Laman

Jumat, 29 Januari 2010

Tenaga Honorer Desak Revisi PP 43/2007

30 Februari 2010

GROBOGAN-Puluhan perwakilan tenaga honorer daerah dana lain (nonAPBN/ APBD), Jumat (22/2) kemarin bertemu dengan Komisi A DPRD Grobogan.

Mereka yang berjumlah 25 orang terdiri atas unsur guru tidak tetap (GTT), dan pegawai tidak tetap (PTT), meminta dukungan Dewan merevisi PP 43/ 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Menurut Ketua Forum GTT Grobogan Iswahyudi, PP perlu direvisi karena dianggap mempersulit pengangkatan tenaga honorer dana lain, menjadi CPNS.

’’Dalam PP 43/2007 diterangkan pengangkatan tenaga honorer dana lain (nonAPBN/ APBD) dilakukan setelah seluruh honorer APBN/ APBD diangkat secara nasional. Pertanyaannya, kapan pengangkatan itu akan segera diselesaikan pemerintah,’’ tandasnya.

Kekhawatiran mengenai waktu penyelesaian pengangkatan honorer APBN/ APBD, ungkap Iswahyudi sedemikian beralasan. Mengingat, untuk bisa menjadi PNS sekitar 1.051 orang tenaga honorer non APBN/ APBD Grobogan hingga kini masih harus menunggu honorer APBN/ APBD diangkat secara tuntas.
Harus Direvisi Desakan merevisi PP, lanjut dia, terutama agar keinginan menjadi PNS tidak terkatung-katung di tengah jalan. Dicontohkannya, khusus wilayah Grobogan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer nonAPBN/ APBD dikabarkan selesai tahun 2008.

Berarti langkah mereka untuk segera diangkat PNS tinggal sesaat lagi. Namun karena terbentur peraturan yang menyebutkan pengangkatan secara nasional, harapan diangkat menjadi CPNS kembali memudar. ’’Ya itu tadi, kembali ke PP yang menyebutkan pengangkatan menunggu secara nasional. Meskipun pengangkatan honorer APBN/ APBD Grobogan bisa diselesaikan pada tahun 2008, tetapi kalau daerah lain belum selesai, kami tetap belum bisa diangkat PNS. Akhirnya, nasib kami tetap terkatung-katung menunggu pengangkatan honorer APBN/ APBD selesai dilakukan,’’ tambah Supriyono salah seorang perwakilan GTT.

Ditambahkan, selain meminta dukungan legislatif di tingkat daerah keinginan merivisi PP sudah disampaikan pada Komisi X DPR RI. Sementara Surya, seorang PTT Dinas Kesehatan mengeluhkan minimnya penghasilan yang diterimanya selama ini. Hampir 16 tahun mengabdi, tenaga kesehatan tersebut mengaku gajinya tidak lebih dari Rp 250 per bulan. Penghasilan yang minim dan pengabdiannya selama belasan tahun membuat ibu satu anak ini berharap bisa segera diangkat menjadi PNS.

Ketua Komisi A Drs Supriyatno mengaku bisa memahami kegelisahan yang dirasakan para honorer daerah tersebut. Pihaknya mendukung keinginan revisi PP 43/2007 yang bahkan telah disampaikan ke pihak DPR RI. (H41-16)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar