Panitia Kerja Gabungan DPR RI telah melalui waktu selama 18 hari kalender. Beberapa kali pertemuan telah diikuti dan diiring oleh perwakilan dari Honorer. Masih ada sisa waktu 2 minggu sampai dengan tanggal 25 Februari 2010.
Panja Komisi VIII pada tanggal 11 Februari 2010 menerima perwakilan honorer, namun sekitar 80% adalah perwakilan honorer swasta. Pada rapat Panja Komisi VIII ternyata tidak menghasilkan hal yang berarti bagi perubahan nasib honorer sekolah negeri.
Namun dari Panja Komisi X, didapatkan hasil yang sangat menggembirakan bagi perjuangan Honorer Sekolah Negeri. Hasil yang ingin disampaikan disini merupakan hasil dari Panja dan belum menjadi suatu ketetapan. Namun demikian sudah bisa menjadi dasar hukum bagi Honorer untuk menumbuhkan semangat perjuangan wakil honorer di Jakarta.
Ada 2 hal penting dalam kerja Panja, yaitu RPP yang akan menjadi PP jika sudah disahkan dan Database honorer yang akan diatur oleh PP.
1. Mengenai Rencana Peraturan Pemerintah, sekiranya Panja tidak terlalu lama menyelesaikan. Pada tanggal 15 Februari 2010 adalah prediksi selesainya RPP oleh Panja jika dilihat dari perjalanan kerja Panja. Oleh karena itu telah direncanakan pada tanggal tersebut Honorer Instansi Pemerintah bisa hadir di senayan untuk memberikan dukungan kepada agar RPP segera disahkan menjadi PP.
2. Mengenai Database, tercatat dalam kerja Panja ada 3 kategori Honorer. Dimana penyelesaian yang diajukan sudah diatur sendiri-sendiri. Rencana Penyelesaian inilah yang harus bisa berubah lebih baik lagi agar memudahkan kita sebagai honorer instansi pemerintah melangkah ke status yang lebih baik lagi (menjadi PNS).
Tiga (3) Kategori Honorer yang dimaksud dalam Revisi Matrik Data Tenaga Honorer adalah :
1. Tenaga Honorer yang sudah masuk Database. Honorer yang dimaksud dalam kategori ini adalah 6.797 Tenaga Honorer Daerah Khusus Ibukota (Jakarta) yang belum diangkat menjadi PNS. Mereka diangkat menjadi CPNS tanpa Tes.
2. Tenaga Honorer yang pengangkatan sesuai PP namun belum masuk database (tercecer). Honorer dalam kategori ini terbagi 3: (1) Guru Bantu, Guru Honda dan Tenaga Lapangan di Instansi Pemerintah lain yang memenuhi Sayat PP akan diangkat CPNS tanpa tes. (2) Guru Honda dan PTT yang masa kerjanya tidak diketahui akan diverifikasi untuk langkah penyelesaiannya, dan (3) Guru Bantu dan Tenaga Honorer Instansi Pemerintah lain yang tidak memenuhi syarat PP seperti usia dll, akan diberi kesejahteraan dengan PP baru.
3. Tenaga Honorer yang pengangkatannya tidak sesuai PP. Tenaga Honorer yang termasuk kategori ketiga adalah Guru Honda, GTT, Tenaga Kependidikan (PTT) dan Tenaga Honorer Instansi Pemerintah lain dengan pembagian : telah mengabdi 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi Pemerintah dan mengisi kebutuhan; telah mengabdi 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi swasta dan mengisi kebutuhan; mengabdi kurang dari 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi Pemerintah dan mengisi kebutuhan; dan bertugas kurang dari 1 tahun per 1 Januari 2006 di Instansi swasta serta mengisi kebutuhan. Penyelesaiannya kategori dengan tes sesama honorer dan kesempatan mengikuti tes jalur pelamar umum.
Pada kategori penyelesaian Tenaga Honorer yang ke 3 inilah yang perlu perjuangan lebih keras lagi agar penyelesaian yang diajukan panja sebelum di sahkan dalam Rakergab bisa berubah lebih memudahkan lagi bagi Honorer Instansi Pemerintah yang telah mengabdi lama.
Harapan dari pengurus PHSNI kepada semua honorer Instansi Pemerintah adalah :
1. Tetap semangat dan solid dalam wadah persatuan. Berilah dukungan kepada pengurus yang mewakili Honorer ke Senayan.
2. Jangan pernah ketinggalan memantau hasil kerja Panja dengan sisa waktu ini melalui siaran / media lain maupun dari website ini.
3. Tetap berjuang di tingkat daerah untuk memperoleh pengakuan dari Pemda masing-masing agar kesempatan untuk menjadi lebih baik lagi (PNS) semakin mudah dan cepat bagi kita.
Selasa, 16 Februari 2010
Minggu, 14 Februari 2010
DPR MINTA MENPAN DAN BKN PERHATIKAN NASIB HONORER
KOMISI II DPR RI minta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperhatikan nasib tenaga honorer yang tidak jelas. Pemerintah juga diminta membuat kebijakan yang jelas dan tegas karena tenaga honorer tersebut juga bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mengabdi puluhan tahun dan nasibnya perlu diperjuangkan.
Demikian hal itu dikatakan anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Hadi Mulyo saat Rapat Kerja dengan Menpan dan Kepala BKN, Selasa, yang dipimpin Ketua Komisi II E.E. Mangindaan (F-PD).
Dikatakan Hadi lagi, jawaban tertulis yang disampaikan Kepala BKN perihal kebijakan pemerintah terhadap tenaga honorer yang usianya sudah lebih dari 46 tahun tetapi tidak terakomodir dalam PP Nomor 43 Tahun 2007 menurutnya sangat mengecewakan dan jawaban ini kurang bertanggung jawab. Perlu diingat, mereka itu telah mengabdi puluhan tahun lamanya, ada yang 15 tahun dan ada juga yang sudah mencapai 20 tahun. “Ini kan kayak habis manis sepah dibuang,” katanya.
Dalam jawaban tersebut Kepala BKN mengatakan bahwa bagi tenaga honorer yang usianya sudah lebih 46 tahun tetapi tidak terakomodir dalam PP Nomor 43 Tahun 2007, diserahkan kepada kebijakan masing-masing pimpinan instansi, baik pusat maupun daerah untuk mempekerjakan atau tidak mempekerjakan tenaga honorer tersebut. “Saya minta hal ini menjadi perhatian serius, karena kita sering mendengar keluhan langsung dari mereka-mereka ini tentang kejelasan nasib mereka,” tambahnya.
Jika PP Np. 43 ini tidak dapat direvisi lagi karena bersifat einmalig, dalam hal ini Komisi II minta perlu adanya kebijakan yang jelas dan tegas, sehingga nasib tenaga honorer dapat dicarikan jalan keluarnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR Ida Fauziah (F-KB) juga meminta Menpan dan Kepala BKN untuk menyelesaikan nasib PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan guru tidak tetap (GTT). Menurut Ida, guru-guru tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 dan 48 tapi tidak masuk dalam data base yang dikeluarkan BKN. “Kita tidak perlu mencari siapa yang salah tapi yang terpenting bagaimana nasib orang tadi, karena setelah dilakukan verifikasi, mereka itu memenuhi syarat” tambah Ida.
Berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Gabungan antara Komisi II, Komisi VIII dengan Komisi X berkaitan dengan penuntasan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS salah satunya disebutkan bahwa ke tiga Komisi mendesak Pemerintah untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang tentang jumlah dan sebaran tenaga honorer untuk dimasukkan dalam data base BKN, khususnya guru honorer di daerah di lingkungan Depdiknas, dan Departemen Agama serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap mekanisme pengawasan rekrutmen guru honorer menjadi CPNS di daerah untuk menghindari adanya penyimpangan.
Untuk itu Ida minta penjelasan sejauh mana verifikasi ini telah dilakukan. Komisi II berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan, karena guru honorer itu telah memenuhi syarat, dan itu hak mereka. Menurutnya, Pemerintah berencana mengeluarkan PP yang dapat mengakomodasi persoalan ini. Namun sebelum PP ini keluar, terlebih dulu persoalan ini harus dapat diselesaikan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mengatakan untuk mengakomodir berbagai persoalan tenaga honorer, Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Taufiq setuju usulan Komisi II untuk mengawal PP yang baru itu, dan dia berjanji akan membahas masalah tenaga honor dan guru honor ini dan mencarikan solusinya. “Tidak ada maksud kita mau mempersulit, hanya kesulitannya kita berhubungan dengan BKD itu sulitnya setengah mati,” katanya. Karena, lanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu bukan perangkat di bawah pusat, melainkan perangkat Gubernur atau Bupati.
Niat kita tetap mencarikan jalan keluar yang terbaik dan yang terpenting membicarakan hal ini dengan Pemda, maupun DPRDnya. “Jangan sampai kalau kita memberikan policy untuk menolong seseorang kemudian timbul masalah baru, itu yang kita jaga betul,” tambah Taufiq.
Sementara itu, Kepala BKN menambahkan, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer itu, sebetulnya apapun bunyi PP yang dikeluarkan itu nantinya BKN akan mengikuti.
Sedang menanggapi kemungkinan direvisinya PP Nomor 43 tahun 2007 tentang Pengadaan CPNS dari Tenaga Honorer, mengatakan PP ini tidak dapat direvisi karena PP tersebut khusus mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang diselesaikan mulai formasi tahun 2005 sampai dengan tahun 2009.
Rapat dengan Menpan dan BKN ini kemudian diskors karena Menpan harus segera meninggalkan ruang rapat. Namun karena masih banyak hal-hal lain yang berkaitan dengan kepegawaian yang perlu dicarikan pemecahannya
Demikian hal itu dikatakan anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Hadi Mulyo saat Rapat Kerja dengan Menpan dan Kepala BKN, Selasa, yang dipimpin Ketua Komisi II E.E. Mangindaan (F-PD).
Dikatakan Hadi lagi, jawaban tertulis yang disampaikan Kepala BKN perihal kebijakan pemerintah terhadap tenaga honorer yang usianya sudah lebih dari 46 tahun tetapi tidak terakomodir dalam PP Nomor 43 Tahun 2007 menurutnya sangat mengecewakan dan jawaban ini kurang bertanggung jawab. Perlu diingat, mereka itu telah mengabdi puluhan tahun lamanya, ada yang 15 tahun dan ada juga yang sudah mencapai 20 tahun. “Ini kan kayak habis manis sepah dibuang,” katanya.
Dalam jawaban tersebut Kepala BKN mengatakan bahwa bagi tenaga honorer yang usianya sudah lebih 46 tahun tetapi tidak terakomodir dalam PP Nomor 43 Tahun 2007, diserahkan kepada kebijakan masing-masing pimpinan instansi, baik pusat maupun daerah untuk mempekerjakan atau tidak mempekerjakan tenaga honorer tersebut. “Saya minta hal ini menjadi perhatian serius, karena kita sering mendengar keluhan langsung dari mereka-mereka ini tentang kejelasan nasib mereka,” tambahnya.
Jika PP Np. 43 ini tidak dapat direvisi lagi karena bersifat einmalig, dalam hal ini Komisi II minta perlu adanya kebijakan yang jelas dan tegas, sehingga nasib tenaga honorer dapat dicarikan jalan keluarnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR Ida Fauziah (F-KB) juga meminta Menpan dan Kepala BKN untuk menyelesaikan nasib PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan guru tidak tetap (GTT). Menurut Ida, guru-guru tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 dan 48 tapi tidak masuk dalam data base yang dikeluarkan BKN. “Kita tidak perlu mencari siapa yang salah tapi yang terpenting bagaimana nasib orang tadi, karena setelah dilakukan verifikasi, mereka itu memenuhi syarat” tambah Ida.
Berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Gabungan antara Komisi II, Komisi VIII dengan Komisi X berkaitan dengan penuntasan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS salah satunya disebutkan bahwa ke tiga Komisi mendesak Pemerintah untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang tentang jumlah dan sebaran tenaga honorer untuk dimasukkan dalam data base BKN, khususnya guru honorer di daerah di lingkungan Depdiknas, dan Departemen Agama serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap mekanisme pengawasan rekrutmen guru honorer menjadi CPNS di daerah untuk menghindari adanya penyimpangan.
Untuk itu Ida minta penjelasan sejauh mana verifikasi ini telah dilakukan. Komisi II berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan, karena guru honorer itu telah memenuhi syarat, dan itu hak mereka. Menurutnya, Pemerintah berencana mengeluarkan PP yang dapat mengakomodasi persoalan ini. Namun sebelum PP ini keluar, terlebih dulu persoalan ini harus dapat diselesaikan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mengatakan untuk mengakomodir berbagai persoalan tenaga honorer, Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Taufiq setuju usulan Komisi II untuk mengawal PP yang baru itu, dan dia berjanji akan membahas masalah tenaga honor dan guru honor ini dan mencarikan solusinya. “Tidak ada maksud kita mau mempersulit, hanya kesulitannya kita berhubungan dengan BKD itu sulitnya setengah mati,” katanya. Karena, lanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu bukan perangkat di bawah pusat, melainkan perangkat Gubernur atau Bupati.
Niat kita tetap mencarikan jalan keluar yang terbaik dan yang terpenting membicarakan hal ini dengan Pemda, maupun DPRDnya. “Jangan sampai kalau kita memberikan policy untuk menolong seseorang kemudian timbul masalah baru, itu yang kita jaga betul,” tambah Taufiq.
Sementara itu, Kepala BKN menambahkan, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer itu, sebetulnya apapun bunyi PP yang dikeluarkan itu nantinya BKN akan mengikuti.
Sedang menanggapi kemungkinan direvisinya PP Nomor 43 tahun 2007 tentang Pengadaan CPNS dari Tenaga Honorer, mengatakan PP ini tidak dapat direvisi karena PP tersebut khusus mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang diselesaikan mulai formasi tahun 2005 sampai dengan tahun 2009.
Rapat dengan Menpan dan BKN ini kemudian diskors karena Menpan harus segera meninggalkan ruang rapat. Namun karena masih banyak hal-hal lain yang berkaitan dengan kepegawaian yang perlu dicarikan pemecahannya
Langganan:
Postingan (Atom)


