan kondisi yang nyata. "Ini alasan yang tidak wajar," ujar Yasin.
Selain itu, guru honorer yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI), mendesak DPR merubah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ketua Umum FTHSNI Ani Agustina menyatakan, dalam peraturan yang adalah revisi PP 48/2005 itu, kemungkinan rekruitmen guru honorer sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil semakin tidak jelas. Dia menuntut pemerintah mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil paling lambat tahun 2014. "Diperlukan teknis penyelesaian," kata, Ani Agustina saat audiensi dengan Komisi X DPR.
Ani mengatakan, untuk tahap awal pemerintah melalui Departemen Pemberdayaan Aparatur Negara dan Departemen Pendidikan Nasional memasukkan data tenaga honorer (termasuk penjaga, petugas kesehatan, dan bagian umum sekolah) kedalam data Badan Kepegawaian Negara.
Menurut Ani, aturan usia maksimal guru honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS juga harus ditambah. Dia mengusulkan usia maksimal pengangkatan ditetapkan pada usia 51 tahun. "Mengingat pengabdian yang sudah mereka berikan," ujarnya.
Selain Ani, sejumlah guru juga menyampaikan aspirasinya. Subandi, guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di SMP 11 dan SMK 6 Yogyakarta mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah yang tidak merespon aspirasi mereka.
HM Warsit Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Blora, Jawa Tengah, yang ikut dalam perwakilan guru, meminta DPR membahas jam mengajar guru honorer. Sebab, jika ada penempatan guru non honorer di sekolah, jam mengajar guru honorer akan berkurang. Ini berimbas pada berkurangnya pendapatan guru honorer."Guru honorer akan menjadi korban psikis dan moral," ungkapnya. (E1)
PP Pendidikan Kedinasan Akhirnya Disahkan
PP Pendidikan Kedinasan Akhirnya Disahkan
Sabtu, 6 Februari 2010
Pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Kedinasan. Padahal, RPP ini masih menuai kontroversi.
"Bapak Presiden sudah menandatanganinya beberapa hari lalu," tutur Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional Fasli Jalal di sela-sela acara ITB Fair, Sabtu (6/2/2010).
Menurut dia, setiap perguruan tinggi kedinasan yang ada di berbagai kementrian wajib menyesuaikan diri dengan PP yang baru ini. "Masa transisinya lima tahun," tutur Wakil Menteri Pendidikan Nasional ini.
Namun, ia meminta para pengelola PTK maupun kementrian tidak khawatir atas disahkannya PP ini. " Tidak perlu cemas, baca dengan tenang dahulu," ujarnya ketika disinggung mengenai banyaknya kritikan dari PTK mengenai RPP Pendidikan Kedinasan ini.
Menurut dia, setiap PTK memang diwajibkan menyesuaikan diri dengan UU Badan Hukum Pendidikan. Ada empat pilihan yang bisa ditempuh PTK untuk melakukan penyesuaian, diantaranya bertransformasi menjadi BHP pemerintah, kerjasama dengan perguruan tinggi (BHP) yang bisa mengampu, atau tetap mempertahankan pendidikan profesi dalam format yang baru, yaitu setelah S1.
Sabtu, 6 Februari 2010
Pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Kedinasan. Padahal, RPP ini masih menuai kontroversi.
"Bapak Presiden sudah menandatanganinya beberapa hari lalu," tutur Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan Nasional Fasli Jalal di sela-sela acara ITB Fair, Sabtu (6/2/2010).
Menurut dia, setiap perguruan tinggi kedinasan yang ada di berbagai kementrian wajib menyesuaikan diri dengan PP yang baru ini. "Masa transisinya lima tahun," tutur Wakil Menteri Pendidikan Nasional ini.
Namun, ia meminta para pengelola PTK maupun kementrian tidak khawatir atas disahkannya PP ini. " Tidak perlu cemas, baca dengan tenang dahulu," ujarnya ketika disinggung mengenai banyaknya kritikan dari PTK mengenai RPP Pendidikan Kedinasan ini.
Menurut dia, setiap PTK memang diwajibkan menyesuaikan diri dengan UU Badan Hukum Pendidikan. Ada empat pilihan yang bisa ditempuh PTK untuk melakukan penyesuaian, diantaranya bertransformasi menjadi BHP pemerintah, kerjasama dengan perguruan tinggi (BHP) yang bisa mengampu, atau tetap mempertahankan pendidikan profesi dalam format yang baru, yaitu setelah S1.
Rabu, 03 Februari 2010
PERDA
Dalamwaktu dekat ini DPRD Kabupaten Lebak Akan membahas 3 RAPERDA yang salah satunya Tentang PERDA Wajib Belajar 12 tahun. Ini sebuah bukti kongrit dari pemerintah untuk menggolkan Program Rangkasbitung kota pelajar Lebak kabupaten pendidikan. Tapi kadang - kadang pemerintah tidak pernah melakukan uji publik ataupun analisa yang benar - benar mendasar hanya melakukan keinginan sepihak tanpa analisa yang jelas ke bawah. PERDA pendidikan sangat krusial untuk dunia pendidikan Lebak.dalam PERDA tersebut perlu juga di kaji tentang SDM khususnya guru yang berkompeten dan mempunyai didikasi dan Loyalitas yang tinggi terhadap dunia pendidikan di Lebak dan PERDA Pendidikan itu juga harus menjadi suatu keputusan yang mengikat dan bisa di pertanggung jawabkan jangan sampai PERDA Pendidikan menjadi produk yang tidak berjalan seperti PERDA DINIYAH yang sudah dilaksanakan dalam 3 tahun ini.Mari kita kaji dan Perlu analisis yang benar dalam menentukan suatu peraturan.Selamat "KOTA KU SELAMAT KABUPATENKU" Kami (FTHSNI LEBAK) tak akan lelah untuk terus mendedikasikan semua kemapuan dan ilmu yang kami punya untuk Dunia Pendidikan Lebak.
Jumat, 29 Januari 2010
25 Januari 2010 jam 16:07
karena akan disahknnya PP baru bagi GTT-PTT ..ini sbagian Kutipan Barita di SM : * Komisi E DPRD Jateng...." Kalo Mereka ( GTT-PTT ) yang bekerja di instansi Negeri menuntut diangkat menjadi CPNS maka HAK GURU SWASTA Untk mndaftar CPNS akan HILANG "
Saudaraku janganlah menambah kericuhan dalam perjuangan ini. GTT-PTT yg bekerja di instansi negeri dibiayayai kOMITE ato disbut juga Non APBD/APBN yg berjuang dan akan ditetapkan PP baru adalah GTT-PTT yang sudah Masuk DATA BASE 2005, yang saat itu validasi data th 2005 secara syah dari Dinas Pendidikan dan BKD mengumumkan layak diangkat menjadi CPNS, namun ditengah perjalanan th 2006 saat pengadaan CPNS munculah PP 48,maka kami terganjal PP 48.dri situlah GTT-PTT skolah Negeri berjuang,dan terbentuk lah sebuah organisasi besar FTHSNI = Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri..yag SAH dan sudah berbadan Hukum :
"Akta Notaris No. 01 tanggal 01/November 2007 Notaris Edy Haryadi, SH SK Menkumham RI Nomor : A.HU-47.AH.01.06./2009 Tanggal 22 April 2009"
dan sampai detik inipun masih berjuang,dari tahun 2006 - 2010 pengangkatan CPNS TIDAK PERNAH mengakomodir kami,bahkan Formasipun tidak pernah ada,jadi keberadaan kami n perjuanagn kami jika berhasil itu nanti TIDAK AKAN ADA YNG DIRUGIKAN,bisa jadi PP yang baru nanti akan mengakomodir juga dari GTT-PTT Swasta.trima kasih ........
Saudaraku janganlah menambah kericuhan dalam perjuangan ini. GTT-PTT yg bekerja di instansi negeri dibiayayai kOMITE ato disbut juga Non APBD/APBN yg berjuang dan akan ditetapkan PP baru adalah GTT-PTT yang sudah Masuk DATA BASE 2005, yang saat itu validasi data th 2005 secara syah dari Dinas Pendidikan dan BKD mengumumkan layak diangkat menjadi CPNS, namun ditengah perjalanan th 2006 saat pengadaan CPNS munculah PP 48,maka kami terganjal PP 48.dri situlah GTT-PTT skolah Negeri berjuang,dan terbentuk lah sebuah organisasi besar FTHSNI = Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri..yag SAH dan sudah berbadan Hukum :
"Akta Notaris No. 01 tanggal 01/November 2007 Notaris Edy Haryadi, SH SK Menkumham RI Nomor : A.HU-47.AH.01.06./2009 Tanggal 22 April 2009"
dan sampai detik inipun masih berjuang,dari tahun 2006 - 2010 pengangkatan CPNS TIDAK PERNAH mengakomodir kami,bahkan Formasipun tidak pernah ada,jadi keberadaan kami n perjuanagn kami jika berhasil itu nanti TIDAK AKAN ADA YNG DIRUGIKAN,bisa jadi PP yang baru nanti akan mengakomodir juga dari GTT-PTT Swasta.trima kasih ........
Tenaga Honorer Desak Revisi PP 43/2007
30 Februari 2010
GROBOGAN-Puluhan perwakilan tenaga honorer daerah dana lain (nonAPBN/ APBD), Jumat (22/2) kemarin bertemu dengan Komisi A DPRD Grobogan.
Mereka yang berjumlah 25 orang terdiri atas unsur guru tidak tetap (GTT), dan pegawai tidak tetap (PTT), meminta dukungan Dewan merevisi PP 43/ 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Menurut Ketua Forum GTT Grobogan Iswahyudi, PP perlu direvisi karena dianggap mempersulit pengangkatan tenaga honorer dana lain, menjadi CPNS.
’’Dalam PP 43/2007 diterangkan pengangkatan tenaga honorer dana lain (nonAPBN/ APBD) dilakukan setelah seluruh honorer APBN/ APBD diangkat secara nasional. Pertanyaannya, kapan pengangkatan itu akan segera diselesaikan pemerintah,’’ tandasnya.
Kekhawatiran mengenai waktu penyelesaian pengangkatan honorer APBN/ APBD, ungkap Iswahyudi sedemikian beralasan. Mengingat, untuk bisa menjadi PNS sekitar 1.051 orang tenaga honorer non APBN/ APBD Grobogan hingga kini masih harus menunggu honorer APBN/ APBD diangkat secara tuntas.
Harus Direvisi Desakan merevisi PP, lanjut dia, terutama agar keinginan menjadi PNS tidak terkatung-katung di tengah jalan. Dicontohkannya, khusus wilayah Grobogan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer nonAPBN/ APBD dikabarkan selesai tahun 2008.
Berarti langkah mereka untuk segera diangkat PNS tinggal sesaat lagi. Namun karena terbentur peraturan yang menyebutkan pengangkatan secara nasional, harapan diangkat menjadi CPNS kembali memudar. ’’Ya itu tadi, kembali ke PP yang menyebutkan pengangkatan menunggu secara nasional. Meskipun pengangkatan honorer APBN/ APBD Grobogan bisa diselesaikan pada tahun 2008, tetapi kalau daerah lain belum selesai, kami tetap belum bisa diangkat PNS. Akhirnya, nasib kami tetap terkatung-katung menunggu pengangkatan honorer APBN/ APBD selesai dilakukan,’’ tambah Supriyono salah seorang perwakilan GTT.
Ditambahkan, selain meminta dukungan legislatif di tingkat daerah keinginan merivisi PP sudah disampaikan pada Komisi X DPR RI. Sementara Surya, seorang PTT Dinas Kesehatan mengeluhkan minimnya penghasilan yang diterimanya selama ini. Hampir 16 tahun mengabdi, tenaga kesehatan tersebut mengaku gajinya tidak lebih dari Rp 250 per bulan. Penghasilan yang minim dan pengabdiannya selama belasan tahun membuat ibu satu anak ini berharap bisa segera diangkat menjadi PNS.
Ketua Komisi A Drs Supriyatno mengaku bisa memahami kegelisahan yang dirasakan para honorer daerah tersebut. Pihaknya mendukung keinginan revisi PP 43/2007 yang bahkan telah disampaikan ke pihak DPR RI. (H41-16)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suara
GROBOGAN-Puluhan perwakilan tenaga honorer daerah dana lain (nonAPBN/ APBD), Jumat (22/2) kemarin bertemu dengan Komisi A DPRD Grobogan.
Mereka yang berjumlah 25 orang terdiri atas unsur guru tidak tetap (GTT), dan pegawai tidak tetap (PTT), meminta dukungan Dewan merevisi PP 43/ 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Menurut Ketua Forum GTT Grobogan Iswahyudi, PP perlu direvisi karena dianggap mempersulit pengangkatan tenaga honorer dana lain, menjadi CPNS.
’’Dalam PP 43/2007 diterangkan pengangkatan tenaga honorer dana lain (nonAPBN/ APBD) dilakukan setelah seluruh honorer APBN/ APBD diangkat secara nasional. Pertanyaannya, kapan pengangkatan itu akan segera diselesaikan pemerintah,’’ tandasnya.
Kekhawatiran mengenai waktu penyelesaian pengangkatan honorer APBN/ APBD, ungkap Iswahyudi sedemikian beralasan. Mengingat, untuk bisa menjadi PNS sekitar 1.051 orang tenaga honorer non APBN/ APBD Grobogan hingga kini masih harus menunggu honorer APBN/ APBD diangkat secara tuntas.
Harus Direvisi Desakan merevisi PP, lanjut dia, terutama agar keinginan menjadi PNS tidak terkatung-katung di tengah jalan. Dicontohkannya, khusus wilayah Grobogan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer nonAPBN/ APBD dikabarkan selesai tahun 2008.
Berarti langkah mereka untuk segera diangkat PNS tinggal sesaat lagi. Namun karena terbentur peraturan yang menyebutkan pengangkatan secara nasional, harapan diangkat menjadi CPNS kembali memudar. ’’Ya itu tadi, kembali ke PP yang menyebutkan pengangkatan menunggu secara nasional. Meskipun pengangkatan honorer APBN/ APBD Grobogan bisa diselesaikan pada tahun 2008, tetapi kalau daerah lain belum selesai, kami tetap belum bisa diangkat PNS. Akhirnya, nasib kami tetap terkatung-katung menunggu pengangkatan honorer APBN/ APBD selesai dilakukan,’’ tambah Supriyono salah seorang perwakilan GTT.
Ditambahkan, selain meminta dukungan legislatif di tingkat daerah keinginan merivisi PP sudah disampaikan pada Komisi X DPR RI. Sementara Surya, seorang PTT Dinas Kesehatan mengeluhkan minimnya penghasilan yang diterimanya selama ini. Hampir 16 tahun mengabdi, tenaga kesehatan tersebut mengaku gajinya tidak lebih dari Rp 250 per bulan. Penghasilan yang minim dan pengabdiannya selama belasan tahun membuat ibu satu anak ini berharap bisa segera diangkat menjadi PNS.
Ketua Komisi A Drs Supriyatno mengaku bisa memahami kegelisahan yang dirasakan para honorer daerah tersebut. Pihaknya mendukung keinginan revisi PP 43/2007 yang bahkan telah disampaikan ke pihak DPR RI. (H41-16)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suara
Selasa, 26 Januari 2010
FTHSNI
Raker Gabungan Komisi II, VIII dan X Sepakat Bentuk Panja
25-Jan-2010
Rapat Kerja (Raker) Gabungan menyepakati terbentuknya Panitia Kerja (Panja) Gabungan Komisi II, VIII dan Komisi X DPR dengan komposisi masing-masing sebanyak 15 (lima belas) anggota dengan masa tugas selam 1 (satu) bulan.
Demikian isi salah satu kesimpulan yang dibacakan pimpinan rapat Burhanuddin Napitupulu (F-PG) saat melakukan Raker Gabungan dengan MenPAN EE Mangindaan, Mendiknas Muh. Nuh, Menag Suryadharma Ali, Kepala BKN Edy Topo Ashari, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1) foto:iwan/parle/DS
“Kesekatan pembentukan Panja Gabungan tersebut rencananya akan mengakomodir CPNS yang teranulir dimana pengangkatan CPNS akan mengakomodasi Rapat Gabungan tanggal 7 Juli 2008 dan tanggal 3 Februari 2009,”jelas Burhanuddin.
Selanjutnya, Panja Gabungan tersebut juga akan membahas mengenai kesejahteraan guru yang perlu melibatkan Gubernur, Bupati/Walikota, serta perlu mengakomodasi guru non-APBN/APBD baik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan juga Panja Gabungan Komisi ini juga perlu memperhatikan pendekatan status dan pendekatan kesejahteraan.
Dalam isi kesimpulan yang lain, Raker Gabungan juga menyepakati permasalahan STT SETIA yang akan ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR.
Sebelumnya Raker Gabungan Komisi II, VIII dan X diawali hujan interupsi dimana sejumlah anggota dewan menginginkan rapat ditunda karena ketidak hadiran 3 (tiga) menteri terkait yakni Menkeu Sri Mulyani, Menkes Endang Rahayu Setyaningsing, dan Mendagri Gamawan Fauzi, dan hanya mewakilkannya kepada pejabat berwenang.(nt)
25-Jan-2010
Rapat Kerja (Raker) Gabungan menyepakati terbentuknya Panitia Kerja (Panja) Gabungan Komisi II, VIII dan Komisi X DPR dengan komposisi masing-masing sebanyak 15 (lima belas) anggota dengan masa tugas selam 1 (satu) bulan.
Demikian isi salah satu kesimpulan yang dibacakan pimpinan rapat Burhanuddin Napitupulu (F-PG) saat melakukan Raker Gabungan dengan MenPAN EE Mangindaan, Mendiknas Muh. Nuh, Menag Suryadharma Ali, Kepala BKN Edy Topo Ashari, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1) foto:iwan/parle/DS
“Kesekatan pembentukan Panja Gabungan tersebut rencananya akan mengakomodir CPNS yang teranulir dimana pengangkatan CPNS akan mengakomodasi Rapat Gabungan tanggal 7 Juli 2008 dan tanggal 3 Februari 2009,”jelas Burhanuddin.
Selanjutnya, Panja Gabungan tersebut juga akan membahas mengenai kesejahteraan guru yang perlu melibatkan Gubernur, Bupati/Walikota, serta perlu mengakomodasi guru non-APBN/APBD baik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan juga Panja Gabungan Komisi ini juga perlu memperhatikan pendekatan status dan pendekatan kesejahteraan.
Dalam isi kesimpulan yang lain, Raker Gabungan juga menyepakati permasalahan STT SETIA yang akan ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR.
Sebelumnya Raker Gabungan Komisi II, VIII dan X diawali hujan interupsi dimana sejumlah anggota dewan menginginkan rapat ditunda karena ketidak hadiran 3 (tiga) menteri terkait yakni Menkeu Sri Mulyani, Menkes Endang Rahayu Setyaningsing, dan Mendagri Gamawan Fauzi, dan hanya mewakilkannya kepada pejabat berwenang.(nt)
Kamis, 21 Januari 2010
Guru Honor Merasa Didiskriminasikan
Jumat, 22-Januari-2010, 08:01:48
RANGKASBITUNG– Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak, menilai pemerintah telah melakukan diskriminasi terhadap para guru honor.
Pasalnya, mereka dibatasi dilibatkan di berbagai program peningkatan kualitas, sertifikasi hingga penerimaan honor di bawah Rp 100 ribu per bulan. Akibatnya, guru honor di sekolah negeri tidak mampu mengembangkan diri dan tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak.
“Hampir seluruh guru honor tidak mendapatkan kesejahteraan, karena masih banyak yang memiliki gaji di bawah Rp 100 ribu perbulan. Itu pun dibayar per tiga bulan, karena harus menunggu pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” kata Ali Saeful Ramdani, Ketua FTHSNI, kepada Radar Banten, kemarin.
Atas dasar tersebut, Ali berharap pemerintah bisa memberikan perhatian terhadap para guru honor melalui penyetaraan seperti halnya para guru yang sudah bersatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Kami mempunyai hak yang sama untuk menerima program peningkatan kualitas SDM. Sangat wajar jika kami dilibatkan dalam sertifikasi atau program-program pelatihan lainnya,” ungkapnya.
Sekretaris Umum FTHSNI Deni Sofyan Nurdiansyah menambahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak harus secepatnya melakukan validasi data guru honor dan disinkronkan dengan data yang ada pada Dinas Pendidikan (Dindik).
“Kami juga meminta agar seluruh sekolah tidak lagi melakukan rekruitmen guru honor, sebelum guru honor saat ini diangkat menjadi CPNS,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Lebak Pipit Chandra berjanji mendorong pihak terkait untuk melakukan pendataan ulang guru honor di lingkungan Pemkab Lebak. “Dalam waktu dekat, kami akan kembali mengundang BKD untuk membicarakan berbagai persoalan kepegawaian termasuk persoalan ini (data guru honor-red),” pungkasnya. (day)
RANGKASBITUNG– Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak, menilai pemerintah telah melakukan diskriminasi terhadap para guru honor.
Pasalnya, mereka dibatasi dilibatkan di berbagai program peningkatan kualitas, sertifikasi hingga penerimaan honor di bawah Rp 100 ribu per bulan. Akibatnya, guru honor di sekolah negeri tidak mampu mengembangkan diri dan tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak.
“Hampir seluruh guru honor tidak mendapatkan kesejahteraan, karena masih banyak yang memiliki gaji di bawah Rp 100 ribu perbulan. Itu pun dibayar per tiga bulan, karena harus menunggu pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” kata Ali Saeful Ramdani, Ketua FTHSNI, kepada Radar Banten, kemarin.
Atas dasar tersebut, Ali berharap pemerintah bisa memberikan perhatian terhadap para guru honor melalui penyetaraan seperti halnya para guru yang sudah bersatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Kami mempunyai hak yang sama untuk menerima program peningkatan kualitas SDM. Sangat wajar jika kami dilibatkan dalam sertifikasi atau program-program pelatihan lainnya,” ungkapnya.
Sekretaris Umum FTHSNI Deni Sofyan Nurdiansyah menambahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak harus secepatnya melakukan validasi data guru honor dan disinkronkan dengan data yang ada pada Dinas Pendidikan (Dindik).
“Kami juga meminta agar seluruh sekolah tidak lagi melakukan rekruitmen guru honor, sebelum guru honor saat ini diangkat menjadi CPNS,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Lebak Pipit Chandra berjanji mendorong pihak terkait untuk melakukan pendataan ulang guru honor di lingkungan Pemkab Lebak. “Dalam waktu dekat, kami akan kembali mengundang BKD untuk membicarakan berbagai persoalan kepegawaian termasuk persoalan ini (data guru honor-red),” pungkasnya. (day)
Senin, 18 Januari 2010
Validasi Data
alhmd Validasi Data DPC FTHSNI Kab.LEBAK dh selesai,tinggal besok menyerahkan kepada DPRD,BKD dan DINDIK Kab.LEBAK
wkt ngedit dri jam 21.30 wib s.d jam 23.55 wib
wkt ngedit dri jam 21.30 wib s.d jam 23.55 wib
Sabtu, 16 Januari 2010
TUNJANGAN FUNGSIONAL
Menurut Ketua FTHSNI Banten Karno, guru honor menunggu pencairan tunjangan fungsional yang menjadi hak mereka. Pada tahun 2008, tunjangan fungsional turun bulan Oktober.
“Kami ingin mempertanyakan kapan sebenarnya hak kami dicairkan. Kalau sampai akhir Januari belum juga turun, kami rasa ada persoalan yang tidak wajar di Dinas Pendidikan kota/kabupaten di Banten,” kata Karno ketika dihubungi Radar Banten, Selasa (5/1).
Karno menambahkan, jumlah penerima tunjangan fungsional untuk kabupaten/kota di Banten hanya 11.000 guru. Sedangkan 16.000 ribu tidak dapat karena pemberian tunjangan ini bergiliran. “Berdasarkan informasi yang saya terima dari Ketua Umum PGRI Sulistyo saat Mukernas FTHSNI di Jakarta, anggaran tunjangan fungsional untuk guru honor sebanyak 400 ribu orang. Sedangkan tahun ini, baru terserap sekitar 200 ribu orang. Jadi ada anggaran yang tidak terserap. Untuk itu, saya kira tidak rasional jika penerima tunjangan fungsional digilir seperti itu, karena dana yang terserap baru setengahnya,” ungkapnya.
Ketua FTHSNI Kabupaten Serang Yaya Hudaya Firdaus menyayangkan keterlambatan pencairan tunjangan fungsional guru honor. Dia berharap Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Banten segera mencairkan dana tersebut supaya , guru honor dapat menikmati haknya tersebut. “Terus terang kami kecewa dengan keterlambatan ini,” tegas Yaya.
Yaya juga berharap tunjangan fungsional tidak dipotong Kepala UPT dan kepala sekolah seperti yang terjadi tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Hafidi ZA yang dihubungi kemarin sore menyatakan, pencairan tunjangan fungsional guru honor untuk Kota Serang sedang dalam proses. Dirinya mengaku baru menerima informasi dana tersebut pada awal Januari ini. “Kami upayakan pencairan dana segera direalisasikan,” janji Hafidi.
“Kami ingin mempertanyakan kapan sebenarnya hak kami dicairkan. Kalau sampai akhir Januari belum juga turun, kami rasa ada persoalan yang tidak wajar di Dinas Pendidikan kota/kabupaten di Banten,” kata Karno ketika dihubungi Radar Banten, Selasa (5/1).
Karno menambahkan, jumlah penerima tunjangan fungsional untuk kabupaten/kota di Banten hanya 11.000 guru. Sedangkan 16.000 ribu tidak dapat karena pemberian tunjangan ini bergiliran. “Berdasarkan informasi yang saya terima dari Ketua Umum PGRI Sulistyo saat Mukernas FTHSNI di Jakarta, anggaran tunjangan fungsional untuk guru honor sebanyak 400 ribu orang. Sedangkan tahun ini, baru terserap sekitar 200 ribu orang. Jadi ada anggaran yang tidak terserap. Untuk itu, saya kira tidak rasional jika penerima tunjangan fungsional digilir seperti itu, karena dana yang terserap baru setengahnya,” ungkapnya.
Ketua FTHSNI Kabupaten Serang Yaya Hudaya Firdaus menyayangkan keterlambatan pencairan tunjangan fungsional guru honor. Dia berharap Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Banten segera mencairkan dana tersebut supaya , guru honor dapat menikmati haknya tersebut. “Terus terang kami kecewa dengan keterlambatan ini,” tegas Yaya.
Yaya juga berharap tunjangan fungsional tidak dipotong Kepala UPT dan kepala sekolah seperti yang terjadi tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Hafidi ZA yang dihubungi kemarin sore menyatakan, pencairan tunjangan fungsional guru honor untuk Kota Serang sedang dalam proses. Dirinya mengaku baru menerima informasi dana tersebut pada awal Januari ini. “Kami upayakan pencairan dana segera direalisasikan,” janji Hafidi.
kekurangan guru
Ketua Komisi B DPRD Lebak, yang mengunjungi Leuwidamar mengatakan, SDN 2 Jalupang Mulya hanya memiliki 2 guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), SDN 3 Jalupang Mulya dan SDN 3 Leuwidamar, masing-masing memiliki 3 guru PNS.
“Yang uniknya lagi satu dari dua guru PNS di SDN 2 Jalupang Mulya itu adalah kepala sekolah. Sehingga guru PNS yang mengajarnya hanya satu, sisanya dibantu tenaga sukwan. Begitu pula tiga guru PNS di SDN 3 Jalupang Mulya dan SD Negeri 3 Leuwidamar, satu di antaranya adalah kepala sekolah, sehingga kegiatan belajar lebih banyak dibantu oleh guru tenaga sukwan,” terang Dedi kepada Radar Banten, Selasa (12/1).
Kekurangan guru ini berdampak kurang baik terhadap peningkatan pendidikan. Dedi berharap agar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan melaporkan ke Dinas Pendidikan. Sehingga Dinas Pendidikan mampu memberikan tambahan guru.
“Apalagi Pemkab saat ini memiliki PNS tenaga guru yang SK-nya masih dalam proses di BKN. Bila mereka mulai ditugaskan maka Dindik harus menempatkan beberapa di antaranya di SD itu,” harapnya.
Sementara itu, Iyang SP, anggota Komisi B DPRD Lebak yang juga turut melakukan kunjungan kerja ke Leuwidamar mengatakan, jumlah guru yang ideal untuk masing-masing SD adalah 7 orang plus kepala sekolah, ditambah satu guru olahraga dan guru agama.
“Sementara untuk ketiga SD yang kami kunjungi ini jauh dari ideal. Akibat kekurangan guru kepala sekolah turut mengajar,” ungkapnya.(day)
“Yang uniknya lagi satu dari dua guru PNS di SDN 2 Jalupang Mulya itu adalah kepala sekolah. Sehingga guru PNS yang mengajarnya hanya satu, sisanya dibantu tenaga sukwan. Begitu pula tiga guru PNS di SDN 3 Jalupang Mulya dan SD Negeri 3 Leuwidamar, satu di antaranya adalah kepala sekolah, sehingga kegiatan belajar lebih banyak dibantu oleh guru tenaga sukwan,” terang Dedi kepada Radar Banten, Selasa (12/1).
Kekurangan guru ini berdampak kurang baik terhadap peningkatan pendidikan. Dedi berharap agar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan melaporkan ke Dinas Pendidikan. Sehingga Dinas Pendidikan mampu memberikan tambahan guru.
“Apalagi Pemkab saat ini memiliki PNS tenaga guru yang SK-nya masih dalam proses di BKN. Bila mereka mulai ditugaskan maka Dindik harus menempatkan beberapa di antaranya di SD itu,” harapnya.
Sementara itu, Iyang SP, anggota Komisi B DPRD Lebak yang juga turut melakukan kunjungan kerja ke Leuwidamar mengatakan, jumlah guru yang ideal untuk masing-masing SD adalah 7 orang plus kepala sekolah, ditambah satu guru olahraga dan guru agama.
“Sementara untuk ketiga SD yang kami kunjungi ini jauh dari ideal. Akibat kekurangan guru kepala sekolah turut mengajar,” ungkapnya.(day)
Selasa, 12 Januari 2010
KETUA DPR DESAK PEMERINTAH PRIORITASKAN PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIK HONORER 04-Jan-2010
Ketua DPR Marzuki Alie mendesak pemerintah memprioritaskan pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan honorer yang telah masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara untuk segera diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Pemerintah juga perlu memperhatikan aspek kesejahteraan mereka, sehingga kasus keterlambatan pemberian tunjangan kesejahteraan yang terjadi di beberapa daerah tidak terjadi lagi,”tegasnya saat menyampaikan pidato pembukaan masa sidang II, di Gedung Nusantara II, Senin, (4/1).
Marzuki menilai, pemerintah juga harus memperhatikan guru-guru swasta yang berada di bawah pengelolaan yayasan. “hendaknya mereka juga mendapat perhatian Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah,”katanya.
Sebaliknya, Dewan sangat mendukung rencana Pemerintah untuk memberikan bea siswa bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berasal dari keluarga kurang mampu. “Dewan berharap agar pelaksanaan pemberian beasiswa tersebut benar-benar tepat sasaran dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”paparnya.
Pemberian beasiswa, paparnya, juga dapat dipikirkan untuk diberikan kepada mereka yang terpaksa harus menempuh pendidikan swasta karena terbatasnya daya tampung sekolah negeri. (si
Ketua DPR Marzuki Alie mendesak pemerintah memprioritaskan pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan honorer yang telah masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara untuk segera diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Pemerintah juga perlu memperhatikan aspek kesejahteraan mereka, sehingga kasus keterlambatan pemberian tunjangan kesejahteraan yang terjadi di beberapa daerah tidak terjadi lagi,”tegasnya saat menyampaikan pidato pembukaan masa sidang II, di Gedung Nusantara II, Senin, (4/1).
Marzuki menilai, pemerintah juga harus memperhatikan guru-guru swasta yang berada di bawah pengelolaan yayasan. “hendaknya mereka juga mendapat perhatian Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah,”katanya.
Sebaliknya, Dewan sangat mendukung rencana Pemerintah untuk memberikan bea siswa bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berasal dari keluarga kurang mampu. “Dewan berharap agar pelaksanaan pemberian beasiswa tersebut benar-benar tepat sasaran dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”paparnya.
Pemberian beasiswa, paparnya, juga dapat dipikirkan untuk diberikan kepada mereka yang terpaksa harus menempuh pendidikan swasta karena terbatasnya daya tampung sekolah negeri. (si
Kamis, 07 Januari 2010
Press Relese
Ratusan Honorer Tak Masuk Database
By redaksi
Senin, 28-Desember-2009, 06:13:26
RANGKASBITUNG - Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lebak tidak masuk dalam database di Badan Kepagawaian Negara (BKN).
Menyikapi hal tersebut, mereka berharap mendapatkan perhatian dari Pemkab Lebak agar memiliki harapan untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal itu mereka minta, karena ratusan honorer sudah lama mengabdi sehingga pantas mendapatkan perhatian dari Pemkab.
Ali Saeful Ramdani, guru honorer di SMP Negeri 8 Rangkasbitung mengatakan, meski tidak masuk dalam database BKN, namun dirinya dan rekan-rekan honorer yang senasib dengannya, turut mengabdi kepada Pemkab seperti pegawai lainnya.
“Honorer yang masuk database yang telah diangkat menjadi CPNS, tentu sama dengan kami, yaitu mengabdi untuk Pemkab Lebak dan masyarakat luas di kabupaten ini. Tetapi kenapa nasib kami seperti dibedakan,” ungkap Ali, Minggu (27/12).
Selain sebagai guru, kata Ali, banyak tenaga honorer yang bekerja sebagai tenaga teknis belasan hingga puluhan tahun di berbagai satuan kerja di Pemkab Lebak. Namun mereka juga belum mendapatkan kepastian status mereka di masa mendatang.
“Hingga hari ini, ratusan honorer yang mengabdi terus bertahan melakukan tugasnya, karena memang sangat mendambakan sekali untuk menjadi pegawai negeri. Hal itu tetap kami lakukan, meski honornya tidak besar,” katanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebak HA Gofar mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya untuk memperjuangkan tenaga honorer yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati agar bisa diangkat menjadi CPNS. Sedangkan untuk honorer yang diangkat melalui SK kepala satuan keja, camat, ataupun kepala sekolah, Gofar tidak bisa menjaminnya.
“Untuk honorer yang diangkat melalui SK bupati, saat ini sedang kami perjuangkan agar bisa menjadi CPNS,” kata Gofar. (day)
By redaksi
Senin, 28-Desember-2009, 06:13:26
RANGKASBITUNG - Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lebak tidak masuk dalam database di Badan Kepagawaian Negara (BKN).
Menyikapi hal tersebut, mereka berharap mendapatkan perhatian dari Pemkab Lebak agar memiliki harapan untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal itu mereka minta, karena ratusan honorer sudah lama mengabdi sehingga pantas mendapatkan perhatian dari Pemkab.
Ali Saeful Ramdani, guru honorer di SMP Negeri 8 Rangkasbitung mengatakan, meski tidak masuk dalam database BKN, namun dirinya dan rekan-rekan honorer yang senasib dengannya, turut mengabdi kepada Pemkab seperti pegawai lainnya.
“Honorer yang masuk database yang telah diangkat menjadi CPNS, tentu sama dengan kami, yaitu mengabdi untuk Pemkab Lebak dan masyarakat luas di kabupaten ini. Tetapi kenapa nasib kami seperti dibedakan,” ungkap Ali, Minggu (27/12).
Selain sebagai guru, kata Ali, banyak tenaga honorer yang bekerja sebagai tenaga teknis belasan hingga puluhan tahun di berbagai satuan kerja di Pemkab Lebak. Namun mereka juga belum mendapatkan kepastian status mereka di masa mendatang.
“Hingga hari ini, ratusan honorer yang mengabdi terus bertahan melakukan tugasnya, karena memang sangat mendambakan sekali untuk menjadi pegawai negeri. Hal itu tetap kami lakukan, meski honornya tidak besar,” katanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebak HA Gofar mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya untuk memperjuangkan tenaga honorer yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati agar bisa diangkat menjadi CPNS. Sedangkan untuk honorer yang diangkat melalui SK kepala satuan keja, camat, ataupun kepala sekolah, Gofar tidak bisa menjaminnya.
“Untuk honorer yang diangkat melalui SK bupati, saat ini sedang kami perjuangkan agar bisa menjadi CPNS,” kata Gofar. (day)
DPD PROVINSI BANTEN
Ratusan Guru Honor Demo
By redaksi
Kamis, 03-Desember-2009, 07:34:16
15 Tahun Tak Diangkat Jadi PNS
SERANG-Merasa nasibnya belum jelas, ratusan guru honor yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FTHSN) Kabupaten Serang melakukan aksi di kantor DPRD Kabupaten Serang, Rabu (2/12) siang.
Para guru honor yang datang dari 28 kecamatan ini tiba di kantor dewan sekira pukul 14.00 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian. Di depan gerbang kantor dewan para guru yang kebanyakan wanita langsung berorasi. Sejumlah perwakilan gurupun langsung menemui anggota komisi II.
Dalam tuntutannya, mereka mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) yang tidak profesional.
“Masa data base di Dindik dengan BKDD berbeda, ini menunjukkan ketidakprofesionalan kedua instansi tersebut,” kata Ketua FTHSNI Kabupaten Serang Yaya Hudaya.
Perbedaan data ini, menurut dia, merugikan guru honor karena datanya tidak masuk Badan Kepegawain Nasional (BKN).
Selain menyoroti kinerja pemerintah, para guru juga mengeluhkan realisasi pelaksanaan sertifikasi guru yang dinilai tidak adil. “Masa saya tidak bisa ikut sertifikasi hanya karena bukan guru PNS,” kata Jumiati, salah seorang guru dari Puloampel.
Jumiati mengaku kecewa pelaksanaan sertifikasi yang tidak sesuai harapan. “Saya sudah 7 tahun menjadi guru honor tapi ketika mau ikut sertifikasi tidak masuk dengan alasan karena saya guru swasta, ini menyakitkan pak,” kata Jumiati sambil menangis.
Lain lagi persoalan yang dialami beberapa guru dari Kecamatan Pamarayan. Selama 15 tahun menjadi guru tapi tidak juga diangkat PNS. Padahal, usia rata-rata mereka sudah di atas 40 tahun yang tidak memungkinkan lagi untuk mengikuti tes CPNS. “Nasib kami seperti dipermainkan pemerintah padahal kinerjanya nyata,” katanya.
Menanggapi pengaduan guru, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Abdul Hamid berjanji segera menindaklanjuti. (kar)
By redaksi
Kamis, 03-Desember-2009, 07:34:16
15 Tahun Tak Diangkat Jadi PNS
SERANG-Merasa nasibnya belum jelas, ratusan guru honor yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FTHSN) Kabupaten Serang melakukan aksi di kantor DPRD Kabupaten Serang, Rabu (2/12) siang.
Para guru honor yang datang dari 28 kecamatan ini tiba di kantor dewan sekira pukul 14.00 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian. Di depan gerbang kantor dewan para guru yang kebanyakan wanita langsung berorasi. Sejumlah perwakilan gurupun langsung menemui anggota komisi II.
Dalam tuntutannya, mereka mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) yang tidak profesional.
“Masa data base di Dindik dengan BKDD berbeda, ini menunjukkan ketidakprofesionalan kedua instansi tersebut,” kata Ketua FTHSNI Kabupaten Serang Yaya Hudaya.
Perbedaan data ini, menurut dia, merugikan guru honor karena datanya tidak masuk Badan Kepegawain Nasional (BKN).
Selain menyoroti kinerja pemerintah, para guru juga mengeluhkan realisasi pelaksanaan sertifikasi guru yang dinilai tidak adil. “Masa saya tidak bisa ikut sertifikasi hanya karena bukan guru PNS,” kata Jumiati, salah seorang guru dari Puloampel.
Jumiati mengaku kecewa pelaksanaan sertifikasi yang tidak sesuai harapan. “Saya sudah 7 tahun menjadi guru honor tapi ketika mau ikut sertifikasi tidak masuk dengan alasan karena saya guru swasta, ini menyakitkan pak,” kata Jumiati sambil menangis.
Lain lagi persoalan yang dialami beberapa guru dari Kecamatan Pamarayan. Selama 15 tahun menjadi guru tapi tidak juga diangkat PNS. Padahal, usia rata-rata mereka sudah di atas 40 tahun yang tidak memungkinkan lagi untuk mengikuti tes CPNS. “Nasib kami seperti dipermainkan pemerintah padahal kinerjanya nyata,” katanya.
Menanggapi pengaduan guru, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Abdul Hamid berjanji segera menindaklanjuti. (kar)
DPD PROVINSI BANTEN
Guru Honor Tanyakan Tunjangan Fungsional
By redaksi
Rabu, 06-Januari-2010, 07:32:38
SERANG-Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSI) Provinsi Banten mempertanyakan tunjangan fungsional untuk guru honor sebesar Rp 250.000 per bulan tahun 2009 yang tak kunjung cair.
Menurut Ketua FTHSNI Banten Karno, guru honor menunggu pencairan tunjangan fungsional yang menjadi hak mereka. Pada tahun 2008, tunjangan fungsional turun bulan Oktober.
“Kami ingin mempertanyakan kapan sebenarnya hak kami dicairkan. Kalau sampai akhir Januari belum juga turun, kami rasa ada persoalan yang tidak wajar di Dinas Pendidikan kota/kabupaten di Banten,” kata Karno ketika dihubungi Radar Banten, Selasa (5/1).
Karno menambahkan, jumlah penerima tunjangan fungsional untuk kabupaten/kota di Banten hanya 11.000 guru. Sedangkan 16.000 ribu tidak dapat karena pemberian tunjangan ini bergiliran. “Berdasarkan informasi yang saya terima dari Ketua Umum PGRI Sulistyo saat Mukernas FTHSNI di Jakarta, anggaran tunjangan fungsional untuk guru honor sebanyak 400 ribu orang. Sedangkan tahun ini, baru terserap sekitar 200 ribu orang. Jadi ada anggaran yang tidak terserap. Untuk itu, saya kira tidak rasional jika penerima tunjangan fungsional digilir seperti itu, karena dana yang terserap baru setengahnya,” ungkapnya.
Ketua FTHSNI Kabupaten Serang Yaya Hudaya Firdaus menyayangkan keterlambatan pencairan tunjangan fungsional guru honor. Dia berharap Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Banten segera mencairkan dana tersebut supaya , guru honor dapat menikmati haknya tersebut. “Terus terang kami kecewa dengan keterlambatan ini,” tegas Yaya.
Yaya juga berharap tunjangan fungsional tidak dipotong Kepala UPT dan kepala sekolah seperti yang terjadi tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Hafidi ZA yang dihubungi kemarin sore menyatakan, pencairan tunjangan fungsional guru honor untuk Kota Serang sedang dalam proses. Dirinya mengaku baru menerima informasi dana tersebut pada awal Januari ini. “Kami upayakan pencairan dana segera direalisasikan,” janji Hafidi. (mg-05)
By redaksi
Rabu, 06-Januari-2010, 07:32:38
SERANG-Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSI) Provinsi Banten mempertanyakan tunjangan fungsional untuk guru honor sebesar Rp 250.000 per bulan tahun 2009 yang tak kunjung cair.
Menurut Ketua FTHSNI Banten Karno, guru honor menunggu pencairan tunjangan fungsional yang menjadi hak mereka. Pada tahun 2008, tunjangan fungsional turun bulan Oktober.
“Kami ingin mempertanyakan kapan sebenarnya hak kami dicairkan. Kalau sampai akhir Januari belum juga turun, kami rasa ada persoalan yang tidak wajar di Dinas Pendidikan kota/kabupaten di Banten,” kata Karno ketika dihubungi Radar Banten, Selasa (5/1).
Karno menambahkan, jumlah penerima tunjangan fungsional untuk kabupaten/kota di Banten hanya 11.000 guru. Sedangkan 16.000 ribu tidak dapat karena pemberian tunjangan ini bergiliran. “Berdasarkan informasi yang saya terima dari Ketua Umum PGRI Sulistyo saat Mukernas FTHSNI di Jakarta, anggaran tunjangan fungsional untuk guru honor sebanyak 400 ribu orang. Sedangkan tahun ini, baru terserap sekitar 200 ribu orang. Jadi ada anggaran yang tidak terserap. Untuk itu, saya kira tidak rasional jika penerima tunjangan fungsional digilir seperti itu, karena dana yang terserap baru setengahnya,” ungkapnya.
Ketua FTHSNI Kabupaten Serang Yaya Hudaya Firdaus menyayangkan keterlambatan pencairan tunjangan fungsional guru honor. Dia berharap Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Banten segera mencairkan dana tersebut supaya , guru honor dapat menikmati haknya tersebut. “Terus terang kami kecewa dengan keterlambatan ini,” tegas Yaya.
Yaya juga berharap tunjangan fungsional tidak dipotong Kepala UPT dan kepala sekolah seperti yang terjadi tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Hafidi ZA yang dihubungi kemarin sore menyatakan, pencairan tunjangan fungsional guru honor untuk Kota Serang sedang dalam proses. Dirinya mengaku baru menerima informasi dana tersebut pada awal Januari ini. “Kami upayakan pencairan dana segera direalisasikan,” janji Hafidi. (mg-05)
Press Relese
2700 Tenaga Honor Minta Diangkat PNS
Senin, 28 Desember 2009 02:20
LEBAK, BK
Sedikitnya 2.700 tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak, meminta pemerintah daerah memperhatikan nasib mereka, dengan cara diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Ketua FTHSNI Ali Saeful kepada wartawan, Minggu (27/12), permintaan pengangkatan menjadi PNS sangat beralasan. Hal itu sesuai hasil pertemuan FTHSNI se- Indonesia bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Komisi II dan IV DPR RI, beberapa waktu lalu. “Dalam pertemuan itu, akan ada kebijakan pemerintah pusat mengangkat langsung tenaga honor menjadi PNS,” terangnya.
Aturan mengangkat langsung tenaga honor menjadi PNS, kata Ali, berdasarkan perubahan peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 dan PP Nomor 48 Tahun 2005. Saat ini, jelas Ali, kedua PP tersebut sedang dilengkapi, dan dalam waktu dekat hasil revisi akan ditandatangani oleh Presiden. Setelah ditandatangani, pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban mengangkat semua tenaga honor yang berada di sekolah negeri untuk menjadi PNS. “Kami berharap tahun 2010, bisa lebih banyak lagi tenaga honor yang diangkat menjadi PNS,” kata Ali. O sep
Senin, 28 Desember 2009 02:20
LEBAK, BK
Sedikitnya 2.700 tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak, meminta pemerintah daerah memperhatikan nasib mereka, dengan cara diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Ketua FTHSNI Ali Saeful kepada wartawan, Minggu (27/12), permintaan pengangkatan menjadi PNS sangat beralasan. Hal itu sesuai hasil pertemuan FTHSNI se- Indonesia bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Komisi II dan IV DPR RI, beberapa waktu lalu. “Dalam pertemuan itu, akan ada kebijakan pemerintah pusat mengangkat langsung tenaga honor menjadi PNS,” terangnya.
Aturan mengangkat langsung tenaga honor menjadi PNS, kata Ali, berdasarkan perubahan peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 dan PP Nomor 48 Tahun 2005. Saat ini, jelas Ali, kedua PP tersebut sedang dilengkapi, dan dalam waktu dekat hasil revisi akan ditandatangani oleh Presiden. Setelah ditandatangani, pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban mengangkat semua tenaga honor yang berada di sekolah negeri untuk menjadi PNS. “Kami berharap tahun 2010, bisa lebih banyak lagi tenaga honor yang diangkat menjadi PNS,” kata Ali. O sep
LEBAK - Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak memprioritaskan tenaga honor yang tidak dibiayi APBD dan APBN untuk langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saat ini jumlah tenaga honor di Lebak mencapai 2700. Tahun kemarin, ada dua tenaga honor yang diangkat langsung menjadi PNS. Kami harap, tahun 2010 bisa lebih banyak lagi yang diangkat menjadi PNS,” kata Ketua FTHSNI, Ali Saepul Minggu (27/12/2009).
Permintaan peangangkatan langsung menjadi PNS, kata dia, cukup beralasan. Sesuai hasil pertemuan FTHSNI se Indonesia bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) di Jakarta, pemerintah pusat berjanji untuk mengangkat langsung tenaga honor menjadi PNS.
“Aturan pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS sesuai perubahan PP nomor 43 tahun 2007 dan PP nomor 48 tahun 2005,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, bukan saja bersama Menpan, namun juga dilanjutkan dengan Komisi II, IV DPR RI. “Dalam waktu dekat hasil revisi PP itu segera ditandatangani Presiden,” katanya.
Setelah PP baru ditandatangani Presiden, kata Ali, pemerintah kabupaten dan kota wajib mengangkat semua tenaga honor yang berada di sekolah negeri untuk menjadi PNS.(nCe/dif)
“Saat ini jumlah tenaga honor di Lebak mencapai 2700. Tahun kemarin, ada dua tenaga honor yang diangkat langsung menjadi PNS. Kami harap, tahun 2010 bisa lebih banyak lagi yang diangkat menjadi PNS,” kata Ketua FTHSNI, Ali Saepul Minggu (27/12/2009).
Permintaan peangangkatan langsung menjadi PNS, kata dia, cukup beralasan. Sesuai hasil pertemuan FTHSNI se Indonesia bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) di Jakarta, pemerintah pusat berjanji untuk mengangkat langsung tenaga honor menjadi PNS.
“Aturan pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS sesuai perubahan PP nomor 43 tahun 2007 dan PP nomor 48 tahun 2005,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, bukan saja bersama Menpan, namun juga dilanjutkan dengan Komisi II, IV DPR RI. “Dalam waktu dekat hasil revisi PP itu segera ditandatangani Presiden,” katanya.
Setelah PP baru ditandatangani Presiden, kata Ali, pemerintah kabupaten dan kota wajib mengangkat semua tenaga honor yang berada di sekolah negeri untuk menjadi PNS.(nCe/dif)
Press Relese
RANGKASBITUNG - Diperkirakan tahun 2010, sebanyak 2700 tenaga honor sekolah negeri (TU, tenaga pendidik, dan penjaga sekolah), memiliki peluang dan kesempatan untuk bisa diangkat langsung menjadi PNS di wilayah Lebak.
Hak menjadi PNS itu, diatur dalam perubahan PP nomor 43 tahun 2007 dan PP nomor 48 tahun 2005, tentang pengangkatan langsung tenaga honor non APBD dan APBN yang berada di sekolah negeri di kabupaten dan kota se Indonesia.
“Sesuai hasil pertemuan Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) dengan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Komisi II, dan IV, menyatakan tenaga honor non APBD dan APBN yang berada di sekolah negeri bisa diangkat langsung menjadi PNS,” kata Ketua FTHSNI, Lebak, Ali Saeful, Selasa (22/12).
Dia mengaku salah satu utusan dari Banten yang pekan lalu mengadakan pertemuan dengan Menpan, Komisi II, IV DPR RI. Dalam pertemuan itu membahas tentang perubahan PP nomor 43/2007, dan PP nomor 48/2005 tentang pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS.
PP tersebut saat ini sedang dilengkapi, dan dalam waktu dekat, hasil revisi itu akan segera ditandatangani oleh Presiden. Setelah PP ditandatangani Presiden, maka pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban mengangkat semua tenaga honor yang berada di sekolah negeri untuk menjadi PNS.
“Sesuai data yang ada di FTHSNI, jumlah tenaga honor di Lebak mencapai 2700. Tahun kemarin, sudah ada dua tenaga honor yang diangkat langsung oleh Pemkab Lebak menjadi PNS. Kami berharap, untuk tahun 2010 nanti, bisa lebih banyak lagi tenaga honor yang diangkat menjadi PNS,” katanya. (007)
Hak menjadi PNS itu, diatur dalam perubahan PP nomor 43 tahun 2007 dan PP nomor 48 tahun 2005, tentang pengangkatan langsung tenaga honor non APBD dan APBN yang berada di sekolah negeri di kabupaten dan kota se Indonesia.
“Sesuai hasil pertemuan Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) dengan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Komisi II, dan IV, menyatakan tenaga honor non APBD dan APBN yang berada di sekolah negeri bisa diangkat langsung menjadi PNS,” kata Ketua FTHSNI, Lebak, Ali Saeful, Selasa (22/12).
Dia mengaku salah satu utusan dari Banten yang pekan lalu mengadakan pertemuan dengan Menpan, Komisi II, IV DPR RI. Dalam pertemuan itu membahas tentang perubahan PP nomor 43/2007, dan PP nomor 48/2005 tentang pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS.
PP tersebut saat ini sedang dilengkapi, dan dalam waktu dekat, hasil revisi itu akan segera ditandatangani oleh Presiden. Setelah PP ditandatangani Presiden, maka pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban mengangkat semua tenaga honor yang berada di sekolah negeri untuk menjadi PNS.
“Sesuai data yang ada di FTHSNI, jumlah tenaga honor di Lebak mencapai 2700. Tahun kemarin, sudah ada dua tenaga honor yang diangkat langsung oleh Pemkab Lebak menjadi PNS. Kami berharap, untuk tahun 2010 nanti, bisa lebih banyak lagi tenaga honor yang diangkat menjadi PNS,” katanya. (007)
Press Relese
Tenaga Honor Lebak Minta Prioritas Jadi PNS
Rangkasbitung, Pelita
Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak, meminta Pemkab setempat agar mengangkat para tenaga honor yang selama ini tidak dibiayai APBD dan APBN untuk diprioritaskan pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Karena, sesuai dengan hasil pertemuan FTHSNI se Indonesia dlJakarta beberapa waktu lalu bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), akan ada kebijakan pemerintah pusat melalui delegasi ke daerah untuk mengangkat langsung tenaga honor tersebut.
"Ada aturan yang mengangkat langsung tenaga honor menjadi PNS. yakni perubahan PP nomor 43 tahun 2007 dan PP nomor 48 tahun 2005. Dalam PP itu ada kebijakan pemerintah soal pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS." Ketua FTHSNI. Ali Saepul. Minggu (27/12).
Dia menjelaskan, dalam pertemuan pengurus HTSN1 se Indonesia bukan saja dilaksanakan bersama Menpan, namun juga dilanjutkan dengan pertemuan bersama Komisi II. IV DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, intinya membahas tentang perubahan PP nomor 43/2007. dan PP nomor 48/2005 tentang pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS. PP tersebut saat ini sedang dilengkapi, dan dalam waktu dekat, hasil revisi itu akan segera ditandatangani oleh Presiden.
Setelah PP ditandatangani Presiden, maka pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban mengangkat semua tenaga honor yang berada di sekolah negeri untuk menjadi PNS. "Sesuai data yang ada di FTHSNI, jumlah tenaga honor di Lebak mencapai 2700. Tahun kemarin, sudah ada dua tenaga honoryang diangkat langsung oleh Pemkab Lebak menjadi PNS. Kami berharap, untuk tahun 2010 nanti, bisa lebih banyak lagi tenaga honoryang diangkat menjadi PNS." katanya. (ck-202)
Rangkasbitung, Pelita
Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak, meminta Pemkab setempat agar mengangkat para tenaga honor yang selama ini tidak dibiayai APBD dan APBN untuk diprioritaskan pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Karena, sesuai dengan hasil pertemuan FTHSNI se Indonesia dlJakarta beberapa waktu lalu bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), akan ada kebijakan pemerintah pusat melalui delegasi ke daerah untuk mengangkat langsung tenaga honor tersebut.
"Ada aturan yang mengangkat langsung tenaga honor menjadi PNS. yakni perubahan PP nomor 43 tahun 2007 dan PP nomor 48 tahun 2005. Dalam PP itu ada kebijakan pemerintah soal pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS." Ketua FTHSNI. Ali Saepul. Minggu (27/12).
Dia menjelaskan, dalam pertemuan pengurus HTSN1 se Indonesia bukan saja dilaksanakan bersama Menpan, namun juga dilanjutkan dengan pertemuan bersama Komisi II. IV DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, intinya membahas tentang perubahan PP nomor 43/2007. dan PP nomor 48/2005 tentang pengangkatan langsung tenaga honor menjadi PNS. PP tersebut saat ini sedang dilengkapi, dan dalam waktu dekat, hasil revisi itu akan segera ditandatangani oleh Presiden.
Setelah PP ditandatangani Presiden, maka pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban mengangkat semua tenaga honor yang berada di sekolah negeri untuk menjadi PNS. "Sesuai data yang ada di FTHSNI, jumlah tenaga honor di Lebak mencapai 2700. Tahun kemarin, sudah ada dua tenaga honoryang diangkat langsung oleh Pemkab Lebak menjadi PNS. Kami berharap, untuk tahun 2010 nanti, bisa lebih banyak lagi tenaga honoryang diangkat menjadi PNS." katanya. (ck-202)
Minggu, 03 Januari 2010
DRAF KEPENGURUSAN FTHSNI Kab. Lebak
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
( DPP - FTHSNI)
Akta Notaris Nomor 01 tanggal 01 Nopember 2007 Notaris Edy Haryadi,SH
SK Menkumham RI Nomor : A.HU-47.AH.01.06./2009 Tanggal 22 April 2009
Sekretariat 1. Jalan Gemoh Gang Parkit N0. 22A Temanggung HP.081329623810
2. Jalan Ceremai Raya No. 65 Tlp (0231) 487961 Fax.0231 483975 Cirebon 45141
3. Jalan Kyai Hasyim Km.I Boto Bancak Kab. Semarang 50772 Tlp. 0828-92009806
Email : dppfthsni@gmail.com Web: www.dppfthsni.co.id
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
NOMOR : 150/DPP.FTHSNI/XI/2009
TENTANG
PENGANGKATAN DEWAN PIMPINAN CABANG KABUPATEN LEBAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Pemerintah jo 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS/PNS;
b. Bahwa tenaga honorer yang bersumber dari APBN/APBD telah habis tahun 2009;
Mengingat : a. Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan;
e. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 194. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 122, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
g. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
h. Surat Keputusan bersama Mendiknas dan BKN No. 25 Tahun 1993 Tentang Kepegawaian;
i. Surat Edaran Menpan RI Nomor SE/01/M.PAN/1/2006 Tentang Penyelenggaraan CPNS, Pendataan atas Tenaga Honorer Non APBN/APBD serentak telah dilakukan Pemerintah melalui BKD;
j. Surat BKN No. W.26-30/V.26-2/50 Tertanggal 12 Maret 2007, bahwa Data Tenaga honorer yang penghasilanya dari Dana Lain akan ditinjau kembali;
k. Saran Dewan Penasehat tentang kelengkapan Badan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Nama-nama yang terlampir ditetapkan sebagai Dewan Pimpinan Cabang Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kedua : Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : LEBAK
PADA TANGGAL : 02 November 2009
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
( DPP - FTHSNI)
Akta Notaris Nomor 01 tanggal 01 Nopember 2007 Notaris Edy Haryadi,SH
SK Menkumham RI Nomor : A.HU-47.AH.01.06./2009 Tanggal 22 April 2009
Sekretariat 1. Jalan Gemoh Gang Parkit N0. 22A Temanggung HP.081329623810
2. Jalan Ceremai Raya No. 65 Tlp (0231) 487961 Fax.0231 483975 Cirebon 45141
3. Jalan Kyai Hasyim Km.I Boto Bancak Kab. Semarang 50772 Tlp. 0828-92009806
Email : dppfthsni@gmail.com Web: www.dppfthsni.co.id
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
NOMOR : 151/DPP.FTHSNI/XI/2009
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN
PERIODE 2009-2012
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Dewan Pimpinan Pusat FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia):
Menimbang : Segera mengambil sikap mendukung Pembentukan Pengurus Baru Dewan Pimpinan Cabang FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia) pada tanggal 02 November 2009 Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Mengingat : a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia;
b. Surat Keputusan Rapat Pembentukan Pengurus DPC FTHSNI Kabupaten Lebak 02 November 2009 Tentang Struktur Kepengurusan DPC FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia) Kabupaten Lebak Provinsi Banten;
c. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 Tentang Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
d. Visi dan Misi FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia).
Memperhatikan : Keputusan Rapat Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia Non APBN/APBD Se-Kabupaten Lebak di Gedung LPMP Provinsi Banten pada tanggal 02 November 2009.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menindaklanjuti Permohonan Penetapan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kedua : Memberikan Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat kepada Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Ketiga : Mengintruksikan kepada Dewan Pimpinan Cabang FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia) Kabupaten Lebak Provinsi Banten untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu demi tercapainya tujuan dan visi, misi FTHSNI kepada Pemerintah Kabupaten Lebak Provinsi Banten terhadap Honorer Non APBN/APBD Sekolah Negeri di Lingkungan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, sampai kepada kepengurusan di Tingkat DPAC (Dewan Pimpinan Anak Cabang).
Keempat : Menetapkan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia ) Kabupaten Lebak Provinsi Banten (Lampiran 1).
Kelima : Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan 25 Januari 2012.
Surat keputusan ini dibuat agar dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : LEBAK
PADA TANGGAL : 02 November 2009
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
LAMPIRAN : 1
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT FTHSNI
NOMOR : 151/DPP.FTHSNI/XI/2009
TANGGAL : 02 NOVEMBER 2009
TENTANG : SUSUNAN PENGURUS DPC FTHSNI KABUPATEN LEBAK
SUSUNAN PENGURUS
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN
PERIODE 2009-2012
Pelindung :Bupati Kabupaten Lebak
Penasehat :1. Ketua DPRD Kabupaten Lebak
:2. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lebak
Pembina :1. Hj. Iti Octavia Jayabaya, SE. MM.
:2. Drs. H. Ade Nurhikmat, SH. (Kadindik Kab. Lebak)
:3. H. Juanda, S.Pd (Ketua PGRI Kab. Lebak)
:4. Nepi Pahlevi, SE
Ketua Umum :Ali saepul Ramdani, ST
Wakil Ketua I :Hamdan Taufiq
Wakil Ketua II :Asep Apriudin
Sekretaris Umum :Deni Sofyan Nurdiansyah
Wakil Sekretaris Umum I :Afriliansyah
Wakil Sekretaris Umum II:Marhadi
Bendahara Umum :Titin Mustika Merdekawati
Wakil Bendahara Umum I :Nani Haerani, SE
Wakil Bendahara Umum II :Badi’ah
Departemen Pengembangan dan Pembinaan Organisasi
Ketua :Amirudin
Wakil Ketua :Budi Andriansyah
Sekretaris :Slamet Budianto
Anggota :Zaenal Mustofa
Departemen Kerjasama dan Hubungan Luar
Ketua :Didin Miftahudin
Wakil Ketua :Said
Sekretaris :Amir
Anggota :Ade Bukhori Muslim
Departemen Hukum dan HAM
Ketua :Didi Dulyani
Wakil Ketua :Ajum Rohim
Sekretaris :Encep Saepullah
Anggota :Deasy Sri Wahyuningsih
DITETAPKAN DI : LEBAK
PADA TANGGAL : 02 November 2009
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
( DPP - FTHSNI)
Akta Notaris Nomor 01 tanggal 01 Nopember 2007 Notaris Edy Haryadi,SH
SK Menkumham RI Nomor : A.HU-47.AH.01.06./2009 Tanggal 22 April 2009
Sekretariat 1. Jalan Gemoh Gang Parkit N0. 22A Temanggung HP.081329623810
2. Jalan Ceremai Raya No. 65 Tlp (0231) 487961 Fax.0231 483975 Cirebon 45141
3. Jalan Kyai Hasyim Km.I Boto Bancak Kab. Semarang 50772 Tlp. 0828-92009806
Email : dppfthsni@gmail.com Web: www.dppfthsni.co.id
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
NOMOR : 150/DPP.FTHSNI/XI/2009
TENTANG
PENGANGKATAN DEWAN PIMPINAN CABANG KABUPATEN LEBAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Pemerintah jo 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS/PNS;
b. Bahwa tenaga honorer yang bersumber dari APBN/APBD telah habis tahun 2009;
Mengingat : a. Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan;
e. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 194. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 122, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
g. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
h. Surat Keputusan bersama Mendiknas dan BKN No. 25 Tahun 1993 Tentang Kepegawaian;
i. Surat Edaran Menpan RI Nomor SE/01/M.PAN/1/2006 Tentang Penyelenggaraan CPNS, Pendataan atas Tenaga Honorer Non APBN/APBD serentak telah dilakukan Pemerintah melalui BKD;
j. Surat BKN No. W.26-30/V.26-2/50 Tertanggal 12 Maret 2007, bahwa Data Tenaga honorer yang penghasilanya dari Dana Lain akan ditinjau kembali;
k. Saran Dewan Penasehat tentang kelengkapan Badan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Nama-nama yang terlampir ditetapkan sebagai Dewan Pimpinan Cabang Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kedua : Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : LEBAK
PADA TANGGAL : 02 November 2009
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
( DPP - FTHSNI)
Akta Notaris Nomor 01 tanggal 01 Nopember 2007 Notaris Edy Haryadi,SH
SK Menkumham RI Nomor : A.HU-47.AH.01.06./2009 Tanggal 22 April 2009
Sekretariat 1. Jalan Gemoh Gang Parkit N0. 22A Temanggung HP.081329623810
2. Jalan Ceremai Raya No. 65 Tlp (0231) 487961 Fax.0231 483975 Cirebon 45141
3. Jalan Kyai Hasyim Km.I Boto Bancak Kab. Semarang 50772 Tlp. 0828-92009806
Email : dppfthsni@gmail.com Web: www.dppfthsni.co.id
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
NOMOR : 151/DPP.FTHSNI/XI/2009
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN
PERIODE 2009-2012
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Dewan Pimpinan Pusat FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia):
Menimbang : Segera mengambil sikap mendukung Pembentukan Pengurus Baru Dewan Pimpinan Cabang FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia) pada tanggal 02 November 2009 Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Mengingat : a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia;
b. Surat Keputusan Rapat Pembentukan Pengurus DPC FTHSNI Kabupaten Lebak 02 November 2009 Tentang Struktur Kepengurusan DPC FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia) Kabupaten Lebak Provinsi Banten;
c. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 Tentang Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
d. Visi dan Misi FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia).
Memperhatikan : Keputusan Rapat Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia Non APBN/APBD Se-Kabupaten Lebak di Gedung LPMP Provinsi Banten pada tanggal 02 November 2009.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menindaklanjuti Permohonan Penetapan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kedua : Memberikan Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat kepada Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Ketiga : Mengintruksikan kepada Dewan Pimpinan Cabang FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia) Kabupaten Lebak Provinsi Banten untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu demi tercapainya tujuan dan visi, misi FTHSNI kepada Pemerintah Kabupaten Lebak Provinsi Banten terhadap Honorer Non APBN/APBD Sekolah Negeri di Lingkungan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, sampai kepada kepengurusan di Tingkat DPAC (Dewan Pimpinan Anak Cabang).
Keempat : Menetapkan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia ) Kabupaten Lebak Provinsi Banten (Lampiran 1).
Kelima : Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan 25 Januari 2012.
Surat keputusan ini dibuat agar dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : LEBAK
PADA TANGGAL : 02 November 2009
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
LAMPIRAN : 1
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT FTHSNI
NOMOR : 151/DPP.FTHSNI/XI/2009
TANGGAL : 02 NOVEMBER 2009
TENTANG : SUSUNAN PENGURUS DPC FTHSNI KABUPATEN LEBAK
SUSUNAN PENGURUS
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN
PERIODE 2009-2012
Pelindung :Bupati Kabupaten Lebak
Penasehat :1. Ketua DPRD Kabupaten Lebak
:2. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lebak
Pembina :1. Hj. Iti Octavia Jayabaya, SE. MM.
:2. Drs. H. Ade Nurhikmat, SH. (Kadindik Kab. Lebak)
:3. H. Juanda, S.Pd (Ketua PGRI Kab. Lebak)
:4. Nepi Pahlevi, SE
Ketua Umum :Ali saepul Ramdani, ST
Wakil Ketua I :Hamdan Taufiq
Wakil Ketua II :Asep Apriudin
Sekretaris Umum :Deni Sofyan Nurdiansyah
Wakil Sekretaris Umum I :Afriliansyah
Wakil Sekretaris Umum II:Marhadi
Bendahara Umum :Titin Mustika Merdekawati
Wakil Bendahara Umum I :Nani Haerani, SE
Wakil Bendahara Umum II :Badi’ah
Departemen Pengembangan dan Pembinaan Organisasi
Ketua :Amirudin
Wakil Ketua :Budi Andriansyah
Sekretaris :Slamet Budianto
Anggota :Zaenal Mustofa
Departemen Kerjasama dan Hubungan Luar
Ketua :Didin Miftahudin
Wakil Ketua :Said
Sekretaris :Amir
Anggota :Ade Bukhori Muslim
Departemen Hukum dan HAM
Ketua :Didi Dulyani
Wakil Ketua :Ajum Rohim
Sekretaris :Encep Saepullah
Anggota :Deasy Sri Wahyuningsih
DITETAPKAN DI : LEBAK
PADA TANGGAL : 02 November 2009
Langganan:
Postingan (Atom)


