Laman

Jumat, 29 Januari 2010

25 Januari 2010 jam 16:07

karena akan disahknnya PP baru bagi GTT-PTT ..ini sbagian Kutipan Barita di SM : * Komisi E DPRD Jateng...." Kalo Mereka ( GTT-PTT ) yang bekerja di instansi Negeri menuntut diangkat menjadi CPNS maka HAK GURU SWASTA Untk mndaftar CPNS akan HILANG "
Saudaraku janganlah menambah kericuhan dalam perjuangan ini. GTT-PTT yg bekerja di instansi negeri dibiayayai kOMITE ato disbut juga Non APBD/APBN yg berjuang dan akan ditetapkan PP baru adalah GTT-PTT yang sudah Masuk DATA BASE 2005, yang saat itu validasi data th 2005 secara syah dari Dinas Pendidikan dan BKD mengumumkan layak diangkat menjadi CPNS, namun ditengah perjalanan th 2006 saat pengadaan CPNS munculah PP 48,maka kami terganjal PP 48.dri situlah GTT-PTT skolah Negeri berjuang,dan terbentuk lah sebuah organisasi besar FTHSNI = Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri..yag SAH dan sudah berbadan Hukum :
"Akta Notaris No. 01 tanggal 01/November 2007 Notaris Edy Haryadi, SH SK Menkumham RI Nomor : A.HU-47.AH.01.06./2009 Tanggal 22 April 2009"
dan sampai detik inipun masih berjuang,dari tahun 2006 - 2010 pengangkatan CPNS TIDAK PERNAH mengakomodir kami,bahkan Formasipun tidak pernah ada,jadi keberadaan kami n perjuanagn kami jika berhasil itu nanti TIDAK AKAN ADA YNG DIRUGIKAN,bisa jadi PP yang baru nanti akan mengakomodir juga dari GTT-PTT Swasta.trima kasih ........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar