Laman

Sabtu, 06 Februari 2010

DPR Desak Pemerintah PNS-kan Guru Honorer

Jakarta - DPR mendesak pemerintah mengangkat guru honorer yang digaji dari dana non APBN dan APBD menjadi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil. Anggota Dewan akan segera menggelar rapat dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Menteri Pendidikan Nasional, dan instansi terkait untuk membahas hal tersebut.

Hal itu dinyatakan Yasin Kara Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional sekaligus anggota Komisi X DPR, saat menemui perwakilan 30 guru honorer yang berdemontrasi ke gedung DPR, "Ini kesempatan pemerintah untuk memberikan penghargaan bagi mereka (guru honorer) yang telah mengabdi pada negara," ujar Yasin Kara.



Menurut Yasin, Komisi X sudah berkali-kali membicarakan hal tersebut dengan pemerintah. Namun masalah ini terganjal alasan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara yang menyatakan belum ada data guru honorer yang jelas. Padahal kata Yasin, keberadaan guru honorer dan pekerja honorer lainnya merupakan kondisi yang nyata. "Ini alasan yang tidak wajar," ujar Yasin.



Selain itu, guru honorer yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI), mendesak DPR merubah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.



Ketua Umum FTHSNI Ani Agustina menyatakan, dalam peraturan yang adalah revisi PP 48/2005 itu, kemungkinan rekruitmen guru honorer sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil semakin tidak jelas. Dia menuntut pemerintah mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil paling lambat tahun 2014. "Diperlukan teknis penyelesaian," kata, Ani Agustina saat audiensi dengan Komisi X DPR.



Ani mengatakan, untuk tahap awal pemerintah melalui Departemen Pemberdayaan Aparatur Negara dan Departemen Pendidikan Nasional memasukkan data tenaga honorer (termasuk penjaga, petugas kesehatan, dan bagian umum sekolah) kedalam data Badan Kepegawaian Negara.



Menurut Ani, aturan usia maksimal guru honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS juga harus ditambah. Dia mengusulkan usia maksimal pengangkatan ditetapkan pada usia 51 tahun. "Mengingat pengabdian yang sudah mereka berikan," ujarnya.



Selain Ani, sejumlah guru juga menyampaikan aspirasinya. Subandi, guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di SMP 11 dan SMK 6 Yogyakarta mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah yang tidak merespon aspirasi mereka.



HM Warsit Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Blora, Jawa Tengah, yang ikut dalam perwakilan guru, meminta DPR membahas jam mengajar guru honorer. Sebab, jika ada penempatan guru non honorer di sekolah, jam mengajar guru honorer akan berkurang. Ini berimbas pada berkurangnya pendapatan guru honorer."Guru honorer akan menjadi korban psikis dan moral," ungkapnya. (E1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar