Laman

Jumat, 29 Januari 2010

25 Januari 2010 jam 16:07

karena akan disahknnya PP baru bagi GTT-PTT ..ini sbagian Kutipan Barita di SM : * Komisi E DPRD Jateng...." Kalo Mereka ( GTT-PTT ) yang bekerja di instansi Negeri menuntut diangkat menjadi CPNS maka HAK GURU SWASTA Untk mndaftar CPNS akan HILANG "
Saudaraku janganlah menambah kericuhan dalam perjuangan ini. GTT-PTT yg bekerja di instansi negeri dibiayayai kOMITE ato disbut juga Non APBD/APBN yg berjuang dan akan ditetapkan PP baru adalah GTT-PTT yang sudah Masuk DATA BASE 2005, yang saat itu validasi data th 2005 secara syah dari Dinas Pendidikan dan BKD mengumumkan layak diangkat menjadi CPNS, namun ditengah perjalanan th 2006 saat pengadaan CPNS munculah PP 48,maka kami terganjal PP 48.dri situlah GTT-PTT skolah Negeri berjuang,dan terbentuk lah sebuah organisasi besar FTHSNI = Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri..yag SAH dan sudah berbadan Hukum :
"Akta Notaris No. 01 tanggal 01/November 2007 Notaris Edy Haryadi, SH SK Menkumham RI Nomor : A.HU-47.AH.01.06./2009 Tanggal 22 April 2009"
dan sampai detik inipun masih berjuang,dari tahun 2006 - 2010 pengangkatan CPNS TIDAK PERNAH mengakomodir kami,bahkan Formasipun tidak pernah ada,jadi keberadaan kami n perjuanagn kami jika berhasil itu nanti TIDAK AKAN ADA YNG DIRUGIKAN,bisa jadi PP yang baru nanti akan mengakomodir juga dari GTT-PTT Swasta.trima kasih ........

Tenaga Honorer Desak Revisi PP 43/2007

30 Februari 2010

GROBOGAN-Puluhan perwakilan tenaga honorer daerah dana lain (nonAPBN/ APBD), Jumat (22/2) kemarin bertemu dengan Komisi A DPRD Grobogan.

Mereka yang berjumlah 25 orang terdiri atas unsur guru tidak tetap (GTT), dan pegawai tidak tetap (PTT), meminta dukungan Dewan merevisi PP 43/ 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Menurut Ketua Forum GTT Grobogan Iswahyudi, PP perlu direvisi karena dianggap mempersulit pengangkatan tenaga honorer dana lain, menjadi CPNS.

’’Dalam PP 43/2007 diterangkan pengangkatan tenaga honorer dana lain (nonAPBN/ APBD) dilakukan setelah seluruh honorer APBN/ APBD diangkat secara nasional. Pertanyaannya, kapan pengangkatan itu akan segera diselesaikan pemerintah,’’ tandasnya.

Kekhawatiran mengenai waktu penyelesaian pengangkatan honorer APBN/ APBD, ungkap Iswahyudi sedemikian beralasan. Mengingat, untuk bisa menjadi PNS sekitar 1.051 orang tenaga honorer non APBN/ APBD Grobogan hingga kini masih harus menunggu honorer APBN/ APBD diangkat secara tuntas.
Harus Direvisi Desakan merevisi PP, lanjut dia, terutama agar keinginan menjadi PNS tidak terkatung-katung di tengah jalan. Dicontohkannya, khusus wilayah Grobogan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer nonAPBN/ APBD dikabarkan selesai tahun 2008.

Berarti langkah mereka untuk segera diangkat PNS tinggal sesaat lagi. Namun karena terbentur peraturan yang menyebutkan pengangkatan secara nasional, harapan diangkat menjadi CPNS kembali memudar. ’’Ya itu tadi, kembali ke PP yang menyebutkan pengangkatan menunggu secara nasional. Meskipun pengangkatan honorer APBN/ APBD Grobogan bisa diselesaikan pada tahun 2008, tetapi kalau daerah lain belum selesai, kami tetap belum bisa diangkat PNS. Akhirnya, nasib kami tetap terkatung-katung menunggu pengangkatan honorer APBN/ APBD selesai dilakukan,’’ tambah Supriyono salah seorang perwakilan GTT.

Ditambahkan, selain meminta dukungan legislatif di tingkat daerah keinginan merivisi PP sudah disampaikan pada Komisi X DPR RI. Sementara Surya, seorang PTT Dinas Kesehatan mengeluhkan minimnya penghasilan yang diterimanya selama ini. Hampir 16 tahun mengabdi, tenaga kesehatan tersebut mengaku gajinya tidak lebih dari Rp 250 per bulan. Penghasilan yang minim dan pengabdiannya selama belasan tahun membuat ibu satu anak ini berharap bisa segera diangkat menjadi PNS.

Ketua Komisi A Drs Supriyatno mengaku bisa memahami kegelisahan yang dirasakan para honorer daerah tersebut. Pihaknya mendukung keinginan revisi PP 43/2007 yang bahkan telah disampaikan ke pihak DPR RI. (H41-16)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suara

Selasa, 26 Januari 2010

FTHSNI

Raker Gabungan Komisi II, VIII dan X Sepakat Bentuk Panja
25-Jan-2010

Rapat Kerja (Raker) Gabungan menyepakati terbentuknya Panitia Kerja (Panja) Gabungan Komisi II, VIII dan Komisi X DPR dengan komposisi masing-masing sebanyak 15 (lima belas) anggota dengan masa tugas selam 1 (satu) bulan.



Demikian isi salah satu kesimpulan yang dibacakan pimpinan rapat Burhanuddin Napitupulu (F-PG) saat melakukan Raker Gabungan dengan MenPAN EE Mangindaan, Mendiknas Muh. Nuh, Menag Suryadharma Ali, Kepala BKN Edy Topo Ashari, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1) foto:iwan/parle/DS



“Kesekatan pembentukan Panja Gabungan tersebut rencananya akan mengakomodir CPNS yang teranulir dimana pengangkatan CPNS akan mengakomodasi Rapat Gabungan tanggal 7 Juli 2008 dan tanggal 3 Februari 2009,”jelas Burhanuddin.



Selanjutnya, Panja Gabungan tersebut juga akan membahas mengenai kesejahteraan guru yang perlu melibatkan Gubernur, Bupati/Walikota, serta perlu mengakomodasi guru non-APBN/APBD baik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan juga Panja Gabungan Komisi ini juga perlu memperhatikan pendekatan status dan pendekatan kesejahteraan.



Dalam isi kesimpulan yang lain, Raker Gabungan juga menyepakati permasalahan STT SETIA yang akan ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR.



Sebelumnya Raker Gabungan Komisi II, VIII dan X diawali hujan interupsi dimana sejumlah anggota dewan menginginkan rapat ditunda karena ketidak hadiran 3 (tiga) menteri terkait yakni Menkeu Sri Mulyani, Menkes Endang Rahayu Setyaningsing, dan Mendagri Gamawan Fauzi, dan hanya mewakilkannya kepada pejabat berwenang.(nt)