DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
( DPP - FTHSNI)
Akta Notaris Nomor 01 tanggal 01 Nopember 2007 Notaris Edy Haryadi,SH
SK Menkumham RI Nomor : A.HU-47.AH.01.06./2009 Tanggal 22 April 2009
Sekretariat 1. Jalan Gemoh Gang Parkit N0. 22A Temanggung HP.081329623810
2. Jalan Ceremai Raya No. 65 Tlp (0231) 487961 Fax.0231 483975 Cirebon 45141
3. Jalan Kyai Hasyim Km.I Boto Bancak Kab. Semarang 50772 Tlp. 0828-92009806
Email : dppfthsni@gmail.com Web: www.dppfthsni.co.id
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
NOMOR : 150/DPP.FTHSNI/XI/2009
TENTANG
PENGANGKATAN DEWAN PIMPINAN CABANG KABUPATEN LEBAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Pemerintah jo 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS/PNS;
b. Bahwa tenaga honorer yang bersumber dari APBN/APBD telah habis tahun 2009;
Mengingat : a. Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan;
e. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 194. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 122, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
g. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
h. Surat Keputusan bersama Mendiknas dan BKN No. 25 Tahun 1993 Tentang Kepegawaian;
i. Surat Edaran Menpan RI Nomor SE/01/M.PAN/1/2006 Tentang Penyelenggaraan CPNS, Pendataan atas Tenaga Honorer Non APBN/APBD serentak telah dilakukan Pemerintah melalui BKD;
j. Surat BKN No. W.26-30/V.26-2/50 Tertanggal 12 Maret 2007, bahwa Data Tenaga honorer yang penghasilanya dari Dana Lain akan ditinjau kembali;
k. Saran Dewan Penasehat tentang kelengkapan Badan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Nama-nama yang terlampir ditetapkan sebagai Dewan Pimpinan Cabang Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kedua : Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : LEBAK
PADA TANGGAL : 02 November 2009
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
( DPP - FTHSNI)
Akta Notaris Nomor 01 tanggal 01 Nopember 2007 Notaris Edy Haryadi,SH
SK Menkumham RI Nomor : A.HU-47.AH.01.06./2009 Tanggal 22 April 2009
Sekretariat 1. Jalan Gemoh Gang Parkit N0. 22A Temanggung HP.081329623810
2. Jalan Ceremai Raya No. 65 Tlp (0231) 487961 Fax.0231 483975 Cirebon 45141
3. Jalan Kyai Hasyim Km.I Boto Bancak Kab. Semarang 50772 Tlp. 0828-92009806
Email : dppfthsni@gmail.com Web: www.dppfthsni.co.id
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
NOMOR : 151/DPP.FTHSNI/XI/2009
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN
PERIODE 2009-2012
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Dewan Pimpinan Pusat FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia):
Menimbang : Segera mengambil sikap mendukung Pembentukan Pengurus Baru Dewan Pimpinan Cabang FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia) pada tanggal 02 November 2009 Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Mengingat : a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia;
b. Surat Keputusan Rapat Pembentukan Pengurus DPC FTHSNI Kabupaten Lebak 02 November 2009 Tentang Struktur Kepengurusan DPC FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia) Kabupaten Lebak Provinsi Banten;
c. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 Tentang Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
d. Visi dan Misi FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia).
Memperhatikan : Keputusan Rapat Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia Non APBN/APBD Se-Kabupaten Lebak di Gedung LPMP Provinsi Banten pada tanggal 02 November 2009.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menindaklanjuti Permohonan Penetapan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kedua : Memberikan Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat kepada Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Ketiga : Mengintruksikan kepada Dewan Pimpinan Cabang FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia) Kabupaten Lebak Provinsi Banten untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu demi tercapainya tujuan dan visi, misi FTHSNI kepada Pemerintah Kabupaten Lebak Provinsi Banten terhadap Honorer Non APBN/APBD Sekolah Negeri di Lingkungan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, sampai kepada kepengurusan di Tingkat DPAC (Dewan Pimpinan Anak Cabang).
Keempat : Menetapkan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang FTHSNI (Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia ) Kabupaten Lebak Provinsi Banten (Lampiran 1).
Kelima : Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan 25 Januari 2012.
Surat keputusan ini dibuat agar dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : LEBAK
PADA TANGGAL : 02 November 2009
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
LAMPIRAN : 1
SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT FTHSNI
NOMOR : 151/DPP.FTHSNI/XI/2009
TANGGAL : 02 NOVEMBER 2009
TENTANG : SUSUNAN PENGURUS DPC FTHSNI KABUPATEN LEBAK
SUSUNAN PENGURUS
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI)
KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN
PERIODE 2009-2012
Pelindung :Bupati Kabupaten Lebak
Penasehat :1. Ketua DPRD Kabupaten Lebak
:2. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lebak
Pembina :1. Hj. Iti Octavia Jayabaya, SE. MM.
:2. Drs. H. Ade Nurhikmat, SH. (Kadindik Kab. Lebak)
:3. H. Juanda, S.Pd (Ketua PGRI Kab. Lebak)
:4. Nepi Pahlevi, SE
Ketua Umum :Ali saepul Ramdani, ST
Wakil Ketua I :Hamdan Taufiq
Wakil Ketua II :Asep Apriudin
Sekretaris Umum :Deni Sofyan Nurdiansyah
Wakil Sekretaris Umum I :Afriliansyah
Wakil Sekretaris Umum II:Marhadi
Bendahara Umum :Titin Mustika Merdekawati
Wakil Bendahara Umum I :Nani Haerani, SE
Wakil Bendahara Umum II :Badi’ah
Departemen Pengembangan dan Pembinaan Organisasi
Ketua :Amirudin
Wakil Ketua :Budi Andriansyah
Sekretaris :Slamet Budianto
Anggota :Zaenal Mustofa
Departemen Kerjasama dan Hubungan Luar
Ketua :Didin Miftahudin
Wakil Ketua :Said
Sekretaris :Amir
Anggota :Ade Bukhori Muslim
Departemen Hukum dan HAM
Ketua :Didi Dulyani
Wakil Ketua :Ajum Rohim
Sekretaris :Encep Saepullah
Anggota :Deasy Sri Wahyuningsih
DITETAPKAN DI : LEBAK
PADA TANGGAL : 02 November 2009
Minggu, 03 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



MOHON FTHSNI GANTI DENGAN FTHGSNI, SEBAB FORUM INI HANYA MEMPERJUANGKAN ASPIRASI TENAGA HONORER GURU. APAKAH SAUDARA TAHU DI SEKOLAH NEGERI BUKAN HANYA HONORER GURU, KAMI HONORER STAF TATA USAHA TU SEKOLAH JUGA ADA MAKA TAK SEPATUTNYA SAUDARA MENGATASNAMAKAN FORUM HONORER SEKOLAH NEGERI KALAU HANYA MEMPERJUANGKAN HONORER GURU.
BalasHapus